Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa Isa Muhammad Rizki Bin Wawan H. Wardi bersama-sama dengan Agus Krisnayaka Bin Didi Sunardi selaku Direktur Utama PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Akta Notaris Heri Hendriyana, S.H., M.H. Nomor 46 tanggal 19 Mei 2006 hal Pernyataan Keputusan Rapat PT. BPR Syariah Alwadi’ah, Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah (PT BPRS Alwadiah) berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Alwadi’ah Nomor 119/SK-DIR/BPRS-W/IX/2015 tanggal 30 September 2015 dan Fina Nur Ambiya selaku Account Officer (AO) PT BPRS Alwadi’ah berdasarkan Keputusan Direksi PT BPR Syariah Alwadi’ah Nomor: 029/SK/DIR/BPRS-WI/2011 tanggal 28 Mei 2012 (masing masing dilakukan penuntutan terpisah), dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor BPR Syariah Alwadi’ah yang beralamat di Jalan R. Ardiwinangun No. 110, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/ atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Undang-Undang Syariah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54B ayat (1) huruf a, dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT BPRS Alwadiah didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 5 November 1993 serta pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 4 April 1994. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan Akta yaitu sebagaimana Akta No. 82 tanggal 26 April 2021 yang bergerak dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berdasarkan prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Bahwa struktur organisasi PT BPRS Alwadiah, sebagai berikut:
1. -- Alvi Riyadul Hasani, selaku Komisaris Utama;
2.--- Beben Bahren, selaku Komisaris;
3.--- Agus Krisnayaka, selaku Direktur Utama;
4.--- Yanto Darmawan A, selaku Direktur;
5.--- Irfan Firman, selaku Dewan Pengawas Syariah;
6.--- Irpan Hilmi, selaku Dewan Pengawas Syariah.
Bahwa terdakwa bersama-sama Saksi Fina Nur Ambiya selaku AO turut serta Saksi Sri Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama dan saksi Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing PT BPRS Alwadi’ah dalam pelaksanaan kegiatannya di PT BPRS Alwadi’ah pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Undang-Undang Syariah) (Unit Usaha Syariah) dengan memberikan pembiayaan terhadap 6 (enam) fasilitas pembiayaan yang dananya digunakan untuk kepentingan Terdakwa Isa Muhammad Rizky, dengan perincian:
No
|
Nama Nasabah
|
No. Rek Pembiayaan
|
Tgl Cair
|
Plafon
|
-
|
PT Inna Putri Madani
|
54100630
|
24/02/2023
|
1.500.000.000
|
-
|
Wiwin Winarti
|
54100644
|
12/05/2023
|
1.150.000.000
|
-
|
Miftakhul Rizky
|
54400109
|
31/05/2023
|
250.000.000
|
-
|
Naufal Yassara
|
54501791
|
29/12/2023
|
800.000.000
|
-
|
Rio Rizki Fauzi
|
54400121
|
17/01/2024
|
850.000.000
|
-
|
PT Hidup Baru Madani
|
54100697
|
31/01/2024
|
1.050.000.000
|
Bahwa terhadap 6 (enam) fasilitas pembiayaan tersebut diproses dan dicairkan oleh Saksi Fina Nur Ambiya, saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka secara tidak benar dengan cara membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu memalsukan data-data dan informasi dalam Nota Analisa Pembiayaan Nasabah, dimana fasilitas pembiayaan tesebut dananya digunakan oleh Terdakwa Isa Muhammad Rizky. Bahwa keenam fasilitas pembiayaan tersebut yaitu:
- PT Inna Putri Madani
- Bahwa sekira bulan Februari 2023, Terdakwa Isa Muhammad Rizky membutuhkan uang untuk menutup hutang atas nama Gerry di PT BPRS Alwadi’ah, namun dikarenakan Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan Neni masih memiliki kewajiban di PT BPRS Al-Wadiah maka apabila pembiayaan menggunakan nama Isa Muhammad Rizky dan Neni maka pembiayaan akan ditolak. Kemudian saksi Agus Krisnayaka menyarankan agar menggunakan nama perusahaan sebagai nasabah pembiayaan. Atas saran tersebut, lalu pada tanggal 22 Februari 2022 Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan Aida Dwi Noviani mengubah pengurus PT. Inna Putri Madani dimana seolah-olah Terdakwa Isa Muhamad rizky dan Aida Dwi Novianti menjual kepemilikan saham kepada Neni dan Wardhatul Faizah sebagaimana akta notaris Nomor 94 tanggal 22 Februari 2022 yang di buat oleh Notaris Ismi Maulia Rahmi.
- Bahwa pengajuan pembiayaan atas nama PT Inna Putri Madani dengan plafon pembiayaan Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) didasarkan kepada jumlah kewajiban Gerry di PT BPRS Alwadi’ah yang akan di lunasi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan biaya-biaya lainnya sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Isa Muhammad Rizky, hal tersebut atas sepengetahuan saksi Edi Al Hendra, Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka.
- Kemudian saksi Edi Al Hendra meminta Saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Analisa Pembiayaan untuk calon nasabah PT Inna Putri Madani. Dalam Nota Analisa Pembiayaan Saksi Fina Nur Ambiya sebagai Analis mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Tujuan Pembiayaan : Modal Usaha.
- Sektor Ekonomi : Perdagangan.
- Atas nama : PT Inna Putri Madani.
Informasi yang tercantum dalam dokumen analisa pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan karena dari awal mengetahui bahwa tujuan pembiayaan sesungguhnya adalah untuk menutup hutang atas nama Gerry di PT BPRS Alwadi’ah bukan untuk modal usaha dan nasabah pembiayaan sesungguhnya adalah Terdakwa Isa Muhamad Rizki bukan PT Inna Putri Madani.
- Bahwa setelah selesai membuat Nota Analisa Pembiayaan, Saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan tersebut kepada komite untuk persetujuan, selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2023, saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka memberikan persetujuan pemberian pembiayaan kepada PT Inna Putri Madani sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa setelah akad pembiayaan, uang sebesar kurang lebih Rp1.200.000.000, (satu milyar dua ratus juta rupiah) di gunakan untuk membayar/melunasi hutang Gerry di PT BPRS Alwadi’ah dan biayabiaya lainnya sedangkan sisanya di ambil oleh Terdakwa Isa Muhammad Risky untuk kepentingan pribadi.
- Wiwin Winarti
- Bahwa sekira bulan Mei 2023, saksi Edi Al Hendra menyampaikan kepada Saksi Fina Nur Ambiya terkait adanya permintaan pembiayaan dari Terdakwa Isa Muhammad Rizky sebesar Rp1.150.000.000, (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan Terdakwa Isa Muhammad Rizky masih memilliki kewajiban pembiayaan dan telah melewati Batas Maksimum Pemberian Dana (BMPD) di PT BPRS Alwadi’ah, maka Terdakwa Isa Muhammad Rizky menggunakan nama Wiwin Winarti yang merupakan karyawan dari Terdakwa Isa Muhammad Rizky sebagai nasabah pembiayaan. Saksi Edi Al Hendra mengetahui tentang status Wiwin Winarti yang merupakan karyawan dari Terdakwa Isa Muhammad Rizky, begitupun Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka.
- Bahwa dalam rangka membuat Analisa pembiayaan, Saksi Fina Nur Ambiya menerima datadata atas nama Wiwin Winarti dari saksi Edi Al Hendra . Dalam membuat Analisa Pembiayaan, Saksi Fina Nur Ambiya tidak mengambarkan secara benar informasi khususnya kemampuan dari calon nasabah, antara lain:
Atas nama : Wiwin Winarti
Sektor : Ekonomi
Tujuan Pembiayaan : Modal Usaha
- Bahwa saksi Edi Al Hendra, Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka mengetahui sebenarnya pengguna dana pembiayaan adalah Terdakwa Isa Muhammad Rizky untuk pelunasan di Bank Negara Indonesia (HZ Mustapha Tasikmalaya) bukan untuk modal usaha. Disamping itu Saksi Fina Nur Ambiya menggunakan data Perusahaan (data keuangan, tempat usaha, penjualan) milik Terdakwa Isa Muhammad Rizky dalam melakukan analisa karena yang sebenarnya Wiwin Winarti tidak memiliki Perusahaan, sehingga dalam Analisa Pembiayaan kepada nasabah atas nama Wiwin Winarti sebesar Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dari nasabah Wiwin Winarti. Hal tersebut Saksi Fina Nur Ambiya lakukan dengan sepengetahuan saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka.
- Dalam pembiayaan atas nama Wiwin Winarti, jaminan yang digunakan adalah 4 (empat) sertifikat yaitu Serifikat Nomor 65/Gegempalan, Sertifikat Nomor 66/Gegempalan dan Sertifikat nomor 74/Gegempalan serta Sertifikat Nomor 75/Gegempalan yang kesemuanya atas nama H Ahmad Kardaya, kemudian terhadap keempat sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Wiwin Winarti dengan maksud untuk memenuhi persayatan sebagai jaminan pembiayaan.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Saksi Fina Nur Ambiya selesai mengerjakan Analisa Pembiayaan lalu menyerahkan kepada saksi Agus Krisnayaka dan saksi Edi Al Hendra selaku komite pembiayaan untuk diberikan persetujuan dan pada tanggal yang sama saksi Agus Krisnayaka dan saksi Edi Al Hendra memberikan persetujuan pembiayaan Pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah kepada nasabah atas nama Wiwin Ninarti sebesar Rp1.150.000.000, (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa sebelum akad, Saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah Saksi Fina Nur Ambiya tulis untuk di tandatangani oleh Wiwin Winarti, lalu setelah akad Saksi Fina Nur Ambiya menyiapkan slip Transfer untuk ditandatangani oleh Wiwin Winarti. Setelah ditandatangani oleh Wiwin Winarti, slip transfer tersebut oleh Saksi Fina Nur Ambiya diserahkan kepada teller guna proses pencairan, agar dana dapat di gunakan oleh Isa Muhammad Rizky untuk pelunasan di BNI kemudian Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Edi Al Hendra pergi ke BNI (HZ Mustafa Tasikmalaya) untuk mengambil sertifikat di BNI. Setelah sampai di BNI, ternyata Terdakwa Isa Muhammad Rizky telah menunggu di kantor BNI untuk proses pengambilan sertifikat.
- Miftahul Rizky
- Bahwa pada sekira bulan Mei 2023, Terdakwa Isa Muhammad Rizky membutuhkan dana namun masih memiliki fasilitas pembiayaan di PT BPRS Alwadi’ah, lalu Terdakwa Isa Muhammad Rizky berencana menggunakan nama Miftahul Rizky sebagai nasabah. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada saksi Edi Al Hendra , lalu saksi Edi Al Hendra meminta Saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan. Atas permintaan tersebut kemudian Saksi Fina Nur Ambiya yang telah mengetahui pembiayaan tersebut sebenarnya adalah untuk Terdakwa Isa Muhammad Rizky namun Saksi Fina Nur Ambiya tetap membuat Nota Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar yaitu menuliskan Miftahul Rizky sebagai Nasabah padahal pengguna dana adalah Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan menuliskan tujuan pembiayaan adalah untuk modal kerja nasabah padahal yang sebenarnya adalah dananya dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa Isa Muhammad Rizky.
- Bahwa saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka menyetujui, hingga akhirnya dilakukan pencairan dana pembiayaan atas nama Miftahul Rizky di BPRS Alwadi’ah sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Isa Muhammad Rizky.
- Naufal Yassara
- Awalnya nasabah atas nama Maya Rahayu memiliki usaha developer di Garut dan membutuhkan dana. Jaminan untuk nasabah atas nama Maya Rahayu memiliki jaminan yang pada saat itu masih dimiliki oleh BRI atas nama Basir (suami Maya Rahayu). Saksi Edi Al Hendra mengambil dana pencairan kredit sebesar Rp750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)dengan tujuan untuk mengambil jaminan di BRI. Namun jaminan di BRI belum bisa diambil dengan alasan bahwa jaminan belum bisa diserahkan pada hari itu.
- Bahwa pada bulan Desember 2023, dalam rangka untuk penyelesaian pembiayaan atas nama Maya Rahayu dan jaminan di Bank Rakyat Indonesia, Isa Muhammad Riski dengan sepengetahuan Saksi Agus Krisnayaka dan saksi Edi Al Hendra membutuhkan dana pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah sebesar Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan akan menggunakan nama Naufal Yasara sebagai nasabah pembiayaan dengan menggunakan jaminan milik orang tua atas nama Aida dan di balik nama menjadi Naufal Yassara.
- Kemudian untuk memproses pembiayaan tersebut, saksi Fina Nur Ambiya membuat Nota Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar yaitu mencatatkan Naufal Yasara sebagai nasabah pembiayaan padahal nasabah yang sebenarnya adalah Isa Muhammad Riski serta mencatatkan tujuan pembiayaan untuk modal usaha akan tetapi dana pembiayaan untuk membayar hutang di Bank Rakyat Indonesia.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 pembiayaan disetujui saksi Edi Al Hendra dan Saksi Agus Krisnayaka dan setelah dananya cair kemudian dana tersebut diberikan kepada Toni (Kakak Aida) yang juga memerlukan dana sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) digunakan oleh Isa Muhamad Rizky untuk membayar angsuran pembiayaan lainnya.
- Rio Rizki Fauzi
- Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, saksi Edi Al Hendra dan Saksi Fina Nur Ambiya mendatangi Terdakwa Isa Muhammad Rizky dalam rangka membahas rencana menebus jaminan berupa SHM atas pembiayaan Maya Rahayu di BRI Garut. Saksi Fina Nur Ambiya menanyakan kepada Terdakwa Isa Muhammad Rizky akan menggunakan nama siapa, karena bertepatan dengan saat itu Rio Rizki Fauzi sedang berkunjung ke rumah Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan saat itu Rio Rizki Fauzi juga sedang membutuhkan uang sekitar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa Isa Muhammad Rizky menawarkan Rio Rizki Fauzi untuk meminjam di PT BPRS Alwadi’ah saja dan Rio Rizki Fauzi bersedia. Kemudian atas persetujuan dari saksi Edi Al Hendra, Saksi Fina Nur Ambiya membuat Nota Analisa pembiayaan yang isinya tidak benar yaitu mencatatkan dalam dokumen usaha perbankan nama Rio Rizky Fauzi sebagai nasabah padahal nasabah sebenarnya adalah Terdakwa Isa Muhammad Rizky serta mencatatkan tujuan pembiayaan untuk pembelian tanah padahal pendanaan akan digunakan sebagai pembayaran hutang Terdakwa Isa Muhammad Rizky.
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, pembiayaan atas nama Rio Rizky Fauzi disetujui oleh saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka, pencairan dilakukan di PT BPRS Alwadi’ah dengan cara Rio Rizky Fauzi datang untuk melakukan penandatanganan slip dan blanko kosong. Setelah dananya cair, dana tersebut diserahkan kepada Toni sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan oleh Terdakwa Isa Muhammad Rizky untuk pembayaran angsuran pembiayaan atas nama Terdakwa Isa Muhammad Rizky, Siti Nur Ajizah, PT Inna Putri Madani, Wiwin Winarti, dan lain lain.
- PT Hidup Baru Madani
- Bahwa dikarenakan agunan berupa sertifikat yang ada di BRI belum ditebus, lalu digunakan pembiayaan atas nama PT Hidup Baru Madani, dimana Direktur perusahaan tersebut adalah Wiwin Winarti yang rencananya dana akan digunakan untuk membayarkan angsuran ke BRI dalam rangka menebus sertifikat yang ada di BRI. Sehingga pada tanggal 31 Januari 2024 PT BPRS Alwadi’ah mencairkan pembiayaan atas nama PT Hidup Baru Madani sebesar Rp1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah) Kemudian dana pencairan tersebut ditransfer untuk dana talangan angsuran nasabah pembiayaan grup Terdakwa Isa Muhammad Rizki, sedangkan sisanya sebesar Rp480.000.000, (empat ratus delapan puluh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Edi Alhendra, Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka untuk pelunasan kredit di BRI Garut dimana tujuannya adalah untuk mengambil sertifikat yang diagunkan di BRI Garut atas nama Basir (suami dari Maya Rahayu) untuk dimasukkan Kembali ke PT BPRS Alwadiah, namun sampai di BRI Garut, uang tersebut tidak mencukupi sehingga dibawa Kembali ke PT BPRS Alwadi’ah. Selanjutnya uang Rp480.000.000, (empat ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut dimasukkan ke rekening Bachtiar (suami Fina Nur Ambiya ), kemudian dana tersebut ditarik sebesar Rp230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) secara cash oleh Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan yang Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sisanya ditransfer ke beberapa rekening Grup Terdakwa Isa Muhammad Rizky sebagai angsuran dibulan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Muhammad Rizky turut serta bersama-sama dengan Saksi Fina Nur Ambiya saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka tersebut telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu atau pencatatan yang tidak sebenarnya pada Nota Analisa Pembiayaan atau dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pada PT BPRS Alwadi’ah.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a Bab IV Bagian Ketiga Perbankan Syariah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Isa Muhammad Rizki Bin Wawan H. Wardi dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 atau setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kantor BPR Syariah Alwadi’ah yang beralamat di Jalan R. Ardiwinangun No. 110, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS (Undang-Undang Syariah) yakni Agus Krisnayaka Bin Didi Sunardi selaku Direktur Utama, Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing dan Fina Nur Ambiya selaku Account Officer (AO) PT BPRS Alwadi’ah untuk membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/ atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Undang-Undang Syariah), dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa PT BPRS Alwadiah didirikan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 5 November 1993 serta pengesahan dari Menteri Kehakiman RI tanggal 4 April 1994. Selanjutnya, dilakukan pembaharuan Akta yaitu sebagaimana Akta No. 82 tanggal 26 April 2021 yang bergerak dalam bidang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berdasarkan prinsip Syariah, demokrasi ekonomi dan prinsip kehati-hatian.
