Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2023/PN Tsm YOHANA RUMIKASARI 1.Bupati Kabupaten Tasikmalaya
2.Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
3.Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
4.Ika Chrisnadewi S, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-27072023IGG
Penggugat
NoNama
1YOHANA RUMIKASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD AGIS PERMANA WIJAYA, SH.YOHANA RUMIKASARI
Tergugat
NoNama
1Bupati Kabupaten Tasikmalaya
2Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
3Kepala Bagian Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
4Ika Chrisnadewi S, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Asep Ahmad Hidayat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan ingkar janji; 
 
3. Menyatakan Tergugat I dalam hal ini atas nama jabatannya, merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap ‘Kewajiban Pelunasan Kerugian Yang Dialami Oleh Penggugat’ dikarenakan  Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV merupakan Pejabat Strutural dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya; 
 
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp.859.502.000,- (delapan ratus lima puluh sebilan juta lima ratus dua ribu rupiah),  dengan rincian sebagai berikut : 
 
a. Kerugian Sisa Kewajiban, sebagaimana tertuang dalam ‘Catatan (tulis tangan) Tergugat IV, tanggal 31 Agustus 2021.
 
Rp. 338.300.000,-
b. Kerugian Bunga, sebesar 2% setiap bulan dari Kerugian Sisa Kewajiban [Rp.338.300.000,-], atau setara Rp.6.766.000,- perbulan, selama 22 bulan, dengan rincian perhitungan  Rp.6.766.000 X 22 bulan,-
 
Rp. 149.072.000,-
 
c. Kerugian manfaat dari Kerugian Sisa Kewajiban,  sebesar 5% setiap bulan dari Kerugian Sisa Kewajiban [Rp.338.300.000,-], atau setara Rp.16.915.000,- perbulan, selama 22 bulan, apabila Kerugian Sisa Kewajiban tersebut digunakan sebagai modal usaha, dengan rincian perhitungan keuntungan usaha sebesar Rp.16.915.000 X 22 bulan 
 
Rp. 372.130.000,-
 
5. Menghukum Tergugat I, untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp.859.502.000,- (delapan ratus lima puluh sebilan juta lima ratus dua ribu rupiah),  secara tunai, seketika dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :  
 
 
a. Kerugian Sisa Kewajiban, sebagaimana tertuang dalam ‘Catatan (tulis tangan) Tergugat IV, tanggal 31 Agustus 2021.
 
Rp. 338.300.000,-
b. Kerugian Bunga, sebesar 2% setiap bulan dari Kerugian Sisa Kewajiban [Rp.338.300.000,-], atau setara Rp.6.766.000,- perbulan, selama 22 bulan, dengan rincian perhitungan  Rp.6.766.000 X 22 bulan,-
 
Rp. 149.072.000,-
 
c. Kerugian manfaat dari Kerugian Sisa Kewajiban,  sebesar 5% setiap bulan dari Kerugian Sisa Kewajiban [Rp.338.300.000,-], atau setara Rp.16.915.000,- perbulan, selama 22 bulan, apabila Kerugian Sisa Kewajiban tersebut digunakan sebagai modal usaha, dengan rincian perhitungan keuntungan usaha sebesar Rp.16.915.000 X 22 bulan 
 
Rp. 372.130.000,-
 
6. Menghukum Tergugat I, untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.8.595.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),  untuk setiap bulan keterlambatan pelunasan pembayaran kerugian Penggugat, terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023 atau sejak gugatan  aquo  diterima  oleh  Kepaniteraan  Pengadilan  Negeri  Tasikmalaya Klas I-A; 
 
7. Menyatakan Turut Tergugat, untuk turut dan patuh terhadap putusan aquo;
 
8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas I.A melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon memberikan putusan seadil-adilnya (Ex  Aequo  Et  Bono) .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak