Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 08.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kampung Sindangsari Rt.002 Rw.008 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 18.30 Wib saat terdakwa berada di rumah telah dihubungi oleh saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI melalui aplikasi Whatsapp(WA) melalui Hanphone merk VIVO milik terdakwa yang meminta terdakwa untuk menerima barang yang akan diantarkan oleh saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA , setelah itu datang saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA menemui terdakwa, kemudian saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA menyerahkan barang berupa 1 paket Narkotika jenis ganja, setelah terdakwa menerima barang tersebut, saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA mengkonfirmasi kepada saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI bahwa paket tersebut sudah diterima oleh terdakwa, ketika itu saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI meminta terdakwa menyimpan barang tersebut yang nantinya akan dibawa oleh seseorang .
- Bahwa tujuan terdakwa menerima narkotika jenis ganja tersebut merupakan permintaan saksi TETE HIDAYAT melalui aplikasi Whatsapp(WA) melalui Handphone milik saksi IYEP KUSYANDI ALIAS ONENG BINTI H .DIDI untuk menyimpan 1 buah paket warna coklat yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja tersebut menunggu seseorang yang akan membawanya dikemudian hari
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) kota Tasikmalaya Nomor 138/13193.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui bahwa 1(satu) paket dibalut solasiban Kuning yang berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 1.015 Kg
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan Pemeriksaan Puslabpor Badan Reserse Kriminal Polri Bogor Nomor LAB: 1945/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku Pemeriksa, diketahui terhadap barang bukti berupa :
1(satu) bal bungkus plastik terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 990, 8100 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu gram) diberi nomor barang bukti 0909/2024/PF .
Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 0909/2024/PF tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan 1(satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang –undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO menerima , menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
- Perbuatan terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 08.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kampung Sindangsari Rt.002 Rw.008 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi ANGGI TRISNANDAR, SH bersama saksi RULLY RACHMAWAN selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO atas dasar informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Sindangsari Rt.002 Rw.008 Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ada yang menyalahgunakan Narkotika jenis ganja, maka saksi ANGGI TRISNANDAR, SH bersama saksi RULLY RACHMAWAN melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang bernama RIANTI BINTI SUYATNO, ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket warna coklat yang didalamnya berisikan diduga Nerkotika jenis ganja yang disimpan di kamar dibawah tempat tidur dan 1 buah Handphone merk VIVO, ketika diinterogasi terdakwa menerangkan bahwa telah menerima barang tersebut dari saksi YANTO PAJAR PURNAMA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara diantarkan secara langsung oleh YANTO PAJAR PURNAMA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 18.30 Wib ke tempat tinggal terdakwa di Kampung Sindangsari Rt.002 Rw.008 Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap saksi YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA
pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di Pasar Pancasila Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam ketika dinterogasi
saksi YANTO PAJAR NUGRAHA BIN ADE SURYANA menerangkan bahwa telah membawa Narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diambil atas petunjuk Map/Peta lokasi penyimpanan barang yang dikirim saksi TETE HIDAYAT didaerah sekitar Jalan Kawalu Kota Tasikmalaya untuk diserahkan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk diproses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara penimbangan dari PT.Pegadaian (Persero) kota Tasikmalaya Nomor 138/13193.00/IV/2024 tanggal 29 April 2024 diketahui bahwa 1(satu) paket dibalut solasiban Kuning yang berisikan Narkotika diduga jenis ganja dengan berat 1.015 Kg
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dan Pemeriksaan Puslabpor Badan Reserse Kriminal Polri Bogor Nomor LAB: 1945/NNF/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang ditanda tangan TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T selaku Pemeriksa, diketahui terhadap barang bukti berupa :
1(satu) bal bungkus plastik terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 990, 8100 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu gram) diberi nomor barang bukti 0909/2024/PF .
Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 0909/2024/PF tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan 1(satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang –undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
- Bahwa terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis ganja tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atau Depkes RI .
Perbuatan terdakwa RIANTI BINTI SUYATNO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |