| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 80/Pid.B/2018/PN Tsm | TEGUH IRAWAN, SH | 1.RIAN ZAELANI bin UJANG ZENAL 2.SAHRUL GUNAWAN bin DEDI WARDI alm |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Mar. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 80/Pid.B/2018/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Mar. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-260/O.2.37/Epp.2/03/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL dan terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) bersama-sama dengan HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2018 sekira Jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Januari 2018 bertempat di Bangunan Aula Yang Belum Jadi (Rangkay) Pinggir Kantor Desa Karyamandala Dusun Karyamandala Rt.03 / Rw.02 Desa Karyamandala Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di Waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada waktu dan tempat seperti disebutkan diatas bermula ketika Terdakwa I. RIAN ZAELANI BIN UJANG JENAL dan Terdakwa II. SAHRUL GUNAWAN BIN DEDI WARDI (Alm) bersama-sama dengan HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) pulang jalan-jalan dari Kota Tasikmalaya, dan saat sampai di depan Kantor Desa Karyamandala mereka Terdakwa dan HASBI AS SIDIK BIN SOLIHIN dan UJANG ALI RIDWAN BIN TETEN (ALM) ( Keduanya dalam berkas perkara terpisah ) melihat Sepeda Motor Merek Honda Beat warna hitam No.Pol : Z – 6271 – KZ milik Saksi Korban Mohamad Hasim Bin Abdul Umar (Alm) di dalam bangunan aula desa Karyamandala yang belum selesai (Rangkay) yang tidak dikunci Stang. --------------------------------------------- ---------- Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
