Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk 1.E KUSNADI
2.TIA SUTIASIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat PN TSM-08102024NUK
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO), Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1E KUSNADI
2TIA SUTIASIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.402.598,00
Petitum
PRIMER:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 80038038/8077/01/21 Tanggal 21 Januari 2021;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi;
4. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp.. (seratus juta empat ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp. .  (seratus juta empat ratus dua ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut:
Pokok : Rp. 75,412,577
Bunga berjalan : Rp. 24,990,021
Jumlah : Rp. 100,402,598
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas jaminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo;
7. Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo.
 
SUBSIDER:
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak