Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
157/Pid.B/2016/PN Tsm ELLY MARDIANI,SH SAEFUL RAHMAN ALS MENYUT BIN AUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan No.Reg.Perkara : PDM- 59 / SPANA/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

------Bahwa  ia terdakwa   SAEFUL RAHMAN ALS MENYUT BIN AUN   pada hari  Minggu  tanggal 21 Februari 2016 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Februari  tahun 2016  bertempat  di   Kp.Kebonjati Rt.001/008 Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili, mengambil sesuatu barang yakni 2(dua) buah mesin pompa air merk Panasonic dan Shimizu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan mesjid Al Ikhlas,dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,yang untuk masuk ketempat melakukan kejahtan,atau untuk sampi pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak,memotong,memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :      

-------Bahwa awalnya   terdakwa sekira jam 18.00 wib mengisi bensin di POM bensin Eor,setelah mengisi bensin terdakwa pulang kerumah untuk makan dan minum,setelah lima menit kemudian terdakwa berangkat menggunakan sepeda motor Honda Kharisma 125 D warna biru No Pol:Z-6444 –NB milik terdakwa menuju Kp.Kelapasewu Desa Mangunreja Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya,lalu terdakwa menghentikan sepeda motor didepan sebuah rumah warga,lalu terdakwa berjalan kaki melewati sawah menuju Kp.Kebon Jati Desa Mangunreja Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya.

------Bahwa  setibanya di Mesjid Al Ikhlas sekitar  jam 19.30 wib terdakwa mengeluarkan gergaji besi yang dibawa oleh terdakwa dari rumah,kemudian terdakwa menggergaji pipa Paralon yang menyambung ke dua mesin Pompa Air tersebut,setelah berhasil memotong pipa paralon.lalu terdakwa mengambil dua mesin pompa air dan dimasukkan kedalam karung,setelah itu terdakwa pegi dengan membawa pompa air milik Mesjid Al Ikhlas dengan cara digendong dipunggung..

------Bahwa   ketika terdakwa sedang berjalan sekitar  jam 22.00 wib  ada yang memanggil “Hey menyut mawa naon eta”,kemudian terdakwa menoleh sambil berjalan,setelah menoleh terdakwa berlari kekebun milik sdr  H.Amat Rahmat dan menyimpan kedua pompa air tersebut dengan ditutupi jerami,setelah itu terdakwa pergi untuk mengambil sepeda motor yang ditinggalkan dirumah warga.

------Bahwa  kemudian terdakwa diamankan oleh sdr Amat Rahmat dan disuruh menunggu sdr Ade Supriadi yang mengetahui perbuatan terdakwa,sesampainya sdr Ade Supriadi terdakwa dibawa oleh anggota Kepolisian dari Polsek Singaparna beserta barang bukti.

Akibat perbuatan terdakwa Mesjid Al Ikhlas  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.800.000,- atau lebih dari Rp.250,-

------------Perbuatan terdakwa SAEFUL RAHMAN BIN AUN  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat(1) ke -5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya