Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Hendar Hendriansyah
2.Cucu Puspitasari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 31 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hendar Hendriansyah
2Cucu Puspitasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 147.810.775,00
Petitum
PRIMER: 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pengakuan Hutang Nomor 97898264/4458/11/22 tanggal21 November 2022; 
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan pembuatan wanprestasi; 
4.Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 147,810,775 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah); 
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban fasilitas kredit kepada Penggugat sebesar Rp 147,810,775 (Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Sepuluh Ribu Tujuh ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) secara seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: 
Pokok : Rp 143,988,500 
Bunga : Rp 3,822,275 
Jumlah : Rp 147,810,775 
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) atas aminan fasilitas kredit sebagaimana yang diuraikan pada poin 12 perkara aquo; 
7.Menerima dan mengabulkan permohonan Penggugat agar terhadap harta milik Tergugat dilakukan penyitaan; 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo. 
 
SUBSIDER: 
Apabila Yth. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak