Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Tsm 1.NUNUNG alias NUNUNG ZAENAH Binti MAMUN alias. K.H. UMUN MAMUN,
2.YETTY SOPIAWATI Binti MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
3.ANNI SUTRIANI Binti MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
4.LESDA SILFIA Binti MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
5.Drs. TEDDY Bin MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
6.DEDEN DARWIN Bin T. SOPJAN alias SOFYAN
7.TENI FERIANI Binti T. SOPJAN alias SOFYAN
8.KUNKUN NUGRAHA Bin T. SOPJAN alias SOFYAN
9.DERIS FARDINA Bin T. SOPJAN alias SOFYAN
1.PEMERINTAH KOTA TASIKMALAYA Cq. KECAMATAN BUNGURSARI Cq. KELURAHAN SUKAMULYA
2.YADI
3.UJU TAJUDIN
4.ABDUL HAFID
5.APONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 14 Mar. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DASTA HADIKUSUMAH, dkkNUNUNG alias NUNUNG ZAENAH Binti MAMUN alias. K.H. UMUN MAMUN,
2DASTA HADIKUSUMAH, dkkYETTY SOPIAWATI Binti MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
3DASTA HADIKUSUMAH, dkkANNI SUTRIANI Binti MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
4DASTA HADIKUSUMAH, dkkLESDA SILFIA Binti MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
5DASTA HADIKUSUMAH, dkkDrs. TEDDY Bin MAMUN alias K.H. UMUN MAMUN
6DASTA HADIKUSUMAH, dkkDEDEN DARWIN Bin T. SOPJAN alias SOFYAN
7DASTA HADIKUSUMAH, dkkTENI FERIANI Binti T. SOPJAN alias SOFYAN
8DASTA HADIKUSUMAH, dkkKUNKUN NUGRAHA Bin T. SOPJAN alias SOFYAN
9DASTA HADIKUSUMAH, dkkDERIS FARDINA Bin T. SOPJAN alias SOFYAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3.    Menyatakan demi hukum Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum Nelly Rochaeni Binti Clarkson;
4.    Menyatakan demi hukum bahwa tanah-tanah objek sengketa berupa:
a.    Sebidang tanah sawah seluas 4.635 m2 (empat ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
-    Utara     : Tanah yang diduduki Iit Utoriah;
-    Timur     : Tanah yang diduduki Riani Dewi Saadah dan Ilah Siti Jamilah;
-    Selatan     : Tanah yang diduduki Ade Iskandar;
-    Barat     : Tanah yang diduduki Maskanah dan H. Memed;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
-    NOP: 32.77.751.001.004.0042.0, seluas 906 m2 (sembilan ratus enam meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0027.0, seluas 990 m2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0041.0, seluas 324 m2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0045.0, seluas 1.150 m2 (seribu seratus lima puluh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0040.0, seluas 1.265 m2 (seribu dua ratus enam puluh lima meter persegi);
b.    Sebidang tanah seluas 5.225 m2 (lima ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
-    Utara     : Tanah yang diduduki De Iwan Rahmawan;
-    Timur     : Tanah yang diduduki H. Saleh;
-    Selatan     : Tanah yang diduduki Taufik;
-    Barat     : Jalan Letnan Harun;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
-    NOP: 32.77.751.001.004.0078.0, seluas 807 m2 (delapan ratus tujuh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0080.0, seluas 602 m2 (enam ratus dua meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0081.0, seluas 1.137 m2 (seribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0075.0, seluas 1.427 m2 (seribu empat ratus dua puluh tujuh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0074.0, seluas 992 m2 (sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0073.0, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi);
adalah harta peninggalan almarhumah Engkok Pijah alias Nyi Engko alias Pijah, yang berhak diterima warisi oleh almarhumah Nelly Rochaeni Binti Clack Son, dan seterusnya berhak diterima warisi oleh Para Penggugat;
5.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk menyerahkan, mengembalikan/memasukkan tanah-tanah tersebut pada Petitum 4 di atas ke dalam budel (boedel) untuk kemudian dimiliki bersama Para Ahli Waris yang berhak menurut ketentuan/peraturan hukum yang berlaku;
6.    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi yaitu :
-    Kerugian materiil sebesar Rp. 14.547.775.000,- (empat belas milyar lima ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
-    Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
7.    Menyatakan sah dan berharga sita lebih dulu yang telah diletakkan atas barang-barang yang bersangkutan :
a.    Sebidang tanah sawah seluas 4.635 m2 (empat ribu enam ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
-    Utara     : Tanah yang diduduki Iit Utoriah;
-    Timur     : Tanah yang diduduki Riani Dewi Saadah dan Ilah Siti Jamilah;
-    Selatan     : Tanah yang diduduki Ade Iskandar;
-    Barat     : Tanah yang diduduki Maskanah dan H. Memed;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
-    NOP: 32.77.751.001.004.0042.0, seluas 906 m2 (sembilan ratus enam meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0027.0, seluas 990 m2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0041.0, seluas 324 m2 (tiga ratus dua puluh empat meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0045.0, seluas 1.150 m2 (seribu seratus lima puluh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0040.0, seluas 1.265 m2 (seribu dua ratus enam puluh lima meter persegi);
b.    Sebidang tanah seluas 5.225 m2 (lima ribu dua ratus dua puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Letnan Harun, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, dengan batas-batas:
-    Utara     : Tanah yang diduduki De Iwan Rahmawan;
-    Timur     : Tanah yang diduduki H. Saleh;
-    Selatan     : Tanah yang diduduki Taufik;
-    Barat     : Jalan Letnan Harun;
Sebagaimana terurai dalam NOP :
-    NOP: 32.77.751.001.004.0078.0, seluas 807 m2 (delapan ratus tujuh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0080.0, seluas 602 m2 (enam ratus dua meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0081.0, seluas 1.137 m2 (seribu seratus tiga puluh tujuh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0075.0, seluas 1.427 m2 (seribu empat ratus dua puluh tujuh meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0074.0, seluas 992 m2 (sembilan ratus sembilan puluh dua meter persegi);
-    NOP: 32.77.751.001.004.0073.0, seluas 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi);
8.    Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang mendapatkan hak atau kuasa darinya untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;
9.    Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
10.    Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak