Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2026/PN Tsm EDI MULYANA LIDYA JAELAWIDJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat PN TSM-210420261HV
Penggugat
NoNama
1EDI MULYANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DANTJE MARCUS LATUPERISSA,SH, DkkEDI MULYANA
2DESI SUSANA LATUPEIRISSA, SHEDI MULYANA
3Nodika Permata Shabyra, S.H., M.Kn.EDI MULYANA
Tergugat
NoNama
1LIDYA JAELAWIDJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 594.000.000,00
Petitum
Primer:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas harta kekayaan Tergugat;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp594.000.000,- (Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materill atas beralihnya penguasaan tanah milik anak Penggugat kepada pihak ketiga akibat kelalaian Tergugat;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda milik Tergugat termasuk tanah dan bangunan yang berada di Perumahan Perum Agape Blok G, Jl. Leuwikidang, RT.004/RW.004, Kelurahan Bantarsari Kec. Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat 46151 dengan Nomor Induk 484 atas nama Lidya Jaelawidjaya;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau:  Apabila Yth. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak