| Dakwaan |
Pertama :
-------Bahwa ia terdakwa, PRAYETNO SIBARANI alias ANGGI bin DURAHMAN SIBARANI, pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Sumurdago, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dimana pengadilan negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI FU 150 SCD2 No.Pol.B-3297-SMV tahun 2004, Hijau Hitam, Noka : MH8BG41EAEJ272318, Nosin : G4271D267293, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa PRAYETNO SIBARANI alias ANGGI bin DURAHMAN SIBARANI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berada ditempat warnet tersebut terdakwa menghubungi korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN melalui medsos FaceBook dengan akun wanita dan saat itu terdakwa menyuruh saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN untuk menjemput di warnet tersebut selang beberapa lama kemudian korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN datang sendiri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI FU 150 SCD2 No.Pol.B-3297-SMV tahun 2004, Hijau Hitam dan setelah melihat korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN ada didepan warnet kemudian terdakwa keluar dari warnet menghampirinya, kemudian mengobrol dengan saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN, kemudian terdakwa meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk menjemput pacarnya dengan waktu sebentar dan kemudian saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN memberikan kunci kontak dan sepeda motornya dan setelah itu terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut kemudian setelah dikuasainya sepeda motor tersebut plat nomornya terdakwa buka dan dibuang di areal pesawahan kemudian menggantinya dengan plat nomor yang dibuat/membeli plat nomor yang palsu yang awalnya No.Pol.B-3297-SMV menjadi Z-2067-MA dengan maksud supaya tidak ada yang mengenalinya dan kalau ada pembeli sepeda motor tersebut akan terdakwa gunakan untuk keperluannya dan akan menjualnya kalau ada yang membeli/ada pembelinya.
- Bahwa terdakwa setelah membawa sepeda motor tersebut untuk bermain dan pada waktu itu belum ada pembelinya kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 22.00 Wib ketika terdakwa sedang berada diluar CLASIC karaoke terdakwa diamankan oleh beberapa orang dan setelah itu datang saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN dan menanyakan keberadaan sepeda motornya dan kemudian memperlihatkan sepeda motornya kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh penyidik Polsek Tamansari untuk diproses secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan memilik dan akan menjualnya terhadap sepeda motor tersebut, sehingga korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
ATAU ;
KEDUA :
-------Bahwa ia terdakwa, PRAYETNO SIBARANI alias ANGGI bin DURAHMAN SIBARANI, pada hari Sabtu tanggal 06 Oktober 2018 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di Kampung Sumurdago, Kel. Mulyasari, Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dimana pengadilan negeri Tasikmalaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang yaitu saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN supaya memberikan sesuatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI FU 150 SCD2 No.Pol.B-3297-SMV tahun 2004, Hijau Hitam, Noka : MH8BG41EAEJ272318, Nosin : G4271D267293, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN membuat utang ataupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa PRAYETNO SIBARANI alias ANGGI bin DURAHMAN SIBARANI pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang berada ditempat warnet tersebut terdakwa menghubungi korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN melalui medsos FaceBook dengan akun wanita dan saat itu terdakwa menyuruh saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN untuk menjemput di warnet tersebut selang beberapa lama kemudian korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN datang sendiri dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI FU 150 SCD2 No.Pol.B-3297-SMV tahun 2004, Hijau Hitam dan setelah melihat korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN ada didepan warnet kemudian terdakwa keluar dari warnet menghampirinya, kemudian mengobrol dengan saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN, kemudian terdakwa dengan perkataan-perkataan bohong berpura-pura meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk menjemput pacarnya dengan waktu sebentar dan kemudian saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN memberikan kunci kontak dan sepeda motornya dan setelah itu terdakwa pergi membawa sepeda motor tersebut kemudian setelah dikuasainya sepeda motor tersebut plat nomornya terdakwa buka dan dibuang di areal pesawahan kemudian menggantinya dengan plat nomor yang dibuat/membeli plat nomor yang palsu yang awalnya No.Pol.B-3297-SMV menjadi Z-2067-MA dengan maksud supaya tidak ada yang mengenalinya dan kalau ada pembeli sepeda motor tersebut akan terdakwa jual.
- Bahwa terdakwa setelah membawa sepeda motor tersebut untuk bermain dan pada waktu itu belum ada pembelinya kemudian terdakwa pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira jam 22.00 Wib ketika terdakwa sedang berada diluar CLASIC karaoke terdakwa diamankan oleh beberapa orang dan setelah itu datang saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN dan menanyakan keberadaan sepeda motornya dan kemudian memperlihatkan sepeda motornya kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa oleh penyidik Polsek Tamansari untuk diproses secara hukum.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menjual sepeda motor tersebut, sehingga korban saksi ILHAM FIRMANSYAH bin ENDANG SAHRUN menderita kerugian kurang lebih sejumlah Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.
|