Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Tsm H. ENDANG KUSDANAR NANA HERMAWAN, SPd. M.Pd, Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI IBNU HADI, S.H.H. ENDANG KUSDANAR
2TETEN SUHERLAN USUDIN, S.H.H. ENDANG KUSDANAR
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 25.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah perkarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangungan permanen yang dipergunakan sebagai tempat tinggal perseorangan Sebagaimana yang tercatat pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00620 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                    : Tanah milik adat H. Yasin
  • Sebelah Selatan                : Jalan
  • Sebelah timur                     : Mesjid
  • Sebelah barat                     : Tanah milik adat isak.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Huta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  2. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian  materil akibat wanprestasi Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. Kerugian berupa uang yang dipinjamkan kepada Tergugat sebesar Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
  2. Kerugian bunga uang yang dipinjamkan kepada Tergugat sebesar 10% (Sepuluh Persen)/ tiap bulannya yakni sebesar Rp.2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Terhitung sejak bulan April, Mei dan Juni sehingga total keseluruhan adalah sebesar Rp.7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian imateril akibat wanprestasi Tergugat dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penggugat mengalami rasa yang tidak menyenangkan yang diakibatkan dari perbuatan Tergugat yakni sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
  2.  Penggugat mengalami beban pikiran yang berkepanjangan yang diakibatkan dari perbuatan Tergugat yakni sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak