| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Bahwa Para Tergugat telah Terbukti secara sah dan meyakinkan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum PT. Bank Bukopin (Tergugat 1) untuk dapat mengembalikan kerugian yang diderita baik oleh Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya serta kerugian yang diderita Koperasi dalam hal ini Koperasi Pasar HIPPATAS dengan rincian sebagai berikut :
• Dana Komersil dan segala pembukuannya yang harus dikembalikan baik pisik maupun pengelolaannya kepada koperasi pasar HIPPATAS diantaranya:
1. Dana simpanan anggota koperasi senilai Rp. 621.000.000,- (enam ratus dua puluh satu juta)
2. Dana pinjaman komersil Koprasi senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliyar rupiah),
• Dana Pinjaman Koperasi ex menjalankan program PPK-IPM baik pisik maupun pembukuannya serta pengelolaannya yang harus dikembalikan kepada koperasi pasar HIPPATAS senilai Rp. 3,370.000.000,- (tiga miliyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah)
• Agunan agunan masyarakat / para nasabah peminjam beserta pembukuannya baik komersil maupun ex PPK-IPM berupa sertifikat sertifikat harta tak bergerak dan sejenisnya serta surat surat berharga harta bergerak lainnya, yang harus dikembalikan kepada Koperasi Pasar HIPPATAS,
• Dana PPK-IPM senilai Rp. 3,370.000.000,- (tiga miliyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) khusus atas nama Koperasi Pasar HIPPATAS yang tersimpan dalam rekening pasip yang telah didebet oleh Bank Bukopin (tergugat 1), untuk dikembalikan kepada Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Tasikmalaya
4. Memerintahkan Walikota Tasikmalaya (Tergugat 2) untuk dapat menerima pengembalian dana PPK-IPM dari Bank Bukopin senilai Rp. 3,370.000.000,- (tiga miliyar tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) khusus atas nama Koperasi Pasar HIPPATAS, untuk dimasukan kedalam APBD Kota Tasikmalaya dan kemudian digulirkan secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya tentang PPK-IPM.
5. Menyatakan bahwa MOU 14 Agustus 2008 adalah bertentangan dengan peraturan yang ada diatasnya (Pergub No. 5 Tahun 2007 dan ketentuan Perikatan menurut pasal 1320 BW) , sehingga harus dinyatakan Batal demi hukum atau dapat dibatalkan;
6. Menyatakan syah menurut hukum bahwa Penggugat berhak atas pengelolaan Dana Komersil maupun dana Pinjaman Ex Program PPK-IPM secara mandiri,
7. Menghukum Para Tergugat untuk Patuh dan Tunduk Pada Putusan ini.
8. Menyatakan syah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat;
9. Menyatakan syah dan berharga Sita Jaminan yang diajukan Penggugat;
10. Membayar biaya perkara menurut hukum.
|