| Dakwaan |
PRIMAIR
------------ Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Bin ENCENG bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 antara matahari terbenam dan matahari terbit sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, di sebuah rumah yang bertempat di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah berencana untuk mengambil sesuatu barang di sekitar Perum Bumi Citra Saguling Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario (dalam Daftar Pencarian Barang) berputar-putar keliling di sekitar Perum Bumi Citra Saguling tersebut, lalu terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN melihat ada sebuah rumah dengan situasi sangat sepi tepatnya di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya (milik saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI), lalu timbul niat terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN untuk mengambil sesuatu barang dari dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN menuju rumah tersebut kemudian tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya terlihat saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan alat yang sebelumnya telah dibawa, sedangkan terdakwa berperan mengawasi situasi sekitar rumah, setelah saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN berhasil mencongkel/ merusak jendela depan rumah tersebut, selanjutnya saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN masuk ke dalam rumah lalu sekitar kurang lebih 5 (lima) menit kemudian saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN keluar dari jendela yang sama sambil membawa beberapa barang yang diambil dari dalam rumah tersebut, terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut bersama saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN menuju ke rumah kontrakan terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya setelah berada di rumah kontrakan terdakwa barang-barang yang telah dibawa tersebut kemudian dibagi antara terdakwa dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN yaitu :
Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN berikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN membagi 2 (dua) uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diperoleh tersebut yaitu masing-masing mendapat sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih terdakwa jual bersama saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Terhadap 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih masih ada pada penguasaan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih, 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan hasilnya dibagi terdakwa bersama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN untuk dipergunakan kebutuhan sehari-hari, dilakukan antara matahari terbenam dan matahari terbit di pekarangan tertutup yang ada rumahnya dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh pemiliknya, dilakukan bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN dengan cara saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN terlebih dahulu merusak jendela depan rumah milik saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI dengan menggunakan pahat yang terbuat dari besi ;
- Akibat perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin ENCENG bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) tersebut saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
------------ Bahwa ia Terdakwa RIDWAN Bin ENCENG bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, di sebuah rumah yang bertempat di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2017 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN Bin OTONG (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) yang sebelumnya telah berencana untuk mengambil sesuatu barang di sekitar Perum Bumi Citra Saguling Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario (dalam Daftar Pencarian Barang) berputar-putar keliling di sekitar Perum Bumi Citra Saguling tersebut, lalu terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN melihat ada sebuah rumah dengan situasi sangat sepi tepatnya di Perum Bumi Citra Saguling Blok B1 Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya (milik saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI), lalu timbul niat terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN untuk mengambil sesuatu barang dari dalam rumah tersebut, kemudian terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN menuju rumah tersebut kemudian tanpa seijin serta sepengetahuan pemiliknya terlihat saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN mencongkel jendela bagian depan rumah dengan menggunakan alat yang sebelumnya telah dibawa, sedangkan terdakwa berperan mengawasi situasi sekitar rumah, setelah saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN berhasil mencongkel/ merusak jendela depan rumah tersebut, selanjutnya saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN masuk ke dalam rumah lalu sekitar kurang lebih 5 (lima) menit kemudian saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN keluar dari jendela yang sama sambil membawa beberapa barang yang diambil dari dalam rumah tersebut, terdakwa selanjutnya pergi meninggalkan lokasi tersebut bersama saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN menuju ke rumah kontrakan terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya setelah berada di rumah kontrakan terdakwa barang-barang yang telah dibawa tersebut kemudian dibagi antara terdakwa dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN yaitu :
Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN berikan kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN membagi 2 (dua) uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya diperoleh tersebut yaitu masing-masing mendapat sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Terhadap 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih terdakwa jual bersama saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Terhadap 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih masih ada pada penguasaan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawaban perbuatannya ;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO type A37F warna Gold, 1 (satu) unit handphone merk OPPO Neo7 type A1603 warna putih, 1 (satu) unit HP/ tablet merk ADVAN E1C 3G warna putih dan uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) tersebut dengan tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh pemiliknya yaitu saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI, dengan maksud untuk dimiliki dan hasilnya dibagi terdakwa bersama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN untuk dipergunakan kebutuhan sehari-hari ;
- Akibat perbuatan Terdakwa RIDWAN Bin ENCENG bersama-sama dengan saksi GUNGUN GUNAWAN Alias JUJUN (terdakwa pada berkas penuntutan terpisah) tersebut saksi korban TATI PURNAMASARI Binti IMAS SUMARTINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
|