Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
350/Pid.Sus/2024/PN Tsm Duddy Sudiharto, SH Aqsal Munadira Bin Khairuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 350/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3414/M.2.16.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Duddy Sudiharto, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Aqsal Munadira Bin Khairuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

              Bahwa ia terdakwa AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024,  bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan  Mulyasari Kecamatan  Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama   IKSAN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan  teman satu kampung Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan  pekerjaan kepada IKSAN, saat itu IKSAN memberikan sebuah nomor handphone yang kemudian oleh Terdakwa dihubungi, pemilik nomor handphone itu seseorang bernama TOM (dalam Daftar Pencarian Orang), dalam percakapan dengan TOM, Terdakwa diberitahu ada peluang pekerjaan di daerah Jawa sebagai penjaga Apotek,  5 (lima) hari kemudian Terdakwa disuruh TOM untuk membeli tiket untuk perjalanan ke arah Tasikmalaya, lalu Terdakwa berangkat menuju ke Tasikmalaya, kemudian sesampai di Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan  TOM   di sekitar daerah Tamansari Gobras,  lalu Terdakwa diajak oleh  TOM  ke Apotek yang terletak di  Jalan  Letjen   Mashudi   Tamansari   Gobras  Kota  Tasikmalaya  dan   ternyata   Apotek   yang

 

 

 

 

  • 2 -

 

 

diceriterakan oleh TOM kepada Terdakwa bukan tempat sebagaimana layaknya sebuah Apotek, melainkan sebuah warung biasa, lalu  TOM  menjelaskan cara kerja yang harus dilakukan oleh Terdakwa, yaitu cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl ke konsumennya termasuk harga penjualannya,  lalu  TOM   memberitahu Terdakwa bahwa ada seseorang yang akan mengirimkan atau menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl, kemudian  TOM meninggalkan  Terdakwa tanpa dapat dihubungi lagi oleh Terdakwa, sampai 5 (lima) hari kemudian Terdakwa didatangi oleh  seseorang yang tidak dikenal  sambil menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak diketahui dan diterima langsung oleh Terdakwa, kemudian sediaan farmasi tersebut oleh Terdakwa diperjual belikan per bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 3 (tiga) tablet pil berwarna kuning seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai arahan dari  TOM,  satu minggu kemudian datang Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah) ke warung tempat Terdakwa menunggu konsumennya, kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, Terdakwa menjelaskan bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada  pembeli agar dilayani oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, untuk itu setidaknya  Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada MUHAMMAD NUR bin KAIDON, yaitu :

  1. Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
  2. Yang kedua  pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang juga tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
  3. Dan yang ketiga  pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari seseorang yang mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON  pergi ke kontrakan Terdakwa di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,  setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menyerahkan bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.

 

  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang  bersama  Saksi MUHAMMAD NUR Bin KAIDON, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Terdakwa sedang apa, namun karena panik, Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Saksi  MUHAMMAD NUR bin KAIDON  berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dan didalamnya berisikan 51 (lima puluh satu) plastik klip bening yang masing masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil kuning berlogo Mf, 44 (empat puluh empat) plastik klip bening yang masing-masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam  kemasan strip dan  uang  tunai  sejumlah Rp. 406.500,-  (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut yang rencananya sebagian akan dibagi dengan Saksi MUHAMMAD NUR Bin KAIDON sebagai keuntungan dari penjualan pil-pil tersebut; serta  1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli  sediaan farmasi itu;  Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota organisasi massa  tersebut untuk kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian dari Satuan  Narkoba    Polres  Tasikmalaya   Kota   guna  penanganan

 

 

 

 

 

 

 

  • 3 -

 

 

lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;

 

  • Bahwa ketika menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Trihexyphenidyl tersebut baik kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON maupun kepada para konsumennya tanpa dilengkapi dengan resep dokter maupun Ijin edar dari pihak yang berwenang dalam hal ini  Departemen Kesehatan  RI;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika  Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil  positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023   tentang Kesehatan.-------------

 

ATAU

KEDUA

 

                   Bahwa ia terdakwa AQSAL MUNADIRA bin KHAIRUDDIN, pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam bulan Oktober Tahun 2024,  bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan  Mulyasari Kecamatan  Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,  sebagai orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa dalam bulan September 2024, Terdakwa bertemu dengan seseorang bernama   IKSAN (dalam Daftar Pencarian Orang) yang merupakan  teman satu kampung Terdakwa, lalu Terdakwa menanyakan  pekerjaan kepada IKSAN, saat itu IKSAN memberikan sebuah nomor handphone yang kemudian oleh Terdakwa dihubungi, pemilik nomor handphone itu seseorang bernama TOM (dalam Daftar Pencarian Orang), dalam percakapan dengan TOM, Terdakwa diberitahu ada peluang pekerjaan di daerah Jawa sebagai penjaga Apotek,  5 (lima) hari kemudian Terdakwa disuruh TOM untuk membeli tiket untuk perjalanan ke arah Tasikmalaya, lalu Terdakwa berangkat menuju ke Tasikmalaya, kemudian sesampai di Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan  TOM   di sekitar daerah

 

 

 

  • 4 -

 

 

Tamansari Gobras,  lalu Terdakwa diajak oleh  TOM  ke Apotek yang terletak di Jalan Letjen Mashudi Tamansari Gobras Kota Tasikmalaya dan ternyata Apotek yang diceriterakan oleh TOM kepada Terdakwa bukan tempat sebagaimana layaknya sebuah Apotek, melainkan sebuah warung biasa, lalu  TOM  menjelaskan cara kerja yang harus dilakukan oleh Terdakwa, yaitu cara menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl ke konsumennya termasuk harga penjualannya,  lalu  TOM   memberitahu Terdakwa bahwa ada seseorang yang akan mengirimkan atau menyerahkan sediaan farmasi berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl, kemudian  TOM meninggalkan  Terdakwa tanpa dapat dihubungi lagi oleh Terdakwa, sampai 5 (lima) hari kemudian Terdakwa didatangi oleh  seseorang yang tidak dikenal  sambil menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dengan jumlah yang tidak diketahui dan diterima langsung oleh Terdakwa, kemudian sediaan farmasi tersebut oleh Terdakwa diperjual belikan per bungkus plastik yang masing-masing bungkus berisi 3 (tiga) tablet pil berwarna kuning seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sesuai arahan dari  TOM,  satu minggu kemudian datang Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON (tersangka yang penuntutannya dilakukan dengan berkas perkara terpisah) ke warung tempat Terdakwa menunggu konsumennya, kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, Terdakwa menjelaskan bahwa di tempat itu dijual pil dan jika ada  pembeli agar dilayani oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, untuk itu setidaknya  Terdakwa telah sebanyak 3(tiga) kali menyerahkan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada MUHAMMAD NUR bin KAIDON, yaitu :

  1. Yang pertama pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
  2. Yang kedua  pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 berupa Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl  dengan jumlah yang juga tidak dihitung terlebih dahulu oleh Terdakwa;
  3. Dan yang ketiga  pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar Jam 22.00 WIB bertempat di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya, Terdakwa menerima penyerahan 1(satu) buah bungkusan plastik kresek berwarna hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo MF, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl dari seseorang yang mendatangi Terdakwa, kemudian Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON  pergi ke kontrakan Terdakwa di Perum Grand Mulyasari Indah Jl. Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya,  setelah sampai di tempat itu, Terdakwa menyerahkan bungkusan kresek hitam yang didalamnya berisikan Pil Kuning berlogo Mf, Pil Putih Berlogo Y, Pil dalam kemasan Strip Tanpa Label dan Pil Triheksyphenidyl kepada Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, lalu bungkusan kresek tersebut oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dimasukan ke dalam sebuah tas warna hitam bermerk POLO STAR.

 

  • Bahwa sejak itu, bertempat di sebuah warung di daerah Jalan Letjen Mashudi Bunderan Gobras Tamansari Kota Tasikmalaya,  Terdakwa bersama Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON diam-diam memasarkan dengan cara menjualnya secara bergantian kepada para konsumen yang  dari mulut ke mulut mengetahui adanya Sediaan Farmasi tersebut di warung itu, dengan keuntungan  uang hasil penjualan sebesar sekitar Rp. 406.500,-  (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang rencananya sebagian akan dibagi oleh Terdakwa dengan Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON, padahal Terdakwa  tidak memiliki Ijin praktek Kefarmasian dari pihak yang berwenang dalam hal ini  Departemen Kesehatan  RI; sampai akhirnya pada hari Rabu Tanggal 02 Oktober 2024 sekitar Jam 16.30 WIB bertempat di pinggir Jalan Letjen Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya ketika Terdakwa sedang  bersama  Saksi MUHAMMAD NUR Bin KAIDON, datang sekelompok orang yang mengaku dari organisasi massa Islam Taliban yang bertanya kepada Terdakwa sedang apa, namun karena panik, Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON melarikan diri, kemudian tidak jauh dari tempat itu, Saksi  MUHAMMAD NUR bin KAIDON  berhasil diamankan sementara bersama 1 (satu) buah tas warna hitam Merk POLO STAR yang sedang dibawa oleh Saksi MUHAMMAD NUR bin KAIDON dan didalamnya  berisikan  51  (lima  puluh  satu)  plastik  klip  bening  yang masing masing  berisikan 3 (tiga) tablet  pil  kuning  berlogo  Mf,  44  (empat  puluh

 

 

 

 

 

 

  • 5 -

 

 

empat) plastik klip bening yang masing-masing  berisikan 3 (tiga) tablet pil Putih berlogo Y, 133 (seratus tiga puluh tiga) tablet Pil dalam kemasan strip tanpa label, 22 (dua puluh dua) Pil Triheksyphenidyl dalam  kemasan strip dan  uang  tunai  sejumlah Rp. 406.500,-  (empat ratus enam ribu lima ratus rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi tersebut; serta  1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna merah hitam yang digunakan Terdakwa untuk transaksi jual-beli  sediaan farmasi  itu;  Terdakwa pun turut diamankan sementara oleh anggota  organisasi   massa    tersebut   untuk   kemudian  diserahkan  ke  pihak  Kepolisian   dari Satuan Narkoba  Polres  Tasikmalaya  Kota guna penanganan lebih lanjut, selain itu Petugas Polisi juga menyita 1(satu) unit handpone merek Real Me warna kuning dari tangan Terdakwa yang oleh Terdakwa dipergunakan untuk berkomunikasi ketika bertransaksi sediaan farmasi yang dikuasainya;

 

  • Bahwa berdasarkan hasil uji Laboratorium dari Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri No. LAB : 5254/NOF/2024, Tanggal 14 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Triwidiastuti, S.Si, Apt, Kepala Sub Bidang Psikotropika  Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratoris Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, pada pokoknya menjelaksan bahwa hasil uji Laboratorium barang bukti sebagai berikut :
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip bertuliskan “Trihexyphenidyl” berisikan 12 (dua belas) tablet warna putih berdiameter 0,91 cm tebal 0,26 cm dengan berat netto 2,8932 Gram , diberi nomor barang bukti 2357/2024/PF;, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4772 Gram sisa barang bukti 2,416 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) strip dan 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 13 (tiga belas) tablet warna putih berdiameter 0,92 cm dengan tebal 0,29 cm dengan berat netto seluruhnya 3,1187 Gram diberi nomor barang bukti 2358/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 2 (dua) tablet seberat  0,4936 Gram sisa barang bukti 2,6251 Gram dan hasil  positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “mf” berdiameter 0,73 dengan tebal 0,35 cm dengan berat netto seluruhnya 1,1970 Gram di beri nomor barang bukti 2359/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,3952 Gram sisa barang bukti 0,8018 Gram dan hasil   positif terindetifikasi mengandung Trihexyphenidyl;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi 9 (sembilan) tablet warna putih berlogo “Y” berdiameter 0,91 cm dengan tebal 0,27 cm dengan berat netto seluruh nya 2,1699 Gram , diberi nomor barang bukti 2360/2024PF, di gunakan untuk uji laboratoris 3 (tiga) tablet seberat  0,9808 Gram sisa barang bukti 1,1891 Gram dan hasil positif terindetifikasi mengandung Tramadol.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  436   Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  17 Tahun 2023   tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya