Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Tsm Heri Setiawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat PN TSM-22052025JFJ
Pemohon
NoNama
1Heri Setiawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-05012021-0058 semula tercantum atas nama MUHAMAD ADRIANĀ  diubah namanya menjadi ELZA RISKI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-05012021-0058 atas MUHAMAD ADRIAN yang lahir di Tasikmalaya, 22 September 2020. Semula tercantum dengan nama MUHAMAD ADRIAN diganti menjadi ELZA RISKIĀ 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak