| Dakwaan |
Pertama
-------- Bahwa Terdakwa KASWANTO Als WANTO Bin (Alm) SUPRAPTO pada hari Sabtu tanggal 27 bulan Desember tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pantai taman wir Kp. Cisat I Desa Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa, Anak Saksi IRFAN MAULANI dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN bersama teman lainnya pergi menuju pantai taman wir yang beralamat di Kp. Cisaat I Desa Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya untuk memancing, kemudian Terdakwa merencanakan akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type vario 125, Nopol baru : Z-3824-XX, warna merah (Red), tahun 2025 milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA yang saat itu sedang dipakai oleh anaknya yaitu Anak Saksi IRFAN MAULANI;
- Bahwa pada saat Anak Saksi IRFAN MAULANI sedang pergi menggunakan sepeda orang lain, Terdakwa menyuruh Anak Saksi IGNU KAMALUDIN mengambil kunci remot 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type vario 125, Nopol baru : Z-3824-XX, warna merah (Red), tahun 2025 milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA yang sebelumnya disimpan bersamaan dengan barang yang lainnya dipinggir pantai taman wir dengan alasan akan membeli ayam potong ke daerah pamayang, supaya tidak dicurigai oleh Anak Saksi IRFAN MAULANI dan teman lainnya Terdakwa mengajak Anak Saksi IGNU KAMALUDIN Bin SUHAEDIN pergi membawa motor tersebut ke daerah pamayang dan Terdakwa menyuruh Anak Saksi IGNU KAMALUDIN mengendarai motor tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan Anak Saksi IRFAN MAULANI;
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB diperjalanan menuju daerah Pamayang Terdakwa dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN bertemu dengan Anak Saksi IRFAN MAULANI, lalu mengatakan kepada Anak Saksi IRFAN MAULANI bahwa akan membeli ayam potong dulu ke daerah pamayang dan Anak Saksi IRFAN MAULANI mempercayainya, lalu Terdakwa bergantian mengendarai sepeda motor tersebut dengan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN dengan alasan bahwa Anak Saksi IGNU KAMALUDIN membawa kendaraannya sangat pelan, dimana saat itu kunci remot sepeda motor dan 1 (satu) buah handpone merk Itel A80 warna hitam milik Anak Saksi IGNU KAMALUDIN terletak di laci/dasbor sepeda motor, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN tiba di tempat ayam potong tepatnya di Kp. Pamayang Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat di tempat jual ayam potong Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi IGNU KAMALUDIN untuk menunggu terlebih dahulu dengan alasan akan membeli minuman segar ke arah pangandaran, lalu Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type vario 125, Nopol baru : Z-3824-XX, warna merah (Red), tahun 2025 milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya menuju Pangandaran dengan niat akan menjualnya dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan setelah sampai di daerah Parigi Kab. Pangandaran Terdakwa melihat di dasbor depan sepeda motor terdapat 1 (satu) buah handpone merk Itel A80 warna hitam milik Anak Saksi IGNU KAMALUDIN lalu handpone tersebut Terdakwa ambil dan nomor sim card nya dilepas dan dibuang supaya tidak ada yang menelepon kemudian handpone tersebut Terdakwa reset semuanya dan handphone tersebut Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saat di tempat penjual ayam potong Anak Saksi IGNU KAMALUDIN menghubungi Anak Saksi IRFAN MAULANI dengan menggunakan handpone orang lain memberitahukan bahwa sepeda motor yang tadi sebelumnya dipergunakan untuk membeli ayam potong ke daerah pamayang dibawa kabur oleh Terdakwa ke arah pangandaran dengan alasan membeli terlebih dahulu minuman seger namun sudah lama tidak kembali lagi, kemudian Anak Saksi IGNU KAMALUDIN pulang ke rumah memberitahukan ke orangtuanya yakni Saksi SUHAEDIN bahwa sepeda motor milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA orangtua dari Anak Saksi IRFAN MAULANI yang Anak Saksi IGNU KAMALUDIN gunakan bersama Terdakwa dibawa kabur oleh Terdakwa dengan alasan akan membeli minuman segar ke arah Pangandaran, lalu Saksi SUHAEDIN langsung menyebarkan informasi di grup whatsapp nelayan bahwa ada seseorang yang membawa kabur sepeda motor honda vario warna merah dengan ciri ciri sepeda motor tersebut masih menggunakan nopol baru dengan warna merah putih;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi SUHAEDIN mendapat informasi dari grup whatsapp tersebut ada seseorang yang membawa sepeda motor honda vario warna merah sedang berada di Bojong Salawe Kec. Parigi Kab. Pangandaran sedang menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan oleh warga dan nelayan, lalu diserahkan ke pihak kepolisian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA mengalami kerugian sebesar Rp.29.765.000,- (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN Bin SUHAEDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.099.000,- (Dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Terdakwa KASWANTO Alias WANTO Bin (Alm) SUPRAPTO pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di tempat jual ayam potong di Kp. Pamayang Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa, Anak Saksi IRFAN MAULANI dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN bersama teman lainnya pergi menuju pantai taman wir yang beralamat di Kp. Cisaat I Desa Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya untuk memancing, kemudian Terdakwa merencanakan akan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type vario 125, Nopol baru : Z-3824-XX, warna merah (Red), tahun 2025 milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA yang saat itu sedang dipakai oleh anaknya yaitu Anak Saksi IRFAN MAULANI;
- Bahwa pada saat Anak Saksi IRFAN MAULANI sedang pergi menggunakan sepeda orang lain, Terdakwa menyuruh Anak Saksi IGNU KAMALUDIN mengambil kunci remot 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type vario 125, Nopol baru : Z-3824-XX, warna merah (Red), tahun 2025 milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA yang sebelumnya disimpan bersamaan dengan barang yang lainnya dipinggir pantai taman wir dengan alasan akan membeli ayam potong ke daerah pamayang, supaya tidak dicurigai oleh Anak Saksi IRFAN MAULANI dan teman lainnya Terdakwa mengajak Anak Saksi IGNU KAMALUDIN Bin SUHAEDIN pergi membawa motor tersebut ke daerah pamayang dan Terdakwa menyuruh Anak Saksi IGNU KAMALUDIN mengendarai motor;
- Bahwa sekira pukul 15.00 WIB diperjalanan menuju daerah Pamayang Terdakwa dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN bertemu dengan Anak Saksi IRFAN MAULANI, lalu mengatakan kepada Anak Saksi IRFAN MAULANI bahwa akan membeli ayam potong dulu ke daerah pamayang dan Anak Saksi IRFAN MAULANI mempercayainya, lalu Terdakwa bergantian mengendarai sepeda motor tersebut dengan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN dengan alasan bahwa Anak Saksi IGNU KAMALUDIN membawa kendaraannya sangat pelan, dimana saat itu kunci remot sepeda motor dan 1 (satu) buah handpone merk Itel A80 warna hitam milik Anak Saksi IGNU KAMALUDIN terletak di laci/dasbor sepeda motor, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dan Anak Saksi IGNU KAMALUDIN tiba di tempat ayam potong tepatnya di Kp. Pamayang Desa Cikawungading Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya;
- Bahwa pada saat di tempat jual ayam potong Terdakwa mengatakan kepada Anak Saksi IGNU KAMALUDIN untuk menunggu terlebih dahulu dengan alasan akan membeli minuman segar ke arah pangandaran, lalu Terdakwa membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk honda, type vario 125, Nopol baru : Z-3824-XX, warna merah (Red), tahun 2025 milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA menuju Pangandaran dan tidak kembali lagi dengan niat akan menjualnya dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Setelah sampai di daerah Parigi Kab. Pangandaran Terdakwa melihat di dasbor depan sepeda motor terdapat 1 (satu) buah handpone merk Itel A80 warna hitam milik Anak Saksi IGNU KAMALUDIN lalu handpone tersebut Terdakwa ambil dan nomor sim card nya dilepas dan dibuang supaya tidak ada yang menelepon kemudian handpone tersebut Terdakwa reset semuanya dan handphone tersebut Terdakwa gunakan;
- Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saat di tempat penjual ayam potong Anak Saksi IGNU KAMALUDIN menghubungi Anak Saksi IRFAN MAULANI dengan menggunakan handpone orang lain memberitahukan bahwa sepeda motor yang tadi sebelumnya dipergunakan untuk membeli ayam potong ke daerah pamayang dibawa kabur oleh Terdakwa ke arah pangandaran dengan alasan membeli terlebih dahulu minuman seger namun tidak kembali lagi, kemudian Anak Saksi IGNU KAMALUDIN pulang ke rumah memberitahukan ke orangtuanya yakni Saksi SUHAEDIN bahwa sepeda motor milik Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA orangtua dari Anak Saksi IRFAN MAULANI yang Anak Saksi IGNU KAMALUDIN gunakan bersama Terdakwa dibawa kabur oleh Terdakwa dengan alasan akan membeli minuman segar ke arah Pangandaran, lalu Saksi SUHAEDIN langsung menyebarkan informasi di grup whatsapp nelayan bahwa ada seseorang yang membawa kabur sepeda motor honda vario warna merah dengan ciri ciri sepeda motor tersebut masih menggunakan nopol baru dengan warna merah putih;
- Bahwa sekira pukul 20.00 WIB Saksi SUHAEDIN mendapat informasi dari grup whatsapp tersebut ada seseorang yang membawa sepeda motor honda vario warna merah sedang berada di Bojong Salawe Kec. Parigi Kab. Pangandaran sedang menawarkan sepeda motor tersebut kepada orang lain, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berhasil diamankan oleh warga dan nelayan, lalu diserahkan ke pihak kepolisian;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban MARYAMAH Binti IJA mengalami kerugian sebesar Rp.29.765.000,- (Dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima ribu rupiah) dan anak korban IGNU KAMALUDIN Bin SUHAEDIN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.099.000,- (Dua juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |