Dakwaan |
Bahwa Terdakwa PIKI AHMAD RIZIQ Alias PEOT Bin EDI bersama-sama dengan sdr. ANGGA Als Toke (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira jam 18.30 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Karang Asem Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) berangkat dari Limbangan Garut menggunakan seepda motor ke arah Tasikmalaya dengan maksud mencari target sepeda motor yang akan diambil kemudian ketika melintas di Ciawi, Kab. Tasikmalaya, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna hitam nopol Z-4927-IS milik saksi Ani Jaelani yang sedang terparkir di pinggir jalan lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) mendekati sepeda motor Honda beat tersebut selanjutnya sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor Honda beat yang akan diambil tersebut sedangkan Terdakwa memantau dan mengawasi situasi sekitar, setelah itu sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) mengambil kunci Y berikut mata kuncinya dari dalam saku jaketnya yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) merusak lubang kunci sepeda motor Honda beat tersebut dengan cara memasukkan mata kunci Y ke dalam lubang kunci sepeda motor Honda Beat tersebut lalu diputar hingga menyala selanjutnya sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) membawa sepeda motor Honda Beat tersebut dan Terdakwa mengikutinya, sesampainya di rumah Terdakwa lalu Terdakwa mencopot plat nomor sepeda motor tersebut.
- Bahwa beberapa minggu kemudian, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 bertempat di Kp. Dangdeur Wetan RT. 004 RW. 005 Desa Sukamenak Kec. Wanaraja Kab. Garut, Terdakwa menjual sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol Z-4927-IS milik saksi Ani Jaelani kepada saksi Hasanudin Als Kecut (dalam berkas perkara terpisah) seharga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa dari uang hasil penjualan sepeda motor Beat warna hitam tersebut Terdakwa dan sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) masing-masing mendapatkan uang sebesar ± Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang yang didapatkan oleh Terdakwa tersebut telah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap) telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 nopil Z-4927-IS tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Ani Jaelani
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Angga Als Toke (belum tertangkap), menyebabkan saksi Ani Jaelani mengalami kerugian sekitar ± Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHP. |