Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.B/2024/PN Tsm ARLY SUMANTO,S.H 1.Dewi Aswan Binti Adeng Aswan (Alm)
2.Wira Efendi Bin Fefen Efendi
3.R. Ricky Angga Kusumah Bin R. Surahmat Sastraatmaja
4.Samuel Noveles Tatang Bin Sulaeman Tatang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 224/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1215/M.2.16.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARLY SUMANTO,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewi Aswan Binti Adeng Aswan (Alm)[Penahanan]
2Wira Efendi Bin Fefen Efendi[Penahanan]
3R. Ricky Angga Kusumah Bin R. Surahmat Sastraatmaja[Penahanan]
4Samuel Noveles Tatang Bin Sulaeman Tatang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa terdakwa I DEWI ASWAN Binti (Alm.) ADENG ASWAN secara Bersama-sama dengan terdakwa II WIRA EFENDI Bin FEFEN EFENDI, terdakwa III R. RICKY ANGGA KUSUMAH Bin R. SURAHMAT SASTRAATMAJA dan terdakwa IV SAMUEL NOVELES TATANG Bin SULAEMAN TATANG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk pada antara bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Tasikmalaya, Jl. SL. Tobing, no. 120, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di Kantor Depo PT. SANITAS atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan melainkan dikarenakan adanya hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------

 

----- Bahwa para terdakwa pernah bekerja di Kantor Depo PT. SANITAS tersebut diatas dengan jabatan dan dasar pengangkatan sebagai berikut :

  • Terdakwa I DEWI ASWAN Binti (Alm.) ADENG ASWAN diangkat sebagai Kepala Depo Tasikmalaya, berdasarkan Surat No. 034/ SNT-CG/ TSK-OPS/ INT-PMS/ I/ 2022, tgl. 05 Januari 2022;
  • Terdakwa II WIRA EFENDI Bin FEFEN EFENDI diangkat sebagai Supervisor Depo Tasikmalaya, berdasarkan Surat No. 003/ SNT-CG/ TSK-SLS/ IN-SPKWT/ III/ 2023;
  • Terdakwa III R. RICKY ANGGA KUSUMAH Bin R. SURAHMAT SASTRAATMAJA diangkat sebagai Distributor Sales Representative (DSR) dengan Lokasi Kerja PT. Sanitas Tasik, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : 014/ BM-CI/ VI/ 23, tgl. 30 Juni 2023 dengan lokasi kerja di PT. Sanitas Tasik;
  • Terdakwa IV SAMUEL NOVELES TATANG Bin SULAEMAN TATANG diangkat sebagai Distributor Sales Representative (DSR) dengan Lokasi Kerja PT. Sanitas Tasik, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. : 015/ BM-CI/ VI/ 23, tgl. 30 Juni 2023 dengan lokasi kerja di PT. Sanitas Tasik.

 

Bahwa bermula pada antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, terdakwa III melakukan pemesanan fiktif dengan rincian sebagai berikut :

  1. Faktur no. : SNR123TSK001006104, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Winns Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp169.056,00 (seratus enam puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan retur no. RNR123TSK001000806 dengan nominal sebesar Rp158.646,00 (seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp10.410,00 (sepuluh ribu empat ratus sepuluh rupiah);

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006099, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Anugrah Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp417.608,00 (empat ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan rupiah);
  • No. : SNR123TSK001005897, tgl. 20 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Shinta Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp33.343.087,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tujuh rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005875, tgl. 19 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Shinta Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp41.678.859,00 (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan retur no. RNR123TSK001000824 dengan nominal sebesar Rp34.732.383,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp6.946.477,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001005219, tgl. 22 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Shinta Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp229.233.725,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000819, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp20.839.430,00 (dua puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000793, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp189.488.421,00 (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000835, tgl. 26 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp15.837.966,00 (lima belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah);
  • Bahwa selain pengembalian barang menggunakan mekanisme retur tersebut, terdakwa juga melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp581.954,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp2.485.954,00 (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005445, tgl. 01 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Ersy Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp63.807.326,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005159, tgl. 23 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Asep Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp18.675.277,00 (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000826, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp13.406.673,00 (tiga belas juta empat ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  • Bahwa selain pengembalian barang menggunakan mekanisme retur tersebut, terdakwa juga melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.635.996,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp3.632.607,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006070, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp34.347.719,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan Retur no. RNR123TSK001000825, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp12.206.915,00 (dua belas juta dua ratus enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp22.140.805,00 (dua puluh dua juta seratus empat puluh ribu delapan ratus lima rupiah)

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005204, tgl. 24 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp62.518.289,00 (enam puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005205, tgl. 24 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp27.697.741,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah)

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000816, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp21.069.418,00 (dua puluh satu juta enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah);

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp6.628.323,00 (enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005373, tgl. 31 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp7.565.069,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu enam puluh sembilan rupiah).
  • No. : SNR123TSK001005747, tgl. 14 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp125.036.577,00 (seratus dua puluh lima juta tiga puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005763, tgl. 15 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp65.518.289,00 (enam puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000823, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp24.203.491,00 (dua puluh empat juta dua ratus tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000656, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp5.043.379,00 (lima juta empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp33.271.418,00 (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005956, tgl. 25 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp62.518.289,00 (enam puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001006026, tgl. 28 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp2.046.281,00 (dua juta empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000813, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp1.773.443,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp272.837,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006067, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp105.271.345,00 (seratus lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000814, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp83.795.991,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembulan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000833, tgl. 24 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp21.054.269,00 (dua puluh satu juta lima puluh empat ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp421.085,00 (empat ratus dua puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006112, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Jazz Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp169.056,00 (seratus enam puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan Retur no. RNR123TSK001000809, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp156.546,00 (seratus lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp12.510,00 (dua belas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006126, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko MJ Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp717.540,00 (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001006139, tgl. 30 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Ersy Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp16.570.553,00 (enam belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp6.920.792,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp8.440.161,00 (delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh satu rupiah).

 

Bahwa selain itu, terdakwa IV SAMUEL NOVELES TATANG Bin SULAEMAN TATANG pada antara bulan Oktober 2023 s/d September 2023 telah turut pula melakukan pemesanan fiktif dengan rincian sebagai berikut :

  1. Faktur no. : SNR123TSK001006336, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Inti Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  2. Faktur no. : SNR123TSK001006337, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Omega Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  3. Faktur no. : SNR123TSK001006327, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Kawan Sakti Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp507.168,00 (lima ratus tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
  4. Faktur no. : SNR123TSK001006343, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Yudi Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  5. Faktur no. : SNR123TSK001005850, tgl. 19 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sa Hidayah, dengan nominal transaksi sebesar Rp128.903.688,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
  6. Faktur no. : SNR123TSK001006338, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Gusti Ban, dengan nominal transaksi sebesar Rp457.128,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
  7. Faktur no. : SNR123TSK001006342, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Mutiara Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  8. Faktur no. : SNR123TSK001006324, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Harapan Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  9. Faktur no. : SNR123TSK001006326, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Halte Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  10. Faktur no. : SNR123TSK001006340, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko CMS Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp1.379.016,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam belas rupiah);
  11. Faktur no. : SNR123TSK001006060, tgl. 28 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko JBU Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp193.565,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
  12. Faktur no. : SNR123TSK001006332, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sandaan Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp457.128,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
  13. Faktur no. : SNR123TSK001006308, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko TD Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp457.128,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
  14. Faktur no. : SNR123TSK001006331, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sukma Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  15. Faktur no. : SNR123TSK001006330, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Kurnia Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  16. Faktur no. : SNR123TSK001005716, tgl. 13 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sejahtera Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp122.956.931,00 (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah). Setelah dilakukan audit internal, terdakwa IV mengembalikan sebagian barang tersebut dalam faktur ini, berdasarkan retur no. RNR123TSK001000794 dengan nominal sebesar Rp101.060.491,00 (seratus satu juta enam pulu ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan dari Faktur no. : SNR123TSK001005716 tersebut diatas yakni sebesar Rp21.896.391,00 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

Bahwa terdakwa I DEWI ASWAN Binti (Alm.) ADENG ASWAN dan terdakwa II WIRA EFENDI Bin FEFEN EFENDI pada antara bulan September 2023 s/d November 2023 telah turut pula melakukan pemesanan fiktif dengan rincian sebagai berikut :

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006175, tgl. 30 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Hade, dengan nominal transaksi sebesar Rp202.806.600,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp200.806.600,00 (dua ratus juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah).

 

  1.  Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006378, tgl. 11 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Hade, dengan nominal transaksi sebesar Rp63.003.679,00 (enam puluh tiga juta tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  • No. : SNR123TSK001005997, tgl. 26 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Hm2, dengan nominal transaksi sebesar Rp184.008.000,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ribu rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa I dan terdakwa II belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005904, tgl. 21 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HR, dengan nominal transaksi sebesar Rp220.800.600,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp4.600.600,00 (empat juta enam ratus ribu enam ratus rupiah), tgl. 20 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), tgl. 30 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tgl. 31 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 17 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp205.200.000,00 (dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006501, tgl. 18 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HR, dengan nominal transaksi sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • No. : SNR123TSK001006541, tgl. 23 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HR, dengan nominal transaksi sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa I dan terdakwa II belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001006247, tgl. 05 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Martabak Sari Legit, dengan nominal transaksi sebesar Rp82.800.000,00 (delapan puluhdua juta delapan ratus ribu rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 07 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp81.800.000,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006398, tgl. 12 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Raihan Putra, dengan nominal transaksi sebesar Rp98.408.020,00 (sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan ribu dua puluh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 02 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp97.408.020,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua puluh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006082, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko WPL, dengan nominal transaksi sebesar Rp202.806.600,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.394.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tgl. 03 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 03 November 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp15.590.400,00 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), tgl. 06 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp183.822.200,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua puluh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006401, tgl. 13 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko WPL, dengan nominal transaksi sebesar Rp200.399.400,00 (dua ratus juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp158.408.404,00 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan ribu empat ratus empat rupiah), tgl. 30 Oktober 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp41.991.000,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001005879, tgl. 20 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Silvi, dengan nominal transaksi sebesar Rp128.505.480,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tgl. 30 Oktober 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp108.505.480,00 (seratus delapan juta lima ratus lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006083, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Silvi, dengan nominal transaksi sebesar Rp45.240.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa I dan terdakwa II belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005808, tgl. 18 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Zya, dengan nominal transaksi sebesar Rp100.920.064,00 (seratus juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh empat rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp15.920.000,00 (lima belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), tgl. 20 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp28.524.542,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), tgl. 02 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp56.475.523,00 (lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006173, tgl. 30 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Zya, dengan nominal transaksi sebesar Rp23.391.500,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tgl. 02 November 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tgl. 06 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp20.891.500,00 (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006263, tgl. 06 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Novi, dengan nominal transaksi sebesar Rp73.596.600,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah);

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tgl. 30 Oktober 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp73.096.600,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001005919, tgl. 22 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HM Mie Lidi, dengan nominal transaksi sebesar Rp220.801.140,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus satu ribu seratus empat puluh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp164.000.250,00 (seratus enam puluh empat juta dua ratus lima puluh rupiah) yang merupakan pembayaran dari toko.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp56.800.890,00 (lima puluh enam juta delapan ratus ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006073, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Kurnia, dengan nominal transaksi sebesar Rp163.161.064,00 (seratus enam puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu enam puluh empat rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp12.998.800,00 (dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah);
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp131.024.000,00 (seratus tiga puluh satu juta dua puluh empat ribu rupiah) yang merupakan pembayaran dari toko.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp19.138.264,00 (sembilan belas juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh empat rupiah).

 

Bahwa dalam melaksanakan kegiatan pesanan fiktif atas barang (baik tepung maupun oli tersebut diatas) pada antara bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023, para terdakwa melakukan dengan mekanisme sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa I dan Terdakwa II meminta kepada Terdakwa III dan terdakwa IV untuk mencari sebuah tempat yang dapat dijadikan sebagai gudang penyimpanan barang baik tepung maupun oli yang akan dipesan secara fiktif dari Kantor Depo PT. Sanitas Tasikmalaya;
  • Bahwa ternyata terdakwa III memiliki sebuah gudang penyimpanan yang terletak didaerah Indihiang, Kota Tasikmalaya serta di daerah Majalengka. Sehingga terdakwa III dan terdakwa IV bersepakat mengajukan tempat tersebut sebagai tempat penampungan barang-barang pesanan fiktif tersebut diatas, lalu terdakwa I dan terdakwa II pun menyepakati tempat yang diajukan tersebut;
  • Selanjutnya terdakwa III dan terdakwa IV secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dengan kapasitasnya sebagai sales membuat Surat Pesanan barang berupa Oli Merk Castrol dengan nama, alamat toko/ outlet fiktif. Sedangkan Terdakwa I dan terdakwa II secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama membuat Surat Pesanan barang berupa tepung terigu merk Gatot Kaca dan/ atau merk Kompas dengan nama, alamat toko/ outlet fiktif;
  • Setelah itu, Surat Pesanan tersebut seolah-olah telah dilakukan pemeriksaan oleh terdakwa II selaku supervisor dan seolah-olah pula disetujui oleh terdakwa I selaku Kepala Kantor Depo PT. Sanitas Tasikmalaya;
  • Lalu Surat Pesanan tersebut diajukan kepada Saksi MUHAMMAD ADHI RESTU Bin IIN SOLIHIN atau saksi EVA MILENIA Binti NANANG SURYANA (Admin Fakturis) untuk dilakukan Input Data Pesanan dan mencetak Faktur, Delivery Order (DO) serta Surat Jalan;
  • Setelah itu Faktur, Delivery Order dan Surat Jalan untuk barang berupa Oli Castrol tersebut diserahkan kepada Saksi ANDI ROHANDI Bin AMIK (Staf Gudang Kantor Depo PT. SANITAS) untuk dipersiapkan atas barang yang telah dipesan tersebut, sedangkan untuk pemesanan barang berupa tepung terigu maka Faktur, Delivery Order dan Surat Jalan tersebut diserahkan kepada Saksi ANDI NURSAMSI Bin OPING (Staf Gudang Makanan Kantor Depo PT. SANITAS);
  • Kemudian barang tersebut diserahkan kepada saksi IRVAN FIRMANSYAH Bin NANANG HERMAWAN atau saksi HERMAN Bin NANA selaku sopir Ekspedisi Kantor Depo PT. Sanitas untuk dikirimkan ke alamat yang tercantum, namun dalam pelaksanaannya barang-barang yang dipesan secara fiktif tersebut dialihkan pengirimannya dengan cara dikirimkan ke alamat yang tidak sesuai dengan Faktur yang ternyata adalah gudang penyimpanan barang milik terdakwa III yang telah dipersiapkan sebelumnya, selain itu saksi IRVAN dan saksi HERMAN juga pernah melakukan pengiriman barang tanpa adanya Faktur, Delivery Order dan Surat Jalan melainkan dengan berdasarkan permintaan ataupun perintah dari para terdakwa;
  • Setelah barang tersebut sampai di gudang penyimpanan terdakwa III, selanjutnya barang tersebut oleh para terdakwa dijual ke toko/ outlet lain dan uangnya ada yang disetor oleh para terdakwa, dan ada juga yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk keperluan pribadi para terdakwa;
  • Bahwa para terdakwa mengetahui keberadaan gudang penyimpanan tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan Kantor Depot PT. Sanitas yang dalam hal ini diwakili oleh saksi SUHERMAN Bin SUHENDAR mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp2.103.680.819,00 (dua milyar seratus tiga juta enam ratus delapan puluh juta delapan ratus sembilan belas rupiah). ---------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 374 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

----- Bahwa terdakwa I DEWI ASWAN Binti (Alm.) ADENG ASWAN secara Bersama-sama dengan terdakwa II WIRA EFENDI Bin FEFEN EFENDI, terdakwa III R. RICKY ANGGA KUSUMAH Bin R. SURAHMAT SASTRAATMAJA dan terdakwa IV SAMUEL NOVELES TATANG Bin SULAEMAN TATANG pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi namun masih termasuk pada antara bulan April 2023 sampai dengan bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Tasikmalaya, Jl. SL. Tobing, no. 120, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya tepatnya di Kantor Depo PT. SANITAS atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

----- Bahwa bermula pada antara bulan Agustus 2023 sampai dengan bulan September 2023, terdakwa III melakukan pemesanan fiktif dengan rincian sebagai berikut :

  1. Faktur no. : SNR123TSK001006104, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Winns Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp169.056,00 (seratus enam puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan retur no. RNR123TSK001000806 dengan nominal sebesar Rp158.646,00 (seratus lima puluh delapan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah) sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp10.410,00 (sepuluh ribu empat ratus sepuluh rupiah);

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006099, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Anugrah Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp417.608,00 (empat ratus tujuh belas ribu enam ratus delapan rupiah);
  • No. : SNR123TSK001005897, tgl. 20 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Shinta Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp33.343.087,00 (tiga puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu delapan puluh tujuh rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005875, tgl. 19 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Shinta Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp41.678.859,00 (empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan retur no. RNR123TSK001000824 dengan nominal sebesar Rp34.732.383,00 (tiga puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp6.946.477,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001005219, tgl. 22 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Shinta Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp229.233.725,00 (dua ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000819, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp20.839.430,00 (dua puluh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000793, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp189.488.421,00 (seratus delapan puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh satu rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000835, tgl. 26 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp15.837.966,00 (lima belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah);
  • Bahwa selain pengembalian barang menggunakan mekanisme retur tersebut, terdakwa juga melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp581.954,00 (lima ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp2.485.954,00 (dua juta empat ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005445, tgl. 01 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Ersy Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp63.807.326,00 (enam puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005159, tgl. 23 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Asep Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp18.675.277,00 (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000826, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp13.406.673,00 (tiga belas juta empat ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh tiga rupiah);
  • Bahwa selain pengembalian barang menggunakan mekanisme retur tersebut, terdakwa juga melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.635.996,00 (satu juta enam ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp3.632.607,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tujuh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006070, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp34.347.719,00 (tiga puluh empat juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan Retur no. RNR123TSK001000825, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp12.206.915,00 (dua belas juta dua ratus enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp22.140.805,00 (dua puluh dua juta seratus empat puluh ribu delapan ratus lima rupiah)

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005204, tgl. 24 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp62.518.289,00 (enam puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005205, tgl. 24 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp27.697.741,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah)

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000816, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp21.069.418,00 (dua puluh satu juta enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan belas rupiah);

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp6.628.323,00 (enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005373, tgl. 31 Agustus 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp7.565.069,00 (tujuh juta lima ratus enam puluh lima ribu enam puluh sembilan rupiah).
  • No. : SNR123TSK001005747, tgl. 14 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp125.036.577,00 (seratus dua puluh lima juta tiga puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005763, tgl. 15 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp65.518.289,00 (enam puluh lima juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000823, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp24.203.491,00 (dua puluh empat juta dua ratus tiga ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000656, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp5.043.379,00 (lima juta empat puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp33.271.418,00 (tiga puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus delapan belas rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001005956, tgl. 25 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp62.518.289,00 (enam puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001006026, tgl. 28 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp2.046.281,00 (dua juta empat puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000813, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp1.773.443,00 (satu juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp272.837,00 (dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006067, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Daffi Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp105.271.345,00 (seratus lima juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan :

  • Retur no. RNR123TSK001000814, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp83.795.991,00 (delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembulan puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah);
  • Retur no. RNR123TSK001000833, tgl. 24 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp21.054.269,00 (dua puluh satu juta lima puluh empat ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp421.085,00 (empat ratus dua puluh satu ribu delapan puluh lima rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006112, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Jazz Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp169.056,00 (seratus enam puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III mengembalikan sebagian barang tersebut berdasarkan Retur no. RNR123TSK001000809, tgl. 23 Oktober 2023 dengan nominal sebesar Rp156.546,00 (seratus lima puluh enam ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp12.510,00 (dua belas ribu lima ratus sepuluh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006126, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko MJ Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp717.540,00 (tujuh ratus tujuh belas ribu lima ratus empat puluh rupiah).

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa III belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001006139, tgl. 30 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Ersy Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp16.570.553,00 (enam belas juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima puluh tiga rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp6.920.792,00 (enam juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp8.440.161,00 (delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh satu rupiah).

 

Bahwa selain itu, terdakwa IV SAMUEL NOVELES TATANG Bin SULAEMAN TATANG pada antara bulan Oktober 2023 s/d September 2023 telah turut pula melakukan pemesanan fiktif dengan rincian sebagai berikut :

  1. Faktur no. : SNR123TSK001006336, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Inti Jaya Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  2. Faktur no. : SNR123TSK001006337, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Omega Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  3. Faktur no. : SNR123TSK001006327, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Kawan Sakti Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp507.168,00 (lima ratus tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
  4. Faktur no. : SNR123TSK001006343, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Yudi Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  5. Faktur no. : SNR123TSK001005850, tgl. 19 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sa Hidayah, dengan nominal transaksi sebesar Rp128.903.688,00 (seratus dua puluh delapan juta sembilan ratus tiga ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
  6. Faktur no. : SNR123TSK001006338, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Gusti Ban, dengan nominal transaksi sebesar Rp457.128,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
  7. Faktur no. : SNR123TSK001006342, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Mutiara Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  8. Faktur no. : SNR123TSK001006324, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Harapan Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp616.776,00 (enam ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah);
  9. Faktur no. : SNR123TSK001006326, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Halte Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  10. Faktur no. : SNR123TSK001006340, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko CMS Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp1.379.016,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam belas rupiah);
  11. Faktur no. : SNR123TSK001006060, tgl. 28 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko JBU Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp193.565,00 (seratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus enam puluh lima rupiah);
  12. Faktur no. : SNR123TSK001006332, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sandaan Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp457.128,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
  13. Faktur no. : SNR123TSK001006308, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko TD Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp457.128,00 (empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus dua puluh delapan rupiah);
  14. Faktur no. : SNR123TSK001006331, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sukma Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  15. Faktur no. : SNR123TSK001006330, tgl. 10 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Kurnia Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp411.180,00 (empat ratus sebelas ribu seratus delapan puluh rupiah);
  16. Faktur no. : SNR123TSK001005716, tgl. 13 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Sejahtera Motor, dengan nominal transaksi sebesar Rp122.956.931,00 (seratus dua puluh dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah). Setelah dilakukan audit internal, terdakwa IV mengembalikan sebagian barang tersebut dalam faktur ini, berdasarkan retur no. RNR123TSK001000794 dengan nominal sebesar Rp101.060.491,00 (seratus satu juta enam pulu ribu empat ratus sembilan puluh satu rupiah) sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan dari Faktur no. : SNR123TSK001005716 tersebut diatas yakni sebesar Rp21.896.391,00 (dua puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

Bahwa terdakwa I DEWI ASWAN Binti (Alm.) ADENG ASWAN dan terdakwa II WIRA EFENDI Bin FEFEN EFENDI pada antara bulan September 2023 s/d November 2023 telah turut pula melakukan pemesanan fiktif dengan rincian sebagai berikut :

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006175, tgl. 30 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Hade, dengan nominal transaksi sebesar Rp202.806.600,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa III melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp200.806.600,00 (dua ratus juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah).

 

  1.  Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006378, tgl. 11 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Hade, dengan nominal transaksi sebesar Rp63.003.679,00 (enam puluh tiga juta tiga ribu enam ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
  • No. : SNR123TSK001005997, tgl. 26 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Hm2, dengan nominal transaksi sebesar Rp184.008.000,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ribu rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa I dan terdakwa II belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005904, tgl. 21 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HR, dengan nominal transaksi sebesar Rp220.800.600,00 (dua ratus dua puluh juta delapan ratus ribu enam ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp4.600.600,00 (empat juta enam ratus ribu enam ratus rupiah), tgl. 20 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), tgl. 30 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tgl. 31 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 17 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp205.200.000,00 (dua ratus lima juta dua ratus ribu rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006501, tgl. 18 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HR, dengan nominal transaksi sebesar Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • No. : SNR123TSK001006541, tgl. 23 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HR, dengan nominal transaksi sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).

(Terhadap 2 (dua) transaksi ini terdakwa I dan terdakwa II belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001006247, tgl. 05 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Martabak Sari Legit, dengan nominal transaksi sebesar Rp82.800.000,00 (delapan puluhdua juta delapan ratus ribu rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 07 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp81.800.000,00 (delapan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006398, tgl. 12 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Raihan Putra, dengan nominal transaksi sebesar Rp98.408.020,00 (sembilan puluh delapan juta empat ratus delapan ribu dua puluh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 02 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp97.408.020,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua puluh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006082, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko WPL, dengan nominal transaksi sebesar Rp202.806.600,00 (dua ratus dua juta delapan ratus enam ribu enam ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.394.000,00 (dua juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), tgl. 03 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), tgl. 03 November 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp15.590.400,00 (lima belas juta lima ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), tgl. 06 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp183.822.200,00 (sembilan puluh tujuh juta empat ratus delapan ribu dua puluh rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006401, tgl. 13 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko WPL, dengan nominal transaksi sebesar Rp200.399.400,00 (dua ratus juta tiga ratus sembilan puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp158.408.404,00 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus delapan ribu empat ratus empat rupiah), tgl. 30 Oktober 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp41.991.000,00 (empat puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001005879, tgl. 20 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Silvi, dengan nominal transaksi sebesar Rp128.505.480,00 (seratus dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), tgl. 30 Oktober 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp108.505.480,00 (seratus delapan juta lima ratus lima ribu empat ratus delapan puluh rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006083, tgl. 29 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Silvi, dengan nominal transaksi sebesar Rp45.240.000,00 (empat puluh lima juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);

(Terhadap 1 (satu) transaksi ini terdakwa I dan terdakwa II belum ada melakukan pengembalian/ pembayaran).

  • No. : SNR123TSK001005808, tgl. 18 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Zya, dengan nominal transaksi sebesar Rp100.920.064,00 (seratus juta sembilan ratus dua puluh ribu enam puluh empat rupiah).

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp15.920.000,00 (lima belas juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), tgl. 20 Oktober 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp28.524.542,00 (dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh dua rupiah), tgl. 02 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp56.475.523,00 (lima puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah).

 

  1. Faktur :
  • No. : SNR123TSK001006173, tgl. 30 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Zya, dengan nominal transaksi sebesar Rp23.391.500,00 (dua puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah);

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tgl. 02 November 2023;
  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tgl. 06 November 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp20.891.500,00 (dua puluh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001006263, tgl. 06 Oktober 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko Novi, dengan nominal transaksi sebesar Rp73.596.600,00 (tujuh puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus rupiah);

Dan setelah dilakukan audit internal, terdakwa I dan terdakwa II telah melakukan pengembalian dengan cara :

  • Melakukan pembayaran atas faktur tersebut dengan uang tunai sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), tgl. 30 Oktober 2023.

Sehingga terdapat selisih yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp73.096.600,00 (tujuh puluh tiga juta sembilan puluh enam ribu rupiah).

 

  1. Faktur No. : SNR123TSK001005919, tgl. 22 September 2023, seolah-olah merupakan faktur permintaan barang yang dilakukan oleh Toko HM
Pihak Dipublikasikan Ya