Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
349/Pid.B/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN Bin ENDANG SUPRIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 349/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -2771/M.2.16.3/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG AGUSTIN SATRIAWAN Bin ENDANG SUPRIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu  :

-------Bahwa  terdakwa Agung Agustin Satriawan bin Endang Supriadi selaku Sales Taking order di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya bersama dengan saksi Santi Susanti  (sebagai tersangka yang penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di CV. Ramah Hidup Sejahera Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Blok D 29 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa  terdakwa Agung Agustin Satriawan bin Endang Supriadi selaku Sales Taking order di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya dengan diterbitkan Surat Keterangan 11006/HRD-BCA/PK-HL/RHSbjr/19/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dan ditempatkan sebagai Sales Taking order di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya dan terdakwa memperoleh upah/gaji yang dibayarkan tiap bulannya sebesar Rp. 2.630.951,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
  • Bahwa CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya bergerak dibidang distributor konsumer goods (frisian flag, kino, miyak, pigeon baby, kimia farma)
  • Bahwa mekanisme pemesanan barang di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya :

Sales mengunjungi toko lalu toko tersebut memesan / order kepada sales, kemudian sales memberikan orderan tersebut ke admin, kemudian Admin menginput ke sistem perusahaan kemudian oleh admin faktur diprint out beserta surat jalan / DO semua orderan dari sales, kemudian diserahkan kepada pihak Gudang untuk melakukan loading ( menyiapkan barang ) untuk dikirim kepada konsumen / pemesan oleh Driver dan Helper, setelah sampai dialamat toko yang melakukan order maka Driver dan Helper menurukan barang. Adapun mekanisme pembayaran pesanan barang di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya bisa dilakukan secara Cash atau Kredit dengan maskimal pelunasan kredit 14 ( empat belas hari ). Adapun untuk system pembayaran bisa dilakukan secara cash langsung melalui Driver dan Helper ataupun toko yang pembayarannya kredit agar melakukan pembayaran kepada sales saat penagihan.

  • Bahwa terdakwa  mempunyai  tugas dan tanggung jawab yaitu menawarkan produk ke took, mengorder ke toko, melakukan penagihan terhadap toko kredit, memberikan orderan dari toko ke admin, menyetorkan uang tagihan dari toko ke pihak perusahaan.
  • Bahwa sejak bulan Januari 2024 saksi Santi Susanti sebagai Admin di CV. Ramah Hidup Sejahtera menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa orderan faktur milik terdakwa tersebut terdapat diskon sekian ratus ribu rupiah dan memerintahkan terdakwa untuk membawa uang tagihan dari konsumen tersebut untuk disetorkan kepada saksi Santi Susanti selaku admin, kemudian terdakwa memerintahkan kepada driver (saksi Deden Hermawan) dan helper (saksi Wahyu Kusmana) untuk menyerahkan uang setoran pembayaran dari konsumen tersebut kepada terdakwa kemudian lalu oleh terdakwa  diserahkan kepada saksi Santi Susanti (selaku admin) bukan kepada kasir CV. Ramah hidup Sejahtera dan terdakwa mengambil uang sesuai dengan diskon yang dikatakan oleh saksi Santi Susanti (antara Rp.200.000,- (dua rtaus ribu rupiah) sampai  dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa  tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada kasir CV. Ramah Hidup Sejahtera sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, hal tersebut dapat diketahui setelah adanya pengecekan stock opname  yang dilakukan oleh saksi Fetrus Nugraha Setiawan yang  dari hasil pengecekan opname  digudang tersebut ternyata ada ketidak sinkronan antara stok disistem dengan stok barang fisik yang ada digudang, kemudian hasil dari pengecekan Stock opname tersebut oleh Saksi Fetrus Nugraha  diserahkan kepada saksi Sartika Dewi selaku Office Manager, kemudian oleh Saksi Fetrus Nugraha, saksi  Sartika Dewi dan kepala gudang Sdr. Deli dilakukan pengecekan kembali ke gudang untuk disesuaikan antara fisik barang dengan data yang ada disistem, kemudian ditemukan bahwa benar data disistem dengan fisik barangnya tidak sinkron, dari hasil pengecekan tersebut ditemukan bahwa barang fisik yang ada digudang kurang dari data yang ada disistem, kemudian oleh saksi Fetrus Nugraha Setiawan bersama saksi  Sartika Dewi dan saksi Muhammad Fahrurazi dilakukan audit internal pada tanggal 14 Agustus 2024, dari hasil audit internal bahwa ditemukan ada faktur atas nama toko Salmon dengan nama sales (Sdr. Agung Agustin Satriawan) (terdakwa)  DO digudang sesuai dengan orderan awal akan tetapi setelah dilakukan pengecekan disistem nomor faktur tersebut dihapus sehingga tidak muncul penjualan terhadap toko Salmon tersebut, kemudian data atas nama pesanan sales (Sdr. Agung Agustin Satriawan) tersebut disistem banyak nama toko (Salmon) fakturnya dihilangkan dan diganti menjadi nama toko lain akan tetapi nomor fakturnya sama, sehingga kasir tidak dapat membaca histori DTH (Data Tagihan Harian) dan Laporan buku penjualan dari nama pemesan toko (Salmon) sehingga tidak muncul tagihan disistem dikarenakan historinya hilang.
  • Bahwa terdakwa Agung Agustin Satriawan menginput orderan atas nama (Toko Salmon) selanjutnya orderan tersebut di approve oleh admin (saksi Susi Susanti) sehingga turun DO ke bagian gudang, kemudian turun surat jalan dan dilakukan pengiriman oleh driver dan helper, akan tetapi nomor Faktur atas nama pemesan (Toko Salmon) dihilangkan dan diganti menjadi nama toko lain dengan tanggal yang berbeda, akan tetapi nomor fakturnya sama, sehingga kasir tidak dapat membaca histori DTH (Data Tagihan Harian) dan Laporan buku penjualan dari nama pemesan toko (Salmon) sehingga tidak muncul tagihan disistem dikarenakan historinya hilang dari pesanan, kemudian terdakwa memerintahkan kepada droping yaitu (saksi Deden dan saksi Wahyu) agar setiap pembayaran dari Toko Salmon tersebut harus diserahkan kepada terdakwa dikarenakan terdakwa adalah sales toko tersebut akan tetapi uang pembayaran dari Toko Salmon tersebut yang diserahkan oleh droping tidak setorkan kepada pihak perusahaan.
  • Adapun faktur-faktur yang disalah gunakan oleh terdakwa adalah sebagai berikut :

No.

Nomor faktur

Nama toko

Jumlah

Nama barang

1.

No.DIS2431132 tanggal 01 Juli 2024

Salmon

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400ml 10 carton dan Minyak Rizki 850 ml 10 karton.

2.

No.DIS2427117 tanggal 08 Juni 2024

Salmon

Rp.   4.440.000,-

Minyak Fitri 400ml 30 carton  dan minhyak Rizki 850 ml 10 carton.

3.

No.DIS2423541 tanggal 20 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.552.000,-

Minya Rizki 850 ml 15 carton dan Minyak Fitri 400 ml 10 carton.

4.

No.DIS2421019 tanggal 6 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.907.200,-

Minyak Rizki 900 ml 5 carton dan Minyak Fitri 850 ml  5 carton dan Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

5.

No.DIS2405264 tanggal 02 Februari  2024

Salmon

Rp.   2.519.078,-

Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

6.

No.DIS2403947/DIS2403948  tanggal 24 Januari  2024

Salmon

Rp. 11.544.000,-

Minyak Rizki  900 ml 65 carton

7.

No.DIS2409495 tanggal 26 Februari  2024

Nevi Bumbu

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400  ml 30 carton.

8.

No.DIS2409518 tanggal 26 Februari 2024

Dudi

Rp.   7.104.000,-

Minyak Rizki 900 ml 40 carton.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya  mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih  Rp . 38.394.278,- (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ------------

 

Atau

Kedua

-------Bahwa  terdakwa Agung Agustin Satriawan bin Endang Supriadi selaku Sales Taking order di CV. Ramah Hidup Sejahtera Tasikmalaya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024 bertempat di CV. Ramah Hidup Sejahera Jl. Ir. H. Juanda No. 18 Blok D 29 Rukan TFT Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah membantu melakukan kejahatan yaitu dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa  terdakwa Agung Agustin Satriawan bin Endang Supriadi selaku Sales Taking order di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya dengan diterbitkan Surat Keterangan 11006/HRD-BCA/PK-HL/RHSbjr/19/III/2022 tanggal 24 Maret 2022 dan ditempatkan sebagai Sales Taking order di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya dan terdakwa memperoleh upah/gaji yang dibayarkan tiap bulannya sebesar Rp. 2.630.951,- (dua juta enam ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh satu rupiah).
  • Bahwa CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya bergerak dibidang distributor konsumer goods (frisian flag, kino, miyak, pigeon baby, kimia farma)
  • Bahwa mekanisme pemesanan barang di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya ; sales mengunjungi toko lalu toko tersebut memesan / order kepada sales, kemudian sales memberikan orderan tersebut ke admin, kemudian Admin menginput ke sistem perusahaan kemudian oleh admin faktur diprint out beserta surat jalan / DO semua orderan dari sales, kemudian diserahkan kepada pihak Gudang untuk melakukan loading ( menyiapkan barang ) untuk dikirim kepada konsumen / pemesan oleh Driver dan Helper, setelah sampai di alamat toko yang melakukan order maka Driver dan Helper menurukan barang. Adapun mekanisme pembayaran pesanan barang di CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya bisa dilakukan secara Cash atau Kredit dengan maskimal pelunasan kredit 14 ( empat belas hari ). Adapun untuk system pembayaran bisa dilakukan secara cash langsung melalui Driver dan Helper ataupun toko yang pembayarannya kredit agar melakukan pembayaran kepada sales saat penagihan.     
  • Bahwa terdakwa  mempunyai  tugas dan tanggung jawab yaitu menawarkan produk ke toko, mengorder ke toko, melakukan penagihan terhadap toko kredit, memberikan orderan dari toko ke admin, menyetorkan uang tagihan dari toko ke pihak perusahaan.
  • Bahwa sejak bulan Januari 2024 saksi Santi Susanti sebagai Admin di CV. Ramah Hidup Sejahtera menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa orderan faktur milik terdakwa tersebut terdapat diskon sekian ratus ribu rupiah dan memerintahkan terdakwa untuk membawa uang tagihan dari konsumen tersebut untuk disetorkan kepada saksi Santi Susanti selaku admin, kemudian terdakwa memerintahkan kepada driver (saksi Deden Hermawan) dan helper (saksi Wahyu Kusmana) untuk menyerahkan uang setoran pembayaran dari konsumen tersebut kepada terdakwa kemudian oleh terdakwa  diserahkan kepada saksi Santi Susanti (selaku admin) bukan kepada kasir CV. Ramah hidup Sejahtera dan terdakwa mengambil uang sesuai dengan diskon yang dikatakan oleh saksi Santi Susanti antara Rp.200.000,- (dua rtaus ribu rupiah) sampai  dengan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa  tidak menyerahkan uang hasil tagihan kepada kasir CV. Ramah Hidup Sejahtera sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024, hal tersebut dapat diketahui setelah adanya pengecekan stock opname  yang dilakukan oleh saksi Fetrus Nugraha Setiawan yang  dari hasil pengecekan opname  digudang tersebut ternyata ada ketidak sinkronan antara stok disistem dengan stok barang fisik yang ada digudang, kemudian hasil dari pengecekan Stock opname tersebut oleh saksi Fetrus Nugraha Setiawan  diserahkan kepada saksi Sartika Dewi selaku Office Manager, kemudian oleh saksi Fetrus Nugraha Setiawan dan saksi Sartika Dewi serta  kepala gudang Sdr. Deli dilakukan pengecekan kembali ke gudang untuk disesuaikan antara fisik barang dengan data yang ada disistem, kemudian ditemukan bahwa benar data disistem dengan fisik barangnya tidak sinkron, dari hasil pengecekan tersebut ditemukan bahwa barang fisik yang ada digudang kurang dari data yang ada disistem, kemudian oleh saksi Fetrus Nugraha Setiawan bersama saksi  Sartika Dewi dan saksi Muhammad Fahrurazi dilakukan audit internal pada tanggal 14 Agustus 2024, dari hasil audit internal bahwa ditemukan ada faktur atas nama toko Salmon dengan nama sales (Sdr. Agung Agustin Satriawan) (terdakwa) DO digudang sesuai dengan orderan awal akan tetapi setelah dilakukan pengecekan disistem nomor faktur tersebut dihapus sehingga tidak muncul penjualan terhadap toko Salmon tersebut, kemudian data atas nama pesanan sales (Sdr. Agung Agustin Satriawan) tersebut disistem banyak nama toko (Salmon) fakturnya dihilangkan dan diganti menjadi nama toko lain akan tetapi nomor fakturnya sama, sehingga kasir tidak dapat membaca histori DTH (Data Tagihan Harian) dan Laporan buku penjualan dari nama pemesan toko (Salmon) sehingga tidak muncul tagihan disistem dikarenakan historinya hilang.
  • Bahwa terdakwa Agung Agustin Satriawan menginput orderan atas nama (Toko Salmon) selanjutnya orderan tersebut di approve oleh admin (saksi Susi Susanti) sehingga turun DO ke bagian gudang, kemudian turun surat jalan dan dilakukan pengiriman oleh driver dan helper, akan tetapi nomor Faktur atas nama pemesan (Toko Salmon) dihilangkan dan diganti menjadi nama toko lain dengan tanggal yang berbeda, akan tetapi nomor fakturnya sama, sehingga kasir tidak dapat membaca histori DTH (Data Tagihan Harian) dan Laporan buku penjualan dari nama pemesan toko (Salmon) sehingga tidak muncul tagihan disistem dikarenakan historinya hilang dari pesanan, kemudian terdakwa memerintahkan kepada droping yaitu (saksi Deden dan saksi Wahyu) agar setiap pembayaran dari Toko Salmon tersebut harus diserahkan kepada terdakwa dikarenakan terdakwa adalah sales toko tersebut akan tetapi uang pembayaran dari Toko Salmon tersebut yang diserahkan oleh droping tidak setorkan kepada pihak perusahaan.
  • Adapun faktur-faktur yang disalah gunakan oleh terdakwa adalah sebagai berikut :

No.

Nomor faktur

Nama toko

Jumlah

Nama barang

1.

No.DIS2431132 tanggal 01 Juli 2024

Salmon

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400ml 10 carton dan Minyak Rizki 850 ml 10 karton.

2.

No.DIS2427117 tanggal 08 Juni 2024

Salmon

Rp.   4.440.000,-

Minyak Fitri 400ml 30 carton  dan minhyak Rizki 850 ml 10 carton.

3.

No.DIS2423541 tanggal 20 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.552.000,-

Minya Rizki 850 ml 15 carton dan Minyak Fitri 400 ml 10 carton.

4.

No.DIS2421019 tanggal 6 Mei 2024

Salmon

Rp.   3.907.200,-

Minyak Rizki 900 ml 5 carton dan Minyak Fitri 850 ml  5 carton dan Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

5.

No.DIS2405264 tanggal 02 Februari  2024

Salmon

Rp.   2.519.078,-

Minyak Fitri 400 ml 30 carton.

6.

No.DIS2403947/DIS2403948  tanggal 24 Januari  2024

Salmon

Rp. 11.544.000,-

Minyak Rizki  900 ml 65 carton

7.

No.DIS2409495 tanggal 26 Februari  2024

Nevi Bumbu

Rp.   2.664.000,-

Minyak Fitri 400  ml 30 carton.

8.

No.DIS2409518 tanggal 26 Februari 2024

Dudi

Rp.   7.104.000,-

Minyak Rizki 900 ml 40 carton.

 

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka CV. Ramah Hidup Sejahtera  Tasikmalaya  mengalami kerugian materi sebesar kurang lebih  Rp . 38.394.278,-  (tiga puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah)

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya