Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-05012018-0038 tercantum atas nama DZAKY ALMAIR JAMIL yang lahir di Tasikmalaya, Tanggal 25 Desember Tahun 2017. Semula tercantum DZAKY ALMAIR JAMIL diganti menjadi DARENDRA ATHAR ARGANI.
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-05012018-0038, Semula tercantum nama DZAKY ALMAIR JAMIL diganti menjadi DARENDRA ATHAR ARGANI.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|