Bahwa struktur organisasi PT BPRS Alwadiah, sebagai berikut:
1. -- Alvi Riyadul Hasani, selaku Komisaris Utama;
2.--- Beben Bahren, selaku Komisaris;
3.--- Agus Krisnayaka, selaku Direktur Utama;
4.--- Yanto Darmawan A, selaku Direktur;
5.--- Irfan Firman, selaku Dewan Pengawas Syariah;
6.--- Irpan Hilmi, selaku Dewan Pengawas Syariah.
Bahwa terdakwa Isa Muhammad Rizki bersama-sama Saksi Fina Nur Ambiya selaku AO turut serta Saksi Sri Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama dan saksi Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing PT BPRS Alwadi’ah dalam pelaksanaan kegiatannya di PT BPRS Alwadi’ah pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Januari 2024 telah membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS (Undang-Undang Syariah) (Unit Usaha Syariah) dengan memberikan pembiayaan terhadap 6 (enam) fasilitas pembiayaan yang dananya digunakan untuk kepentingan Terdakwa Isa Muhammad Rizky, dengan perincian:
No
|
Nama Nasabah
|
No. Rek Pembiayaan
|
Tgl Cair
|
Plafon
|
1.
|
PT Inna Putri Madani
|
54100630
|
24/02/2023
|
1.500.000.000
|
2.
|
Wiwin Winarti
|
54100644
|
12/05/2023
|
1.150.000.000
|
3.
|
Miftakhul Rizky
|
54400109
|
31/05/2023
|
250.000.000
|
4.
|
Naufal Yassara
|
54501791
|
29/12/2023
|
800.000.000
|
5.
|
Rio Rizki Fauzi
|
54400121
|
17/01/2024
|
850.000.000
|
6.
|
PT Hidup Baru Madani
|
54100697
|
31/01/2024
|
1.050.000.000
|
Bahwa terhadap 6 (enam) fasilitas pembiayaan tersebut diproses dan dicairkan oleh Saksi Fina Nur Ambiya, saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka secara tidak benar dengan cara membuat pencatatan palsu dalam dokumen kegiatan usaha PT BPRS Alwadi’ah yaitu memalsukan data-data dan informasi dalam Nota Analisa Pembiayaan Nasabah, dimana fasilitas pembiayaan tesebut dananya digunakan oleh Terdakwa Isa Muhammad Rizky. Bahwa keenam fasilitas pembiayaan tersebut yaitu:
- PT Inna Putri Madani
- Bahwa sekira bulan Februari 2023, Terdakwa Isa Muhammad Rizky membutuhkan uang untuk menutup hutang atas nama Gerry di PT BPRS Alwadi’ah, namun dikarenakan Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan Neni masih memiliki kewajiban di PT BPRS Al-Wadiah maka apabila pembiayaan menggunakan nama Isa Muhammad Rizky dan Neni maka pembiayaan akan ditolak. Kemudian saksi Agus Krisnayaka menyarankan agar menggunakan nama perusahaan sebagai nasabah pembiayaan. Atas saran tersebut, lalu pada tanggal 22 Februari 2022 Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan Aida Dwi Noviani mengubah pengurus PT. Inna Putri Madani dimana seolah-olah Terdakwa Isa Muhamad rizky dan Aida Dwi Novianti menjual kepemilikan saham kepada Neni dan Wardhatul Faizah sebagaimana akta notaris Nomor 94 tanggal 22 Februari 2022 yang di buat oleh Notaris Ismi Maulia Rahmi.
- Bahwa pengajuan pembiayaan atas nama PT Inna Putri Madani dengan plafon pembiayaan Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) didasarkan kepada jumlah kewajiban Gerry di PT BPRS Alwadi’ah yang akan di lunasi sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan biaya-biaya lainnya sedangkan sisanya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Isa Muhammad Rizky, hal tersebut atas sepengetahuan saksi Edi Al Hendra, Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka.
- Kemudian saksi Edi Al Hendra meminta Saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Analisa Pembiayaan untuk calon nasabah PT Inna Putri Madani. Dalam Nota Analisa Pembiayaan Saksi Fina Nur Ambiya sebagai Analis mencantumkan informasi sebagai berikut:
- Tujuan Pembiayaan : Modal Usaha.
- Sektor Ekonomi : Perdagangan.
- Atas nama : PT Inna Putri Madani.
Informasi yang tercantum dalam dokumen analisa pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan karena dari awal mengetahui bahwa tujuan pembiayaan sesungguhnya adalah untuk menutup hutang atas nama Gerry di PT BPRS Alwadi’ah bukan untuk modal usaha dan nasabah pembiayaan sesungguhnya adalah Terdakwa Isa Muhamad Rizki bukan PT Inna Putri Madani.
- Bahwa setelah selesai membuat Nota Analisa Pembiayaan, Saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Nota Analisa Pembiayaan tersebut kepada komite untuk persetujuan, selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2023, saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka memberikan persetujuan pemberian pembiayaan kepada PT Inna Putri Madani sebesar Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).
- Bahwa setelah akad pembiayaan, uang sebesar kurang lebih Rp1.200.000.000, (satu milyar dua ratus juta rupiah) di gunakan untuk membayar/melunasi hutang Gerry di PT BPRS Alwadi’ah dan biayabiaya lainnya sedangkan sisanya di ambil oleh Terdakwa Isa Muhammad Risky untuk kepentingan pribadi.
- Wiwin Winarti
- Bahwa sekira bulan Mei 2023, saksi Edi Al Hendra menyampaikan kepada Saksi Fina Nur Ambiya terkait adanya permintaan pembiayaan dari Terdakwa Isa Muhammad Rizky sebesar Rp1.150.000.000, (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah). Dikarenakan Terdakwa Isa Muhammad Rizky masih memilliki kewajiban pembiayaan dan telah melewati Batas Maksimum Pemberian Dana (BMPD) di PT BPRS Alwadi’ah, maka Terdakwa Isa Muhammad Rizky menggunakan nama Wiwin Winarti yang merupakan karyawan dari Terdakwa Isa Muhammad Rizky sebagai nasabah pembiayaan. Saksi Edi Al Hendra mengetahui tentang status Wiwin Winarti yang merupakan karyawan dari Terdakwa Isa Muhammad Rizky, begitupun Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka.
- Bahwa dalam rangka membuat Analisa pembiayaan, Saksi Fina Nur Ambiya menerima datadata atas nama Wiwin Winarti dari saksi Edi Al Hendra . Dalam membuat Analisa Pembiayaan, Saksi Fina Nur Ambiya tidak mengambarkan secara benar informasi khususnya kemampuan dari calon nasabah, antara lain:
Atas nama : Wiwin Winarti
Sektor : Ekonomi
Tujuan Pembiayaan : Modal Usaha
- Bahwa saksi Edi Al Hendra, Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka mengetahui sebenarnya pengguna dana pembiayaan adalah Terdakwa Isa Muhammad Rizky untuk pelunasan di Bank Negara Indonesia (HZ Mustapha Tasikmalaya) bukan untuk modal usaha. Disamping itu Saksi Fina Nur Ambiya menggunakan data Perusahaan (data keuangan, tempat usaha, penjualan) milik Terdakwa Isa Muhammad Rizky dalam melakukan analisa karena yang sebenarnya Wiwin Winarti tidak memiliki Perusahaan, sehingga dalam Analisa Pembiayaan kepada nasabah atas nama Wiwin Winarti sebesar Rp1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah) tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dari nasabah Wiwin Winarti. Hal tersebut Saksi Fina Nur Ambiya lakukan dengan sepengetahuan saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka.
- Dalam pembiayaan atas nama Wiwin Winarti, jaminan yang digunakan adalah 4 (empat) sertifikat yaitu Serifikat Nomor 65/Gegempalan, Sertifikat Nomor 66/Gegempalan dan Sertifikat nomor 74/Gegempalan serta Sertifikat Nomor 75/Gegempalan yang kesemuanya atas nama H Ahmad Kardaya, kemudian terhadap keempat sertifikat tersebut dibalik nama atas nama Wiwin Winarti dengan maksud untuk memenuhi persayatan sebagai jaminan pembiayaan.
- Bahwa pada tanggal 11 Mei 2023 Saksi Fina Nur Ambiya selesai mengerjakan Analisa Pembiayaan lalu menyerahkan kepada saksi Agus Krisnayaka dan saksi Edi Al Hendra selaku komite pembiayaan untuk diberikan persetujuan dan pada tanggal yang sama saksi Agus Krisnayaka dan saksi Edi Al Hendra memberikan persetujuan pembiayaan Pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah kepada nasabah atas nama Wiwin Ninarti sebesar Rp1.150.000.000, (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa sebelum akad, Saksi Fina Nur Ambiya menyerahkan Formulir Permohonan Pembiayaan yang telah Saksi Fina Nur Ambiya tulis untuk di tandatangani oleh Wiwin Winarti, lalu setelah akad Saksi Fina Nur Ambiya menyiapkan slip Transfer untuk ditandatangani oleh Wiwin Winarti. Setelah ditandatangani oleh Wiwin Winarti, slip transfer tersebut oleh Saksi Fina Nur Ambiya diserahkan kepada teller guna proses pencairan, agar dana dapat di gunakan oleh Isa Muhammad Rizky untuk pelunasan di BNI kemudian Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Edi Al Hendra pergi ke BNI (HZ Mustafa Tasikmalaya) untuk mengambil sertifikat di BNI. Setelah sampai di BNI, ternyata Terdakwa Isa Muhammad Rizky telah menunggu di kantor BNI untuk proses pengambilan sertifikat.
- Miftahul Rizky
- Bahwa pada sekira bulan Mei 2023, Terdakwa Isa Muhammad Rizky membutuhkan dana namun masih memiliki fasilitas pembiayaan di PT BPRS Alwadi’ah, lalu Terdakwa Isa Muhammad Rizky berencana menggunakan nama Miftahul Rizky sebagai nasabah. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada saksi Edi Al Hendra , lalu saksi Edi Al Hendra meminta Saksi Fina Nur Ambiya untuk membuat Nota Analisa Pembiayaan. Atas permintaan tersebut kemudian Saksi Fina Nur Ambiya yang telah mengetahui pembiayaan tersebut sebenarnya adalah untuk Terdakwa Isa Muhammad Rizky namun Saksi Fina Nur Ambiya tetap membuat Nota Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar yaitu menuliskan Miftahul Rizky sebagai Nasabah padahal pengguna dana adalah Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan menuliskan tujuan pembiayaan adalah untuk modal kerja nasabah padahal yang sebenarnya adalah dananya dipakai untuk kepentingan pribadi Terdakwa Isa Muhammad Rizky.
- Bahwa saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka menyetujui, hingga akhirnya dilakukan pencairan dana pembiayaan atas nama Miftahul Rizky di BPRS Alwadi’ah sebesar Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa Isa Muhammad Rizky.
- Naufal Yassara
- Awalnya nasabah atas nama Maya Rahayu memiliki usaha developer di Garut dan membutuhkan dana. Jaminan untuk nasabah atas nama Maya Rahayu memiliki jaminan yang pada saat itu masih dimiliki oleh BRI atas nama Basir (suami Maya Rahayu). Saksi Edi Al Hendra mengambil dana pencairan kredit sebesar Rp750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)dengan tujuan untuk mengambil jaminan di BRI. Namun jaminan di BRI belum bisa diambil dengan alasan bahwa jaminan belum bisa diserahkan pada hari itu.
- Bahwa pada bulan Desember 2023, dalam rangka untuk penyelesaian pembiayaan atas nama Maya Rahayu dan jaminan di Bank Rakyat Indonesia, Isa Muhammad Riski dengan sepengetahuan Saksi Agus Krisnayaka dan saksi Edi Al Hendra membutuhkan dana pembiayaan dari PT BPRS Alwadi’ah sebesar Rp800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan akan menggunakan nama Naufal Yasara sebagai nasabah pembiayaan dengan menggunakan jaminan milik orang tua atas nama Aida dan di balik nama menjadi Naufal Yassara.
- Kemudian untuk memproses pembiayaan tersebut, saksi Fina Nur Ambiya membuat Nota Analisa Pembiayaan yang isinya tidak benar yaitu mencatatkan Naufal Yasara sebagai nasabah pembiayaan padahal nasabah yang sebenarnya adalah Isa Muhammad Riski serta mencatatkan tujuan pembiayaan untuk modal usaha akan tetapi dana pembiayaan untuk membayar hutang di Bank Rakyat Indonesia.
- Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 pembiayaan disetujui saksi Edi Al Hendra dan Saksi Agus Krisnayaka dan setelah dananya cair kemudian dana tersebut diberikan kepada Toni (Kakak Aida) yang juga memerlukan dana sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp400.000.000, (empat ratus juta rupiah) digunakan oleh Isa Muhamad Rizky untuk membayar angsuran pembiayaan lainnya.
- Rio Rizki Fauzi
- Bahwa pada akhir bulan Desember 2023, saksi Edi Al Hendra dan Saksi Fina Nur Ambiya mendatangi Terdakwa Isa Muhammad Rizky dalam rangka membahas rencana menebus jaminan berupa SHM atas pembiayaan Maya Rahayu di BRI Garut. Saksi Fina Nur Ambiya menanyakan kepada Terdakwa Isa Muhammad Rizky akan menggunakan nama siapa, karena bertepatan dengan saat itu Rio Rizki Fauzi sedang berkunjung ke rumah Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan saat itu Rio Rizki Fauzi juga sedang membutuhkan uang sekitar Rp10.000.000, (sepuluh juta rupiah) lalu Terdakwa Isa Muhammad Rizky menawarkan Rio Rizki Fauzi untuk meminjam di PT BPRS Alwadi’ah saja dan Rio Rizki Fauzi bersedia. Kemudian atas persetujuan dari saksi Edi Al Hendra, Saksi Fina Nur Ambiya membuat Nota Analisa pembiayaan yang isinya tidak benar yaitu mencatatkan dalam dokumen usaha perbankan nama Rio Rizky Fauzi sebagai nasabah padahal nasabah sebenarnya adalah Terdakwa Isa Muhammad Rizky serta mencatatkan tujuan pembiayaan untuk pembelian tanah padahal pendanaan akan digunakan sebagai pembayaran hutang Terdakwa Isa Muhammad Rizky.
- Bahwa pada tanggal 17 Januari 2024, pembiayaan atas nama Rio Rizky Fauzi disetujui oleh saksi Edi Al Hendra dan saksi Agus Krisnayaka, pencairan dilakukan di PT BPRS Alwadi’ah dengan cara Rio Rizky Fauzi datang untuk melakukan penandatanganan slip dan blanko kosong. Setelah dananya cair, dana tersebut diserahkan kepada Toni sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sedangkan sisanya digunakan oleh Terdakwa Isa Muhammad Rizky untuk pembayaran angsuran pembiayaan atas nama Terdakwa Isa Muhammad Rizky, Siti Nur Ajizah, PT Inna Putri Madani, Wiwin Winarti, dan lain lain.
- PT Hidup Baru Madani
- Bahwa dikarenakan agunan berupa sertifikat yang ada di BRI belum ditebus, lalu digunakan pembiayaan atas nama PT Hidup Baru Madani, dimana Direktur perusahaan tersebut adalah Wiwin Winarti yang rencananya dana akan digunakan untuk membayarkan angsuran ke BRI dalam rangka menebus sertifikat yang ada di BRI. Sehingga pada tanggal 31 Januari 2024 PT BPRS Alwadi’ah mencairkan pembiayaan atas nama PT Hidup Baru Madani sebesar Rp1.050.000.000, (satu milyar lima puluh juta rupiah) Kemudian dana pencairan tersebut ditransfer untuk dana talangan angsuran nasabah pembiayaan grup Terdakwa Isa Muhammad Rizki, sedangkan sisanya sebesar Rp480.000.000, (empat ratus delapan puluh juta rupiah) ditarik tunai oleh saksi Edi Alhendra, Saksi Fina Nur Ambiya dan saksi Agus Krisnayaka untuk pelunasan kredit di BRI Garut dimana tujuannya adalah untuk mengambil sertifikat yang diagunkan di BRI Garut atas nama Basir (suami dari Maya Rahayu) untuk dimasukkan Kembali ke PT BPRS Alwadiah, namun sampai di BRI Garut, uang tersebut tidak mencukupi sehingga dibawa Kembali ke PT BPRS Alwadi’ah. Selanjutnya uang Rp480.000.000, (empat ratus delapan puluh juta rupiah) tersebut dimasukkan ke rekening Bachtiar (suami Fina Nur Ambiya ), kemudian dana tersebut ditarik sebesar Rp230.000.000, (dua ratus tiga puluh juta rupiah) secara cash oleh Terdakwa Isa Muhammad Rizky dan yang Rp250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah) sisanya ditransfer ke beberapa rekening Grup Terdakwa Isa Muhammad Rizky sebagai angsuran dibulan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa Isa Muhammad Rizky menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan terhadap Saksi Fina Nur Ambiya selaku Account Officer, saksi Edi Al Hendra selaku Kepala Bagian Marketing dan saksi Agus Krisnayaka selaku Direktur Utama PT BPRS Alwadi’ah untuk melakukan pencatatan palsu atau pencatatan yang tidak sebenarnya pada Nota Analisa Pembiayaan atau dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening pada PT BPRS Alwadi’ah.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat (2) Bab IV Bagian Ketiga Perbankan Syariah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP |