Petitum Permohonan |
Tasikmalaya, 28 Agustus 2024
Kepada:
Yth. Ketua Pengadilan Negeri KL IA Tasikmalaya
di –
Jalan Siliwangi No. 18 Tasikmalaya
Perihal : Permohonan Pra Peradilan
Terhadap:
- Penetapan Tersangka
- SPDP
dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 351 KUHP yang dilakukan oleh Terlapor: HOBIIR RULATIF, S.M, WNI, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, yang bertempat tinggal di KP. Argasari RT 002/ RW 002 Kelurahan Argasari Kecamatan Argasari Kota Tasikmalaya, sesuai dengan laporan polisi: No. LP/B/08/II/2024/SPKT/POLSEK CIHIDEUNG/RES TMS KOTA/POLDA JABAR.
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon:
Mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap KANIT RESKRIM POLSEK CIHIDEUNG sebagai Termohon.
Mempermaklumkan dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini, kami: ------------------------------------------------
-------- WINDI HARISHANDI, SH.
-------- AGOES RAJASA SIADARI, SH.
-------- SAHID JAYADI HAMZAH, SH.
-------- ERIS DWIYANTO, S.H.
Kesemuanya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat WINDI HARISHANDI, SH DAN REKAN, di Jalan RSU Blk Muhammadiyah No. 20, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 Agustus 2024 (surat kuasa terlampir dalam berkas) karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan:
----- HOBIR RULATIF, S.M, WNI, NIK: 327801161089003, Tempat/Tanggal Lahir: Tasikmalaya, 16-10-1989, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, bertempat tinggal KP. Argasari RT 002/ RW 002 Kelurahan Argasari Kecamatan Argasari Kota Tasikmalaya.
Adapun yang menjadi alasan permohonan Pra Peradilan aquo diajukan adalah:
- Bahwa setiap tindakan atau upaya yang berupa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan juga penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan atau pelanggaran hak asasi manusia, karenanya pula lembaga Pra Peradilan ini pun merupakan instrument control terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang dari penyidik dan atau penuntut umum guna perlindungan hak asasi manusia, sehingga prinsip kehati-hatian tidak terlanggar dan ini sangat dijunjung tinggi oleh KUHAP sebagai hasil karya terbaik anak bangsa;
- Bahwa dalam pasal 1 angka 10 KUHAP menentukan:
“Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatas dalam undang-undang ini tentang”:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntut atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;”
- Selain dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, Pra Peradilan diatur pula dalam pasal 77-nya, yaitu:
- sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;
- Bahwa dari kedua pasal pengaturan pengajuan permohonan Pra Peradilan dalam KUHAP sebagaimana diuraikan diatas masih dirasakan kurang dapat melindungi rasa keadilan bagi hak asasi manusia dan menurut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berekembang dalam masyarakat”
Fungsi dan Peran Hukum diatas telah diikuti oleh:
- Putusan Pengadilan Negeri Bangkayang No. 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011;
- Putusan Mahkamah Agung No. 88/PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012;
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Mei 2015;
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;
dari keenam putusan tersebut, intinya masuk wilayah Pra Peradilan tidak hanya sah atau tidaknya penangkapan dan atau penanhanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akan tetapi termasuk pula tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.
sehingga berdasarkan kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 masuk menjadi obyek Pra Peradilan adalah Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan serta semua yang diatur dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP.
- Bahwa didalam tahap penyidikan terhadap Pemohon, Termohon tidak menjunjung tinggi dan mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah, Termohon dipaksa untuk mengakui dan meminta maaf atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
- Bahwa didalam perkara a quo tidak ada saksi yang melihat langsung di TKP, bahwasanya saksi yang diajukan oleh Termohon adalah saksi yang tidak melihat langsung suatu peristiwa tindak pidana atau dengan kata lain saksi yang diajukan oleh Termohon merupakan rekan kerja Pelapor dalam laporan polisi No. LP/B/08/II/2024/SPKT/POLSEK CIHIDEUNG/RES TMS KOTA/POLDA JABAR
- Bahwa Termohon tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang melihat langsung di TKP, Bahwasanya saksi-saksi tersebut mengetahui secara jelas bahwa Pemohon tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan kepadanya.
- Bahwa selama proses penyidikan tidak ada tembusan kepada keluarga Pemohon perihal SPDP.
- Bahwa berdasarkan pasal 18 (3) KUHAP tembusan surat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus diberikan kepada keluarga tersangka setelah dilakukan penangkapan dan hal itu tidak dilakukan oleh termohon, sehingga termohon telah melanggar pasal 18 (3) KUHAP.
- Bahwa berdasarkan PERKAP Nomor 6 tahhun 2019 pasal 14 (1) SPDP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban, dan Terlapor paling lambat 7 hari diterbitkannya SPDP, Hal tersebut tidak dilakukan oleh termohon kepada keluarga pemohon dan pemohon tidak pernah mendapatkan surat tersebut, sehhingga termohon telah melanggar PERKAP nomor 6 tahun 2019 tersebut.
- Bahwa kami didalam penyusunan perohonan praperadilan ini menemui cukup kesulitan dikarenakan terlapor tidak mau memberikan turunan Berita Acara secara lengkap.
Berdasarkan uraian-uraian diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili agar menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya .
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon dengan status Tersangka dengan dugaan tinndak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 J.o Pasal 352 KUHP oleh Kanit Reskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohoon oleh Termohon.
ATAU :
Apabila Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain,maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih.
Tasikmalaya, 28 Agustus 2024
Hormat Kuasa Pemohon,
WINDI HARISHANDI, S.H
AGOES RAJASA SIADARI, S.H
SAHID JAYADI HAMZAH, S.H
ERIS DWIYANTO, S.H. |