Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Tsm PT BCA Finance Cab Tasikmalaya 1.NENG DEWI ROSMAWATI
2.UMAR H. S
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat PN TSM-29072025RKF
Penggugat
NoNama
1PT BCA Finance Cab Tasikmalaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENG DEWI ROSMAWATI
2UMAR H. S
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 156.051.900,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
3.Menyatakan Para Tergugat telah sah dan terbukti telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor kontrak 32002000010619 tanggal 24 Januari 2019 dan Perubahannya; 
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 156.051.900,- (seratus lima puluh enam juta lima puluh satu ribu sembilan ratus rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Kendaraan Merk YAMAHA Type NMAX ABS 2DP-RA A/T, Tahun 2019, Warna ABU-ABU, Nomor Polisi Z 5414 IF, Nomor Rangka MH3SG3180KK054728, Nomor Mesin G3E4E1272618;
5.Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
6.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo secara tanggung renteng.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak