Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Tsm 1.ADE RIDWAN
2.ASIH
PT. BJB Tbk., KANTOR CABANG SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat PN TSM-28022025KHM
Penggugat
NoNama
1ADE RIDWAN
2ASIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denisa AfilianiADE RIDWAN
2Denisa AfilianiASIH
Tergugat
NoNama
1PT. BJB Tbk., KANTOR CABANG SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya
2Badan Pertanahan Nasional cq. Kantor Wilayah ATR-BPN Provinsi Jawa Barat cq. Kantor ATR-BPN Kabupaten Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam  Pokok  Perkara :
Primer :
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Para Penggugat untuk seluruhnya;  
 
2. Menyatakan Tergugat  selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
 
3. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
 
4. Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian;  
 
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Limit Jaminan Kredit, Laporan Penilaian Property dan Penetapan Harga Limit Lelang Jaminan Kredit”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat; 
 
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Jaminan Kredit maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat; 
 
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, terhadap : 
 
“ Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 00265, Luas Tanah 475 M2 dan Luas Bangunan 260 M2, terletak di Kampung Babakan Loa RT.01 RW.010, Desa Leuwibudah  Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, atas nama Ade Ridwan”
 
8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Jaminan Kredit, untuk menunda Lelang Jaminan Kredit, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 
 
9. Menyatakan supaya Turut Tergugat I,  Menunda Pelaksanaan Lelang Jaminan Kredit, Sampai Dengan Perkara Aquo Berkekuatan Hukum Tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
10. Menyatakan  Supaya Turut Tergugat  II, Menunda Peralihan Pendaftaran Tanah Objek Lelang Jaminan Kredit,  sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Para Penggugat; 
 
11. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan  patuh pada isi putusan aquo; 
 
12. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
 
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang  seadil-adilnya  (ex aequo et bono) ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak