| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa CICIH YULIANA als BUNDA CANTIKA Binti SUKIRMAN, pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti namun diantara bulan Juni 2017 sampai dengan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni di tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Rahayu I Rt.004 Rw.004 Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang memberikan job/pekerjaan untuk menemani tamu berhubungan badan dengan cara melalui media BBM dimana terdakwa mencari anak-anak perempuan yang sedang putus asa dan kemudian ditampung dirumah terdakwa dan terdakwa memberikan job untuk menemani tamu berhubungan badan di rumah terdakwa di Jalan Rahayu I Rt.04/04 Desa Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, namun apabila ada tamu yang menginginkan untuk berhubungan badan diluar rumah terdakwa maka terdakwa juga mengijinkannya.
- Bahwa terdakwa memberikan harga untuk booking kepada anak-anak perempuan yang dipekerjakan melayani tamu berhubungan badan adalah seharga Rp 500.000,- untuk shot time sedangkan untuk longtime biasanya dihargai Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 2.000.000,- . Selanjutnya terdakwa juga memberikan penjelasan kepada anak-anak perempuan yang dipekerjakan tersebut tentang pembagian keuntungan dimana untuk tempat booking yang disiapkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp 100.000,- untuk kamar didalam rumah terdakwa sedangkan untuk bookingan diluar, terdakwa tidak pernah menetapkan tarif harga bookingan.
- Bahwa terdakwa pernah memberikan job kepada para saksi untuk melayani tamu berhubungan badan kepada saksi WIDIA DINA TITASARI Binti UJANG SUPRIATNA (usia 15 tahun), dan NOVITA WIDHAYANTI alias DEDE NOVI Binti RIFAI (usia 17 tahun), dan ISMA HAFZA SOFYA alias MAJA SOPIAH Binti ENDANG BUDI, SY dan MONICA FEBI YASYA alias MONIKA, dan SRI RAHMAWATI alias AMOT Binti YOYO.
- Bahwa terdakwa memberikan job untuk melayani tamu berhubungan badan untuk menemani tamu di karaoke yang selanjutnya check-in ke hotel untuk berhubungan badan/booking, selain itu juga untuk menemani tamu check-in ke hotel/booking ke hotel untuk berhubungan badan.
- Bahwa perekrutan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi WIDIA DINA TITASARI Binti UJANG SUPRIATNA (usia 15 tahun), dan NOVITA WIDHAYANTI alias DEDE NOVI Binti RIFAI (usia 17 tahun), dan ISMA HAFZA SOFYA alias MAJA SOPIAH Binti ENDANG BUDI, SY dan MONICA FEBI YASYA alias MONIKA, dan SRI RAHMAWATI alias AMOT Binti YOYO adalah dengan tujuan untuk mengeksploitasi seksual saksi-saksi tersebut.
Perbuatan terdakwa di atas diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa CICIH YULIANA als BUNDA CANTIKA Binti SUKIRMAN, pada hari yang tidak dapat diingat lagi secara pasti namun diantara bulan Juni 2017 sampai dengan September 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni di tahun 2017, atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Rahayu I Rt.004 Rw.004 Kelurahan Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak korban WIDIA DINA TITASARI Binti UJANG SUPRIATNA (usia 15 tahun), dan NOVITA WIDHAYANTI alias DEDE NOVI Binti RIFAI (usia 17 tahun) dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari terdakwa yang memberikan job/pekerjaan untuk menemani tamu berhubungan badan dengan cara melalui media BBM dimana terdakwa mencari anak-anak perempuan yang sedang putus asa dan kemudian ditampung dirumah terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan job untuk menemani tamu berhubungan badan di rumah terdakwa di Jalan Rahayu I Rt.04/04 Desa Sukahurip Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya, namun apabila ada tamu yang menginginkan untuk berhubungan badan diluar rumah terdakwa maka terdakwa juga mengijinkannya.
- Bahwa terdakwa memberikan harga untuk booking kepada anak-anak perempuan yang dipekerjakan melayani tamu berhubungan badan adalah seharga Rp 500.000,- untuk shot time sedangkan untuk longtime biasanya dihargai Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 2.000.000,- . Selanjutnya terdakwa juga memberikan penjelasan kepada anak-anak perempuan yang dipekerjakan tersebut tentang pembagian keuntungan dimana untuk tempat booking yang disiapkan oleh terdakwa yaitu sebesar Rp 100.000,- untuk kamar didalam rumah terdakwa sedangkan untuk bookingan diluar, terdakwa tidak pernah menetapkan tarif harga bookingan.
- Bahwa terdakwa pernah memberikan job kepada para saksi untuk melayani tamu berhubungan badan kepada saksi WIDIA DINA TITASARI Binti UJANG SUPRIATNA (usia 15 tahun), dan NOVITA WIDHAYANTI alias DEDE NOVI Binti RIFAI (usia 17 tahun), dan ISMA HAFZA SOFYA alias MAJA SOPIAH Binti ENDANG BUDI, SY dan MONICA FEBI YASYA alias MONIKA, dan SRI RAHMAWATI alias AMOT Binti YOYO.
- Bahwa terdakwa memberikan job kepada para korban untuk menemani tamu di karaoke yang selanjutnya check-in ke hotel untuk berhubungan badan/booking, selain itu juga untuk menemani tamu check-in ke hotel/booking ke hotel untuk berhubungan badan.
- Bahwa perekrutan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi WIDIA DINA TITASARI Binti UJANG SUPRIATNA (usia 15 tahun), dan NOVITA WIDHAYANTI alias DEDE NOVI Binti RIFAI (usia 17 tahun), dan ISMA HAFZA SOFYA alias MAJA SOPIAH Binti ENDANG BUDI, SY dan MONICA FEBI YASYA alias MONIKA, dan SRI RAHMAWATI alias AMOT Binti YOYO adalah dengan tujuan untuk mengeksploitasi seksual saksi-saksi tersebut.
- Bahwa terdakwa mengetahui diantara saksi-saksi tersebut diatas ada yang masih anak dibawah umur dan kemudian terdakwa mengetahui bahwa anak dibawah umur dilarang untuk bekerja atau dipekerjakan apalagi kerja berkaitan dengan seksual.
- Bahwa alasan terdakwa masih mempekerjakan anak dibawah umur karena terdakwa kasihan dan tidak mau melihat mereka bebas bergaul diluar, sedangkan jika bersama dengan terdakwa, mereka bisa dirawat oleh terdakwa dan terdakwa memberikan job/pekerjaan tersebut kepada anak-anak yang masih dibawah umur karena terdakwa menjamin bahwa pekerjaan tersebut adalah aman.
Perbuatan terdakwa di atas diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
|