Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Tsm Siti Ropiah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-18072024OYL
Pemohon
NoNama
1Siti Ropiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Pemohonan Pemohon untuk   seluruhnya
2.Menetapkan kepada pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan    akta kelahiran nomor 3206-LT-20062019-0088 tercantum atas nama REVAN yang lahir di Tasikmalaya Semula tercantum atas nama REVAN diganti menjadi REVAN HAVIZ SAPUTRA     
3.Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pengganti tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register kelahiran yang tersedia, mengganti serta baru kutipan akta kelahiran nomor  3206-LT-20062019-0088 semula tercantum nama REVAN diganti menjadi REVAN HAVIZ SAPUTRA     

4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak