| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AAN NURHIDAYAT Bin UJANG MAMAN, pada hari Sabtu, tanggal 14 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Raya Jamanis, Kp. Sukaroya, Ds. Karangresik, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa bermula pada hari Sabtu, tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat NRKB Z 4843 IR membonceng Korban RIDHO DEKAN MAULANA berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sindangraja RT 004 RW 002 Ds. Jatihurip, Kec. Cisayong, Kab. Tasikmalaya menuju ke Indomaret Indihiang untuk mengambil uang di ATM BCA dan membeli beberapa makanan ringan. Kemudian sekira pukul 19.50 WIB, Terdakwa bersama Korban RIDHO DEKAN MAULANA melanjutkan perjalanan menuju ke Bandung. Selanjutnya sekira pukul 20.45 WIB, Terdakwa bersama Korban RIDHO DEKAN MAULANA berada di Jalan Raya Jamanis, Kp. Sukaroya, Ds. Karangresik, Kec. Jamanis, Kab. Tasikmalaya, lalu Terdakwa berupaya mendahului kendaraan mobil yang tidak dapat diingat lagi jenisnya, dengan cara Terdakwa mengambil jalur kanan jalan dari arah Kec. Rajapolah ke arah Kec. Ciawi. Ketika sedang mendahului, kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa kehilangan keseimbangan sehingga membuat Terdakwa dan Korban RIDHO DEKAN MAULANA terjatuh di jalur kanan jalan. Pada saat yang bersamaan, dengan jarak sekira 1 (satu) sampai 2 (dua) meter, dari arah berlawanan terdapat 1 (satu) unit kendaraan Light Truck Isuzu NRKB AD 8259 JG yang dikemudikan oleh Saksi AGUS SANTOSA alias IMAM Bin SIRDI (Alm) dan didampingi oleh Saksi YUDA JATMIKO Bin JEMIKIN (Alm) selaku kenek. Bahwa dikarenakan jarak yang terlalu dekat, Saksi AGUS SANTOSA alias IMAM Bin SIRDI (Alm) tidak sempat menghentikan kendaraanya, sehingga bagian bemper depan sebelah kanan kendaraan Light Truck Isuzu NRKB AD 8259 JG yang dikemudikan oleh Saksi AGUS SANTOSA alias IMAM Bin SIRDI (Alm) menabrak kendaraan sepeda motor Honda Beat NRKB Z 4843 IR yang dikendarai oleh Terdakwa dan Korban RIDHO DEKAN MAULANA.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang kurang berhati-hati dan kurang waspada mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Korban RIDHO DEKAN MAULANA meninggal dunia sebagaimana Resume Medis tanggal 02 Mei 2026 dan Keterangan Ahli dr. IRFAN FAUZANI DJOHAR, diterangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien atas nama Korban RIDHO DEKAN MAULANA dengan kondisi pasien datang ke RSUD sudah dalam keadadan meninggal dunia, pasien merupakan pasien kecelakaan lalu lintas, pada pemeriksaan terdapat luka terbuka di dahi kiri, luka terbuka di pelipis kepala, luka terbuka di atas bibir kiri, luka terbuka di bahu kanan, patah tulang tertutup di dada kiri, luka lecet di lengan kiri, luka lecet di pinggul bagian depan, luka lecet di paha kiri, luka lecet di lutuk kanan, patah tulang tertutup di kepala bagian belakang dan patah tulang leher.
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|