| Dakwaan |
Primair
Bahwa Terdakwa Fathoni bin Mamat bersama-sama dengan Saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebabkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, turut serta melakukan Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----
- Bermula pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Cikaengan Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, telah melakukan penangkapan terhadap saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana (dilakukan penuntutan secara terpisah). Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dibalut tisu dan dilakban warna merah yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok LA Bold. Bahwa saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut dari terdakwa;
- Bahwa pada awalnya sekira bulan Juli 2025 saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana bekerja bersama dengan terdakwa disebuah bengkel milik terdakwa, yang beralamat di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Bahwa pada sekitar bulan Juli 2025 terdakwa mengirim pesan ke akun instagram “CIANJUR SELATAN”, dengan maksud menanyakan ketersediaan narkotika jenis kristal/sabu, kemudian pada saat itu pengguna akun instagram tersebut menawarkan narkotika jenis kristal/sabu kepada terdakwa, dengan maksud untuk dijual kembali kepada orang lain, atas tawaran tersebut terdakwa menerimanya;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menerima peta lokasi/maps penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu dari pengguna akun instagram “CIANJUR SELATAN”, yang berada di daerah Cijayana Kecamatan Pakenjeng Kabupaten Garut. Setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di bengkel yang berlamat di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, terdakwa memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis kristal/sabu berukuran S dan 2 (dua) paket narkotika jenis kristal/sabu berukuran M, dengan maksud agar saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana menjualnya kepada orang lain;
- Bahwa atas perannya dalam mengedarkan narkotika jenis kristal/sabu yang didapat dari pengguna akun instagram “CIANJUR SELATAN” tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan berupa narkotika jenis kristal/sabu secara cuma-cuma;
- Bahwa setelah saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas Selatan Ciseundeuhan Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, dan 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, yang sebelumnya terdakwa peroleh dari pengguna akun instagram “CIANJUR SELATAN”;
- Bahwa pada tanggal 28 November 2025, bertempat di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2867/2025/PF, yang disita dari terdakwa, dengan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6314/NNF/2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani pada tanggal 28 November 2025 oleh Tri Widiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa;
- Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 September 2025, bertempat di PT Pegadaian Singaparna, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 127/13223.00/IX/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 10 September 2025 oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Singaparna;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal II ayat (11) dan Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------
Subsidiair
Bahwa Terdakwa Fathoni bin Mamat, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Lintas Selatan Ciseundeuhan Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebabkan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bermula pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Cikaengan Desa Ciheras Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya, selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, telah melakukan penangkapan terhadap saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana (dilakukan penuntutan secara terpisah). Bahwa dalam penangkapan tersebut saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dibalut tisu dan dilakban warna merah yang dimasukan ke dalam bekas bungkus rokok LA Bold. Bahwa saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu tersebut dari terdakwa;
- Bahwa setelah saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap saksi Hilman Zam Zam Nur bin Ade Suryana, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di Jalan Lintas Selatan Ciseundeuhan Desa Cijambe Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Bahwa pada saat melakukan penangkapan tersebut, saksi Yudha Alief Soelaeman dan saksi Firman Prasetya menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga) gram, 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, dan 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat 0,17 (nol koma satu tujuh) gram, yang sebelumnya terdakwa peroleh dari pengguna akun instagram “CIANJUR SELATAN”;
- Bahwa pada tanggal 28 November 2025, bertempat di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah potongan sedotan berlakban warna merah berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih, diberi nomor barang bukti 2867/2025/PF, yang disita dari terdakwa, dengan hasil pemeriksaan mengandung Metamfetamina, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 6314/NNF/2025 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, yang ditanda tangani pada tanggal 28 November 2025 oleh Tri Widiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos selaku Pemeriksa;
- Bahwa Metamfetamina termasuk ke dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa terhadap 4 (empat) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah telah dilakukan penimbangan pada tanggal 10 September 2025, bertempat di PT Pegadaian Singaparna, dengan hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,30 (nol koma tiga) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,19 (nol koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) paket narkotika jenis kristal/sabu yang dimasukan ke dalam sedotan yang dilakban warna merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 127/13223.00/IX/2025, yang ditanda tangani pada tanggal 10 September 2025 oleh Firman Warliman selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian Singaparna;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------- |