| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 50/Pid.Sus/2026/PN Tsm | 1.ARLY SUMANTO,S.H 2.Herlina, SH |
WELI SUHENDAR WIBAWA Bin NANA NURDIANSYAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 50/Pid.Sus/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -717/M.2.16.3/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa terdakwa WELI SUHENDAR WIBAWA Bin NANA NURDIANSYAH, pada hari Selasa, tgl. 02 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Baru Cisinga, Kec. Sukaratu, Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Pasal 84 KUHAP, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5gr (lima gram) atau lebih”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
----- Bahwa bermula ketika pada waktu tersebut diatas, sdra. HAMID Alias AGI (Daftar Pencarian Orang no. : DPO/ 68/ IX/ 2025/ Reserse Narkoba, tgl. 16 September 2025), menghubungi terdakwa melalui handphone via whatsapp untuk mengambil paket sabu yang telah disimpan disebuah lokasi pada alamat tersebut diatas. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik hitam berisikan narkotika golongan I jenis sabu. Lalu terdakwa membawa paket sabu tersebut kerumah terdakwa lalu menimbang paket sabu tersebut yang secara keseluruhan memiliki berat lebih kurang 15gr (lima belas gram).
Selanjutnya, pada hari Minggu, tgl. 14 September 2025 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa menyisihkan sebagian dari paket sabu tersebut lalu memecah/ membagi sebagian dari paket sabu tersebut menjadi 13 (tiga belas) paket kecil dengan perincian:
Setelah itu pada sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa mulai mendistribusikan sabu tersebut ke beberapa lokasi dengan perincian :
Kemudian pada hari Senin, tgl. 15 September 2025, sekira pukul 17.00 Wib ketika terdakwa sedang berada di Jl. Cimanggu, Kel. Cipawitra, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya dengan maksud memantau lokasi penyimpanan sabu tersebut. Tidak lama kemudian datang saksi REZA dan saksi SURYAMAN (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) melakukan interogasi terhadap terdakwa dan pada saat dilakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit handphone warna hijau merk realme milik terdakwa pada galeri foto ditemukan foto-foto lokasi yang merupakan tempat tersangka menyimpan sabu, sehingga terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan sabu tersebut diatas kepada saksi penangkap dan ditemukan barang bukti 13 (tiga belas) paket sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan Kp. Tanjung Jaya, Ds. Dawagung, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan timbangan digital, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tasikmalaya No. : 425/ 13193.00/ 2025, tgl. 17 September 2025 pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan penimbangan diperoleh kesimpulan berat bersih keseluruhan adalah 12,35gr (dua belas koma tiga lima gram).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5719/ NNF/ 2025, tgl. 30 September 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2549/ 2025/ PF s/d 2552/ 2025/ PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tembakau sintetis tersebut, terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
------------------------------------------ ATAU -------------------------------------------- KEDUA ----- Bahwa terdakwa WELI SUHENDAR WIBAWA Bin NANA NURDIANSYAH, pada hari Senin, tgl. 15 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Cimanggu, Kel. Cipawitra, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Pasal 84 KUHAP, telah “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5gr (lima gram)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
----- Bahwa bermula saksi REZA dan saksi SURYAMAN (keduanya anggota Polres Tasikmalaya Kota) memperoleh informasi awal dari masyarakat perihal adanya peristiwa tindak pidana narkotika berupa penempelan paket sabu di Jl. Cimanggu, Kel. Cipawitra, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, sehingga atas dasar informasi tersebut saksi REZA dan rekan melakukan pengembangan dengan cara pemantauan ke lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi tersebut, saksi REZA dan rekan melihat seseorang dengan gerak gerik mencurigakan sehingga saksi REZA dan rekan melakukan interogasi terhadap orang tersebut yang bernama terdakwa WELI SUHENDAR WIBAWA Bin NANA NURDIANSYAH. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan pada 1 (satu) unit handphone warna hijau merk realme milik terdakwa pada galeri foto ditemukan foto-foto lokasi yang merupakan tempat tersangka menyimpan sabu, sehingga terdakwa menunjukan lokasi penyimpanan 13 (tiga belas) paket sabu dengan perincian :
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan Kp. Tanjung Jaya, Ds. Dawagung, Kec. Rajapolah, Kab. Tasikmalaya tepatnya dirumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna pink berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan timbangan digital, sehingga selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Cabang Tasikmalaya No. : 425/ 13193.00/ 2025, tgl. 17 September 2025 pada pokoknya menyebutkan terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan penimbangan diperoleh kesimpulan berat bersih keseluruhan adalah 12,35gr (dua belas koma tiga lima gram).
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 5719/ NNF/ 2025, tgl. 30 September 2025, yang ditanda tangani oleh TRIWIDIASTUTI, S. Si., Apt. Kasubbid Psikotropika Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik Bogor menjelaskan bahwa terhadap barang bukti berupa :
Setelah dilakukan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti tersebut didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 2549/ 2025/ PF s/d 2552/ 2025/ PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut, terdakwa sama sekali tidak berdasarkan ijin/ memiliki ijin dari pihak yang berwajib.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
