| Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. 24 tanggal 28 Januari 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum Tergugat I dan Tergugat II telah wanprestasi ;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh kewajiban sebesar sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.914.539,- (Seratus juta Sembilan ratus empat belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai dan seketika ;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini yang diletakan atas bukti kepemilikan SHM No.00127 atas nama Ipan Supriadi
6. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik tergugat I yaitu bukti kepemilikan SHM No.00127 atas nama Ipan Supriadi, melalui lelang dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Tergugat I dan tergugat II ;
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera mengosongkan objek agunan dengan bukti kepemilikan atas Ipan Supriadi untuk dilakukan pelelangan ;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan ;
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|