Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2024/PN Tsm Ai Masitoh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat PN TSM-171220241UH
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-24062024-0032 semula tercantum atas nama NAVA NURUL AAPIYAH diubah namanya menjadi CANTIKA NURJANAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LU-24062024-0032 atas NAVA NURUL AAPIYAH yang lahir di Tasikmalaya, 28 Mei 2024. Semula tercantum dengan nama NAVA NURUL AAPIYAH diganti menjadi CANTIKA NURJANAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak