Dakwaan |
Bahwa terdakwa HASANUDIN Als KECUT Bin SUNARA pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 15.30 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kp. Dangdeur Wetan RT. 004 RW. 005 Desa Sukamenak Kec. Wanaraja Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Garut atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Garut, akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mana tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang masih termasuk daerah hukum Terdakwa ditahan, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa awalnya pada Hari Jumat 24 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Piki Ahmad Riziq Als Peot Bin Edi (terdakwa pada berkas terpisah) menghubungi terdakwa untuk menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2019 dengan harga sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari yang sama sekira pukul 15.30 saksi Piki Ahmad Riziq mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Dangdeur Wetan RT. 004 RW. 005 Desa Sukamenak Kec. Wanaraja Kab. Garut untuk menyerahkan dan melakukan transaksi jual beli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2019 milik saksi Ani Jaelani Bin Edin yang mana motor tersebut merupakan hasil kejahatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh saksi Piki Ahmad Riziq bersama dengan sdr. Angga Als Toke pada tanggal 2 Mei 2024 di daerah Kp. Karang Asam Desa Pakemitan Kidul Kec. Ciawi Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa saat saksi Piki Ahmad Riziq menjual 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tahun 2019 milik saksi Ani Jaelani kepada Terdakwa, Motor tersebut tidak menggunakan plat nomor aslinya dan tidak dilengkapi STNK dan BPKB atau dokumen kepemilikan, namun Terdakwa tetap membeli motor tersebut dengan harga Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah), dan selanjutnya Terdakwa menyuruh sdr. Emus (DPO) untuk merusak nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut agar tidak dikenali;
- Bahwa pada tanggal 25 Mei 2024 saksi Muhamad Giri Mulyana (Anggota Polri) mengamankan saksi Piki Ahmad Riziq, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi Piki Ahmad Riziq yang mengakui pernah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna hitam tahun pembuatan 2019 di daerah Ciawi Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 2 Mei 2024;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh saksi Piki Ahmad Riziq, sdr. Angga dan Terdakwa, saksi ANI JAELANI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------- |