INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G/2024/PN Tsm | 1.Lim Phing Khin 2.Yo Ay Tjin |
1.H. Hermawan 2.Hj. Yanti Kurniati 3.H. Olih Nurdin Saleh 4.Atin Supriatin 5.Tjong Ie Thay 6.Jo Ay Lan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Nov. 2024 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 25 Okt. 2024 | ||||||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-31102024QV4 | ||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 926.500.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan sah dan mengikat hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II yang didasarkan pada Akta Jual Beli tertanggal 29 Juni 2021 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat II;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan batal dan tidak sah jual beli bawah tangan oleh dan di antara Tergugat III dan Tergugat IV dengan Tergugat V dan Tergugat VI;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatighedaad) yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 426.500.000,00 (empat ratus dua puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan kerugian imateril sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas atas Sertipikat Hak Milik Nomor 02017/ Sukajaya atas nama H. Hermawan yang berada dalam penguasaan Tergugat V dan Tergugat VI, seluas 545 meter persegi (m2);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum dan memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang Dwangsoom setiap ada keterlambatan melaksanakan putusan ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya permohonan verzet, banding, dan kasasi (Uit Voorbaar bij voorraad);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada Para Tergugat.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1A, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |