Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Tsm Dede Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dede
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seterusnya;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran dari DEDE menjadi UDE DEDE GUNADI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya agar mencatatkan Penambahan Nama DEDE menjadi UDE DEDE GUNADI pada kutipan akta kelahiran 143/1974 serta mencatatkan pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak