INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
53/Pdt.P/2024/PN Tsm | Doni Kusnandar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.P/2024/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan kepada pemohon untuk bermaksud memperbaiki nama ayah anak pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor AL 5003634441 atas nama Ahmad Zacky Mubarok yang lahir di Jakarta, Semula tercantum anak ke I dari suami – istri A.Sofian Afrianto dan Ratu Sadia Kawi, Diperbaiki menjadi anak ke I dari suami – istri Doni Kusnandar dan Ratu Sadia Kawi.
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, Mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor AL 5003634441, Semula tercantum A.Sofian Afrianto diganti menjadi Doni Kusnandar
4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |