Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur atau konsumen yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan salinan perjanjian kredit dan turunannya adalah perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat memberikan perjanjian kredit beserta turunannya kepada Penggugat;
- Menyatakan plafon kredit Penggugat sebesar Rp. 80.485.035,- (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah),
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mengalihkan atau menjual kepemilikan kendaraan Penggugat kepada pihak lain adalah Perbuatan Melawan Hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan perjanjian kredit nomor : 122000032393 pada tanggal 23 Agustus 2022 sah dan berlaku;
- Memerintahkan Tergugat untuk membuat perjanjian tambahan atau addendum dengan plafon sebesar Rp. 80.485.035,- (delapan puluh juta empat ratus delapan puluh lima ribu tiga puluh lima rupiah) dan dimulai pembayaran cicilannya setelah 6 (enam) bulan sejak perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah);
- MenghukumTergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam menjalankan putusan ini;
- Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |