INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G/2024/PN Tsm | CV. Wahana Alam Parung | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tasikmalaya 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya 3.Andri |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-180820244ZO | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.200.000.000,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
3. Menyatakan tidak sah Proses lelang yang diselenggarakan oleh Tergugat II antara Tergugat I sebagai penjual dan Tergugat III sebagai pembeli terkait harga obyek lelang yang rendah dari harga calon Pembeli yang dibawa oleh Penggugat adalah melawan hukum/ melanggar hak Penggugat;
4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat membayar kembali cicilan No. Perjanjian Kredit 328 dengan sebelumnya memberikan Program Restrukturisasi kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat II untuk membatalkan proses tahapan lelang atas objek yang dijadikan sebagai jaminan terhadap Sertipikat hak milik No. 218 dan Sertifikat Hak Milik No. 219 terdaftar atas nama Taufik dengan luas tanah 1,047 m2 ;
6. Menghukum Para Tergugat tidak mendapat hak dari padanya tidak berhak memasuki, menguasai dan memiliki tanah dan bangunan obyek sengketa / obyek lelang;
7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan;
8. Menghukum Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran Sertipikat hak milik No. 218 dan Sertifikat Hak Milik No. 219 terdaftar atas nama Taufik dengan luas tanah 1,047 m2 ;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU :
Bilamana Ketua Cq. Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang oleh pengadilan ini sebagai peradilan yang adil dan benar (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |