INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
62/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | SAPUTRO HARI WINARBIE, S.Pt. | 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) KANTOR CABANG TASIKMALAYA 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA 3.KANTOR PERTANAHAN (ATR/BPN) KOTA TASIKMALAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.Bth/2024/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-17102024M4I | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
1. Memerintahkan Kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda atau membatalkan lelang sebagaimana “Penetapan Jadwal Lelang” sebagaimana Surat Nomor : 610/S/Kanwil-JBR/TSM-RAS/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 tentang “Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang” pada tanggal 22 Oktober 2024 dari Terlawan II atas obyek a quo sampai dengan perkara a quo mempunyai Kekuatan Hukum Tetap;
2. Memerintahkan Terlawan III untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran atas tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik, yang akan Membayar Pinjaman Hutangnya kepada Terlawan I dengan Hutang Pokok Rp 420.980.225,- (Empat ratus dua puluh juta Sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus dua puluh lima Rupiah) dengan cara Pembayaran Bunga Tetap tiap bulannya dengan masa perpanjangan setiap tahun atau dengan pelunasan senilai pokok;
3. Menyatakan Penetapan Jadwal Lelang Nomor: S-2337/KNL.0805/2024 tanggal 19 September 2024 dari Terlawan II dan segala turunannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Memerintahkan Terlawan I untuk membuat kesepakatan Restruktur/perubahan Perjanjian Kredit dengan Pelawan selaku Debitur;
5. Memerintahkan Terlawan III untuk tidak menerbitkan atau tidak ada kekuatan hukum yang mengikat atas “Surat Keterangan Pendaftaran atas tanah (SKPT) atau Surat Keterangan Tanah” yang diperuntukan atas obyek a quo sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perlawanan ini;
6. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menghentikan upaya penjualan lelang atas Obyek Jaminan milik pelawan berupa Sebidang Tanah berikut bangunan dan segala turutan yang berada diatasnya, sesuai Sertifikat Hak Milik, No. 02429, Luas Tanah 131 m2, luas bangunan 84 m2, atas nama SHM : Saputro Hari Winarbie, terletak di : Perumahan Cicantel Living, Blok A No 01 Rt. 006, Rw. 008, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat:
Barat : Rumah Bpk. Angga
Timur : Jalan Perumahan
Selatan : Fasilitas Umum/ Taman
Utara : Rumah Bpk. Rizwan
Sampai perkara Aquo Mempunyai Kekuatan Hukum tetap;
7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dapat dijalankan (dilaksanakan) terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi oleh Terlawan I dan II;
8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex A Quo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |