Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
90/Pdt.P/2026/PN Tsm AEP, M.Pd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 90/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat PN TSM-25052026XNN
Pemohon
NoNama
1AEP, M.Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 55.285/1988  semula tercantum atas nama AEP diubah namanya menjadi AEP FAUZI ABDILLAH;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 55.285/1988 atas nama AEP yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 04 Juni 1970. Semula tercantum dengan nama AEP diganti menjadi AEP FAUZI ABDILLAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak