Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa Dani Ramdani Als Zidan Bin Eman Sugema (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Babakan Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat dengan Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi Anggi dan saksi Rully (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah babakan siliwangi terdapat penyalahgunaan narkotika jenis kristal / sabu-sabu, lalu saksi Anggi dan saksi Rully melakukan penyelidikan dan sesampainya di daerah tersebut Saksi Anggi dan saksi Rully menemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan dimana Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di dekat sepeda motor sedangkan Terdakwa sedang duduk sambil melihat situasi sekitar sambil posisi tangan mencari-cari bungkusan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sesuai dengan foto lokasi penyimpanan. Kemudian saksi Anggi dan saksi Rully menghampiri Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa seketika itu Terdakwa langsung berdiri dan melempar Handphone merk Vivo miliknya tersebut, lalu saksi Anggi dan saksi Rully menginterogasi Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) serta Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa mengakui akan membawa narkotika jenis kristal/sabu-sabu, kemudian saksi Anggi dan saksi Rully memeriksa Handphone merk Vivo dan dalam handphone merk vivo milik Terdakwa ditemukan pengiriman maps/lokasi dari Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa dengan keterangan “10G + #dari titik gomap nanti nemu roda seperti digambar Pin Buntel Kresek hitam dislip bawah kayu tersebut sesuai panah”. Setelah itu Terdakwa menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut ke pihak kepolisian dan mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dalam bungkus kantong plastik hitam yang tersimpan di bawah bangku roda kemudian bungkusan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian lalu setelah dibuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dibalut lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus berisi plastik bening,
- Bahwa Terdakwa diajak oleh Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dengan imbalan bagi Terdakwa yaitu mengkonsumsi narkotika jenis kristal/sabu-sabu setelah selesai mengantar mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut. Sebelum mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut, ketika sampai di Alfamart daerah Kota Tasikmalaya, Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) memberitahu Terdakwa bahwa maps/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sudah ada selanjutnya Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan maps/lokasi tersebut ke Terdakwa melalui whatsapp setelah itu Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa pergi ke lokasi sesuai petunjuk/maps dan foto yang dikirimkan untuk mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut.
- Bahwa Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dengan cara awalnya pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) memesan narkotika jenis kristal/sabu-sabu kepada sdr. Gaga sebanyak 10 gram seharga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dimana sebagian dari pesanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut adalah milik sdr. Keyra (belum tertangkap) dengan rincian uang dari Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 4.900.000,- dan uang sdr. Keyra (belum tertangkap) sebesar Rp. 3.600.000,- sehingga total sebesar Rp. 8.500.000,- lalu Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) membayarkan pembelian narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut dengan cara transfer sebesar Rp. 8.500.000,- sedangkan sisanya akan dibayar setelah narkotika jenis kristal/sabu tersebut diambil setelah itu Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) di suruh ke Kota Tasikmalaya karena penempelan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut akan ditempel di daerah Kota Tasikmalaya.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman jenis kristal/sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu kementrian Kesehatan RI
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 423/13193.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Jenis Barang
|
Berat Kotor
|
Berat bersih
|
Keterangan
|
1
|
2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu
|
9,83 gram
|
9,31 gram
|
Sudah ditimbang
|
Total
|
9,83 gram
|
9,31 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 6894/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,3433 gram, diberi nomor barang bukti 3082/2024/PF.
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3082/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,
Interpretasi Hasil :
Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3082/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,2073 gram
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa Dani Ramdani Als Zidan Bin Eman Sugema (Alm), pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024, bertempat di Jl. Babakan Siliwangi Kel. Kahuripan Kec. Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya saksi Anggi dan saksi Rully (keduanya merupakan anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah babakan siliwangi terdapat penyalahgunaan narkotika jenis kristal / sabu-sabu, lalu saksi Anggi dan saksi Rully melakukan penyelidikan dan sesampainya di daerah tersebut Saksi Anggi dan saksi Rully menemukan 2 (dua) orang yang mencurigakan dimana Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) sedang berada di dekat sepeda motor sedangkan Terdakwa sedang duduk sambil melihat situasi sekitar sambil posisi tangan mencari-cari bungkusan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sesuai dengan foto lokasi penyimpanan. Kemudian saksi Anggi dan saksi Rully menghampiri Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa seketika itu Terdakwa langsung berdiri dan melempar Handphone merk Vivo miliknya tersebut, lalu saksi Anggi dan saksi Rully menginterogasi Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) serta Terdakwa, dan pada saat itu Terdakwa mengakui akan membawa narkotika jenis kristal/sabu-sabu, kemudian saksi Anggi dan saksi Rully memeriksa Handphone merk Vivo dan dalam handphone merk vivo milik Terdakwa ditemukan pengiriman maps/lokasi dari Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) kepada Terdakwa dengan keterangan “10G + #dari titik gomap nanti nemu roda seperti digambar Pin Buntel Kresek hitam dislip bawah kayu tersebut sesuai panah”. Setelah itu Terdakwa menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut ke pihak kepolisian dan mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dalam bungkus kantong plastik hitam yang tersimpan di bawah bangku roda kemudian bungkusan tersebut diserahkan ke pihak kepolisian lalu setelah dibuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan 2 (dua) paket plastik bening berisikan narkotika jenis kristal/sabu-sabu dibalut lakban warna hitam dan 1 (satu) bungkus berisi plastik bening,
- Bahwa Terdakwa diajak oleh Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengantarkan Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu dengan imbalan bagi Terdakwa yaitu mengkonsumsi narkotika jenis kristal/sabu-sabu setelah selesai mengantar mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut. Sebelum mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut, ketika sampai di Alfamart daerah Kota Tasikmalaya, Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) memberitahu Terdakwa bahwa maps/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu sudah ada selanjutnya Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan maps/lokasi tersebut ke Terdakwa melalui whatsapp setelah itu Saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) dan Terdakwa pergi ke lokasi sesuai petunjuk/maps dan foto yang dikirimkan untuk mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu tersebut.
- Bahwa ketika Terdakwa diajak oleh saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) untuk mengambil narkotika jenis kristal/sabu-sabu ke lokasi penyimpanan sesuai maps tersebut, Terdakwa mengetahui bahwa yang akan diambilnya adalah narkotika jenis kristal/sabu-sabu dimana sebelum ke lokasi saksi Adi Suwardi (dalam berkas perkara terpisah) mengirimkan maps/lokasi penyimpanan narkotika jenis kristal/sabu-sabu terlebih dahulu kepada Terdakwa melalui whatsapp.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 423/13193.00/XII/2024 tanggal 14 Desember 2024 berupa penimbangan terhadap barang bukti berupa narkotika jenis kristal/sabu dengan hasil sebagai berikut :
No
|
Jenis Barang
|
Berat Kotor
|
Berat bersih
|
Keterangan
|
1
|
2 (dua) bungkus paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu
|
9,83 gram
|
9,3 gram
|
Sudah ditimbang
|
Total
|
9,83 gram
|
9,3 gram
|
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab. 6894/NNF/2024 tanggal 6 Januari 2025, antara lain :
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dalamnya terdapat :
2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,3433 gram, diberi nomor barang bukti 3082/2024/PF.
Dengan kesimpulan :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3082/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina,
Interpretasi Hasil :
Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan :
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3082/2024/PF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 9,2073 gram
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |