| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan ini untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar ;
3. Menyatakan bahwa Terlawan I dan atau Terlawan II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pembuatan dan atau penandatanganan surat perjanjian utang tersebut ;
4. Menyatakan bahwa Letter Of Debt Agreement 3 Agustus 1989 adalah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang terhadap kepentingan hukum Pelawan ;
5. Menyatakan bahwa Putusan No.40/Pdt.G/1995/PN.Tsm., tanggal 2 Oktober 1995 jo. Putusan No.764 PK/PDT/2016 tanggal 25 Januari 2017 jo. Penetapan No.40/Pdt.G/1995/PN.Tsm., tanggal 10 Agustus 1995 jo. Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslaag) No.38/Pdt.LW/1995/PN.Cms tanggal 15 Agustus 1995, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang terhadap kepentingan hukum Pelawan dan atau Objek Sita Jaminan dalam gugatan a quo ;
6. Menyatakan bahwa Objek Sita Jaminan dalam gugatan a quo adalah milik Pelawan ;
7. Menghukum Terlawan I dan atau Terlawan II dan atau siapapun yang menerima pengalihan hak kepemilikan atas Objek Sita Jaminan dalam gugatan a quo untuk mengembalikannya kepada Pelawan tanpa syarat apapun ;
8. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ; |