Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa ANGGA AHMAD FAUZI Bin ARIS, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Cipancur RT. 001 Rw. 005 Desa Sirnasari Kec. sariwangi Kab. Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), yakni Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan/dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Roby Nuryana dan saksi Gumiwang (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kp. Cipancur terdapat sesorang yang diduga telah menyalahgunakan obat-obatan, atas informasi tersebut kemudian saksi Roby Nuryana dan saksi Gumiwang melakukan penyelidikan dan sesampainya di daerah tersebut lalu saksi Roby Nuryana dan saksi Gumiwang mendatangi sebuah rumah di Kp. Cipancur tersebut dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di dalam plastik berwarna ungu yang berisi satu buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 460 (empat ratus enam puluh) butir obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 10 (sepuluh) lilitan air mass rokok yang didalamnya berisi masing-masing-masing 4 (empat) butir label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer, sehingga total obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer ±500 (lima ratus) butir yang disimpan di gantungan belakang pintu kamar Terdakwa, selanjutnya pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli secara langsung kepada sdr. Abang (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 di Jakarta sebanyak 600 (enam ratus) butir obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keesokan harinya Terdakwa membungkus obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer menggunakan bungkus airmass rokok sebanyak 16 (enam belas) bungkus masing-masing berisi 4 (empat) butir di setiap bungkusnya dengan maksud untuk diedarkan di Kab. Tasikmalaya.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut kepada saksi Moch Hilmi Algifari Als Farel pada tanggal 10 April 2024 sebanyak 4 (empat) bungkus dengan total 16 (enam belas) butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu), selain itu Terdakwa juga mengedarkan atau menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut kepada setiap pembeli yang datang ke rumah Terdakwa dan sudah terjual sebanyak ±40 (empat puluh) butir.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer seharaga Rp. 15.000,- per bungkus isi 4 butir. Keuntungan hasil penjualan obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut sebesar± Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0228 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti untuk Terdakwa Angga Ahmad Fauzi Bin Aris sebagai berikut :
Hasil pengujian ;
Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Triheksifenidil HCL
|
Trihexyphenidyl Positif
|
HPST
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT-PDA
|
Kesimpilan : Trihexyphenidyl positif
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------------------
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa ANGGA AHMAD FAUZI Bin ARIS, pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira jam 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Cipancur RT. 001 Rw. 005 Desa Sirnasari Kec. sariwangi Kab. Tasikmalaya atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya saksi Roby Nuryana dan saksi Gumiwang (keduanya anggota kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Kp. Cipancur terdapat sesorang yang diduga telah menyalahgunakan obat-obatan, atas informasi tersebut kemudian saksi Roby Nuryana dan saksi Gumiwang melakukan penyelidikan dan sesampainya di daerah tersebut lalu saksi Roby Nuryana dan saksi Gumiwang mendatangi sebuah rumah di Kp. Cipancur tersebut dan dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan di dalam plastik berwarna ungu yang berisi satu buah plastik klip berwarna bening yang berisikan 460 (empat ratus enam puluh) butir obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer dan 10 (sepuluh) lilitan air mass rokok yang didalamnya berisi masing-masing-masing 4 (empat) butir label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer, sehingga total obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer ±500 (lima ratus) butir yang disimpan di gantungan belakang pintu kamar Terdakwa, selanjutnya pada saat diinterogasi Terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah milik terdakwa sendiri.
- Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan membeli secara langsung kepada sdr. Abang (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 08 April 2024 di Jakarta sebanyak 600 (enam ratus) butir obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer dengan harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian keesokan harinya Terdakwa membungkus obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer menggunakan bungkus airmass rokok sebanyak 16 (enam belas) bungkus masing-masing berisi 4 (empat) butir di setiap bungkusnya dengan maksud untuk diedarkan di Kab. Tasikmalaya.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut kepada saksi Moch Hilmi Algifari Als Farel pada tanggal 10 April 2024 sebanyak 4 (empat) bungkus dengan total 16 (enam belas) butir seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu), selain itu Terdakwa juga mengedarkan atau menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut kepada setiap pembeli yang datang ke rumah Terdakwa dan sudah terjual sebanyak ±40 (empat puluh) butir.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual obat-obatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dimana Terdakwa menjual obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer seharaga Rp. 15.000,- per bungkus isi 4 butir. Keuntungan hasil penjualan obat label K berwarna kuning berlogo MF jenis Hexymer tersebut sebesar± Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyimpan, mengadakan, mengedarkan atau menjual obat-obatan.tersebut karena peredaran obat-obatan tersebut harus dengan resep dokter karena tergolong obat keras. Selain itu terdakwa tidak mempunyai keahlian di bidang farmasi dan pekerjaan terdakwa bukan di bidang farmasi ataupun kesehatan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0228 tanggal 16 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt. dengan Hasil Pemeriksaan Barang Bukti untuk Terdakwa Angga Ahmad Fauzi Bin Aris sebagai berikut :
Hasil pengujian ;
Pemerian/organoleptis : 10 (sepuluh) tablet salut warna kuning, inti warna putih, satu sisi mf sisi lain dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening
No
|
Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1
|
Identifikasi Triheksifenidil HCL
|
Trihexyphenidyl Positif
|
HPST
|
FI VI Hal 1748
|
KCKT-PDA
|
Kesimpilan : Trihexyphenidyl positif
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------
|