| Dakwaan |
Pertama
Bahwa Terdakwa Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin bersama-sama dengan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB, terdakwa melihat unggahan story instagram “RS.TMC.11”, yang isinya menyebutkan jika pengguna akun instagram tersebut sedang membutuhkan seseorang yang bersedia menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian teradakwa mengirimkan pesan ke akun instagram tersebut dengan kata-kata “butuh kuda es?”, lalu dijawab oleh pengguna akun instagram “RS.TMC.11” dengan kata-kata “iya mas, butuh”. Setelah mendapatkan jawaban tersebut, selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk menjadi kurir narkotika jenis tembakau sintetis;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mendapatkan pesan dari akun instagram “RS.TMC.11” yang memberitahukan, jika dirinya telah menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 150R/150 gram, yang bertempat di Jl. Ciburuy Pesantren Sukagalih Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi ke lokasi tersebut, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT, No. Rangka: MH1KB111XGK083445, No. Mesin: KB11E1084681 milik saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana. Setelah terdakwa berhasil mengambil narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 150R tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi menuju rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, yang beralamat di Kp. Banuherang RT.002 RW.001 Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Setibanya di rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, kemudian terdakwa menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 40R dan membaginya ke dalam beberapa paket, dengan rincian 30 (tiga puluh) plastik klip masing-masing berisi 1R, dan 20 (dua puluh) plastik klip masing-masing berisi 0,50R, sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana. Bahwa pada sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi ke daerah Kota Tasikmalaya, dengan manggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT milik saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 40R yang sebelumnya telah terdakwa bagi menjadi beberapa paket plastik klip. Setelah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan maps/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke akun instagram “RS.TMC.11”, agar pengguna akun instagram tersebut bisa meneruskannya kepada para pembeli yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepadanya;
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juli 2025, pengguna akun instagram “RS.TMC.11” memerintahkan terdakwa, untuk menempelkan lagi beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa kembali datang ke rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, lalu terdakwa kembali menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 50R dan membaginya menjadi 50 (lima puluh) plastik klip, yang masing-masing plastik klip berisi 1R, sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana. Bahwa masih dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi ke daerah Kota Tasikmalaya, dengan manggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT milik saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip di daerah Kecamatan Ciawi, Kecamatan Rajapolah dan Kecamatan Cisayong, sedangkan sisanya sebanyak 20 (dua puluh) plastik klip ditempelkan di daerah Kota Tasikmalaya. Setelah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan maps/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke akun instagram “RS.TMC.11”, agar pengguna akun instagram tersebut bisa meneruskannya kepada para pembeli yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepadanya;
- Bahwa selanjutnya pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi, namun masih dalam bulan Juli 2025, pengguna akun instagram “RS.TMC.11” memerintahkan terdakwa, untuk menempelkan lagi beberapa paket narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa kembali datang ke rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, lalu terdakwa kembali menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 32R dan membaginya menjadi 30 (tiga puluh) plastik klip, yang masing-masing plastik klip berisi kurang lebih 1R, sedangkan sisanya terdakwa simpan di rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana. Bahwa masih dalam bulan Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi ke daerah Kota Tasikmalaya, dengan manggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic 150cc, warna silver, No. Pol: T 4866 CT milik saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, untuk menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 30 (tiga puluh) plastik klip di daerah Kota Tasikmalaya. Setelah menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya terdakwa mengirimkan maps/peta lokasi penyimpanan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut ke akun instagram “RS.TMC.11”, agar pengguna akun instagram tersebut bisa meneruskannya kepada para pembeli yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis kepadanya;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, lalu menyisihkan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5R, untuk digunakan oleh terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, selanjutnya terdakwa membuat paket-paket dari sisa narkotika jenis tembakau sintetis, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 5 (lima) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 4 (empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 3 (tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Bahwa seluruh narkotika jenis tembakau sintetis tersebut terdakwa masukan ke dalam koper berwarna hitam silver milik saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, dan menyimpannya di rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana;
Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi ke daerah Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, sambil membawa 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang telah terdakwa siapkan pada tanggal 23 Juli 2025. Bahwa saat tiba di daerah Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, saksi Yudha Alief Solaeman dan saksi Firman Prasetya, yang keduanya merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 114/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 0,63 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 113/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik klip yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 12,32 gram;
- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4894/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa dari 24 (dua puluh empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disita, telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) klip plastik, yang selanjutnya terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4893/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa Muhamad Jidan Najibah bin Dedi Rusliadin, pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bermula pada hari Jum’at tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, di daerah Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya sering terjadi transaksi jual beli narkotika, dan pada saat itu saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya mendapatkan informasi mengenai ciri-ciri orang yang dicurigai suka melakukan jual beli narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya pergi mendatangi lokasi tersebut, untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan oleh masyarakat;
- Bahwa pada sekira pukul 14.30 WIB saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya tiba di Jl. Raya Cisinga Desa Mekarjaya Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya, dan melihat orang dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian keduanya menghampiri orang tersebut dan menanyakan namanya, yang diketahui bernama Muhamad Jidan Najibah (terdakwa) dan Dipa Kusdianara. Pada saat itu saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, dan menemukan 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang sedang digenggam oleh terdakwa menggunakan tangan kanannya. Setelah itu, saksi Yudha Alief Solaeman dan saksi Firman Prasetya menanyakan kepada terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana sehubungan dengan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis lainnya, dan pada saat itu terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana mengatakan, jika mereka masih menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis di rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana, yang beralamat di Kp. Banuherang RT.002 RW.001 Desa Banyuresmi Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, bersama-sama dengan terdakwa dan saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana pergi menuju rumah saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana. Bahwa setibanya di lokasi pada sekira pukul 15.30 WIB, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) koper warna hitam silver milik saksi Dipa Kusdianara bin Sona Pradana yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 5 (lima) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 4 (empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 3 (tiga) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis.
Selain itu, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital berwarna silver tanpa merk, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam merk Constant. Bahwa seluruh benda tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 114/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisi narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 0,63 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 113/13223.00/2025 tanggal 04 Agustus 2025 dari Pegadaian Cabang Singaparna diketahui, jika barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) plastik klip yang dilakban menggunakan lakban warna coklat berisikan narkotika jenis tembakau sintetis memiliki berat netto 12,32 gram;
- Bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4894/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa dari 24 (dua puluh empat) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna coklat diduga berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang disita, telah disisihkan sebanyak 3 (tiga) klip plastik, yang selanjutnya terhadap 3 (tiga) bungkus plastik klip dilakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering telah dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4893/NNF/2025 tanggal 26 Agustus 2025 diketahui, jika daun-daun kering tersebut positif (+) mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, yang termasuk ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |