INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.ADE RIDWAN 2.ASIH |
PT. BJB Tbk., KANTOR CABANG SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2025/PN Tsm | |||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 28 Feb. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | PN TSM-28022025KHM | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | Dalam Pokok Perkara :
Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Limit Jaminan Kredit, Laporan Penilaian Property dan Penetapan Harga Limit Lelang Jaminan Kredit”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Jaminan Kredit maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, terhadap :
“ Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 00265, Luas Tanah 475 M2 dan Luas Bangunan 260 M2, terletak di Kampung Babakan Loa RT.01 RW.010, Desa Leuwibudah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Ade Ridwan”
8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Jaminan Kredit, untuk menunda Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan supaya Turut Tergugat I, Menunda Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, Sampai Dengan Perkara Aquo Berkekuatan Hukum Tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
10. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, Menunda Peralihan Pendaftaran Tanah Objek Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat;
11. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |