| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa TERDAKWA FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah potong ayam yang beralamat di Jl. Raya Guranteng Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Rumah Makan Yati yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Briptu BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan terhadap Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa: 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam; dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO Model CPH1803 Imei 1: 869350034142637 Imei 2: 869350034142629 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 087820030367. Kemudian, saat dilakukan interogasi, Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN mengaku bahwa Saksi mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dari TERDAKWA;
- Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Briptu BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB di depan Alfamart yang beralamat di Jl. Raya Panumbangan Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ponsel Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan nomor Imei 1: 357053900566470 Imei 2: 359011330566476 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 085603943482 kemudian Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Briptu BEBEN LAMBOK NABABAN membawa TERDAKWA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa TERDAKWA mengakui telah menjual 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam yang telah disita oleh pihak Kepolisian kepada Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras diduga Tramadol tersebut dari Sdr. ARIP (DPO) dengan cara pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB TERDAKWA sedang pergi menjemput penumpang ke Kabupaten Subang lalu sekira pukul 10.30 WIB TERDAKWA berhenti di jalan menuju masuk ke lingkar Nagreg untuk menghubungi Sdr. ARIP (DPO) guna membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Beberapa saat kemudian, Sdr. ARIP (DPO) datang menghampiri TERDAKWA yang sedang menunggu di pinggir jalan dan menyerahkan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol kepada TERDAKWA dan TERDAKWA menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARIP (DPO);
- Bahwa TERDAKWA telah menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut kepada Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kp. Guranteng Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya dengan cara Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN mendatangi TERDAKWA di tempat kerja TERDAKWA kemudian TERDAKWA menyerahkan 10 (sepuluh) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 100 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam kepada Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN dan Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN berjanji akan membayar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA apabila 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol tersebut telah terjual seluruhnya.
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut belum diterima oleh TERDAKWA karena Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN belum menyerahkan uang pembayaran kepada TERDAKWA;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0129 tanggal 02 April 2026 telah dilakukan pengujian terhadap sampel yang diduga Tramadol dengan kode sampel 26.093.11.17.05.0133.K sejumlah 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda AM sedangkan pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 di dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 dengan hasil Tramadol Positif;
- Bahwa TERDAKWA dalam mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan atau mengedarkan pil Tramadol tidak disertai dengan resep dokter dan tidak terdapat aturan pakai, khasiat dan manfaat di dalam kemasan;
- Bahwa TERDAKWA bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan Terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMP Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa TERDAKWA FAUZI HIDAYAT Bin UCU SAMSU, pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di rumah potong ayam yang beralamat di Jl. Raya Guranteng Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB di Rumah Makan Yati yang beralamat di Jl. Raya Singaparna Desa Cikunir Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Anggota Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya yakni Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Briptu BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan terhadap Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan menemukan barang bukti berupa: 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam; 1 (satu) buah jaket hoodie warna hitam; dan 1 (satu) buah handphone merek OPPO Model CPH1803 Imei 1: 869350034142637 Imei 2: 869350034142629 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor: 087820030367. Kemudian, saat dilakukan interogasi, Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN mengaku bahwa Saksi mendapatkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol dari TERDAKWA;
- Berdasarkan informasi tersebut, Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Briptu BEBEN LAMBOK NABABAN melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB di depan Alfamart yang beralamat di Jl. Raya Panumbangan Desa Tanjungmulya Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah ponsel Samsung Galaxy A02 warna hitam dengan nomor Imei 1: 357053900566470 Imei 2: 359011330566476 dan 1 (satu) buah simcard dengan nomor 085603943482 kemudian Saksi Briptu WEMPI HERDIAN dan Saksi Briptu BEBEN LAMBOK NABABAN membawa TERDAKWA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa TERDAKWA mengakui telah menjual 11 (sebelas) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 110 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam yang telah disita oleh pihak Kepolisian kepada Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN;
- Bahwa TERDAKWA mendapatkan sediaan farmasi berupa obat keras diduga Tramadol tersebut dari Sdr. ARIP (DPO) dengan cara pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 08.00 WIB TERDAKWA sedang pergi menjemput penumpang ke Kabupaten Subang lalu sekira pukul 10.30 WIB TERDAKWA berhenti di jalan menuju masuk ke lingkar Nagreg untuk menghubungi Sdr. ARIP (DPO) guna membeli sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Beberapa saat kemudian, Sdr. ARIP (DPO) datang menghampiri TERDAKWA yang sedang menunggu di pinggir jalan dan menyerahkan 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol kepada TERDAKWA dan TERDAKWA menyerahkan uang tunai sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ARIP (DPO);
- Bahwa TERDAKWA telah menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut kepada Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB di daerah Kp. Guranteng Kec. Pageurageung Kab. Tasikmalaya dengan cara Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN mendatangi TERDAKWA di tempat kerja TERDAKWA kemudian TERDAKWA menyerahkan 10 (sepuluh) lembar obat keras diduga Tramadol dengan jumlah 100 (seratus sepuluh) butir yang dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam kepada Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN dan Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN berjanji akan membayar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada TERDAKWA apabila 10 (sepuluh) lembar obat keras jenis Tramadol tersebut telah terjual seluruhnya.
- Bahwa maksud dan tujuan TERDAKWA menjual sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana keuntungan tersebut belum diterima oleh TERDAKWA karena Saksi RIYANTO BAHTIAR Bin WAHYUDIN belum menyerahkan uang pembayaran kepada TERDAKWA;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor: LHU.093.K.05.17.26.0129 tanggal 02 April 2026 telah dilakukan pengujian terhadap sampel yang diduga Tramadol dengan kode sampel 26.093.11.17.05.0133.K sejumlah 10 (sepuluh) tablet berwarna putih yang pada satu sisi bertanda AM sedangkan pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah dan angka 50 di dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237 ED Sep 2028 dengan hasil Tramadol Positif;
- Bahwa pil Tramadol termasuk ke dalam sediaan Farmasi dan termasuk ke dalam penggolongan Obat keras yang dapat dibeli hanya di Apotek dengan menggunakan resep dokter dan termasuk ke dalam jenis Obat-Obat Tertentu menurut Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 adalah obat yang bekerja di sistem susunan saraf pusat selain Narkotika dan Psikotropika, yang pada penggunaan di atas dosis terapi dapat menyebabkan ketergantungan dan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku;
- Bahwa TERDAKWA bukanlah tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dikarenakan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan melainkan hanya menempuh pendidikan sampai SMP Tamat Berijazah.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Angka 181 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------- |