| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 365/Pid.B/2017/PN Tsm | EDI ROHENDI,SH. | HASAN Bin ADE KOHRI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Nov. 2017 |
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
| Nomor Perkara | 365/Pid.B/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 01 Nov. 2017 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B-977/0.2.37/Ep.2/10/2017 |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Error, Pihak Not Found!!! | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa HASAN Bin ADE KOHRI pertama pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di warung milik saksi Usman Bin Unas di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 01 Desa Setiawangi Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kedua pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira jam 10.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di warung milik saksi Tatang Bin H. Uka di Kp. Cilangkap Rt. 02 Rw. 02 Desa Setiawangi Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, ketiga pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di warung milik saksi H. Sirod Bin H. Jenal di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 01 Desa Setiawangi Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak palsu padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau palsu atau menyimpan atau memasukkan ke Indonesia, mata uang dan uang kertas yang demikian dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak palsu. Perbuatan tesebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 sekira jam 07.00 Wib terdakwa datang ke warung milik saksi Usman Bin Unas di Kp. Cilangkap Rt. 01 Rw. 01 Desa Setiawangi Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya membeli 1 (satu) kopi dan rokok Djarum coklat setengah bungkus dengan total pembelian sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang palsu yang menyerupai Rupiah dengan nominal 50.000,- (lima puluh ribu) kemudian saksi Usman Bin Unas menerima dan menganggap uang yang diberikan terdakwa adalah Rupiah asli, sehingga saksi Usman memberikan uang Rupiah asli sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) sebagai kembalian dari belanja terdakwa. Selanjutnya sekira jam 10.35 terdakwa datang ke warung saksi TATANG Bin UKA di Kp. Cilangkap Rt. 02 Rw. 02 Desa Setiawangi Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya, membeli 9 (Sembilan) bungkus kopi dengan total pembelian sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang palsu yang menyerupai Rupiah dengan nominal 50.000,- (lima puluh ribu) kemudian istri saksi TATANG menerima dan menganggap uang yang diberikan terdakwa adalah Rupiah asli, sehingga istri saksi TATANG memberikan uang Rupiah asli sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) sebagai kembalian dari belanja terdakwa. Selanjutnya sekira jam 11.00 WIB terdakwa datang ke warung saksi H. SIROD Bin H. JENAL di Kp. Cilangkap Rt. 02 Rw. 01 Desa Setiawangi Kec. Jatiwaras Kab. Tasikmalaya, membeli 10 (sepuluh) bungkus kopi dengan total pembelian sebesar Rp. 10.000,- (Sembilan ribu rupiah) lalu terdakwa memberikan uang palsu yang menyerupai Rupiah dengan nominal 50.000,- (lima puluh ribu) kemudian saksi H. SIROD menerima dan menganggap uang yang diberikan terdakwa adalah Rupiah asli, sehingga saksi Usman memberikan uang Rupiah asli sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) sebagai kembalian dari belanja terdakwa, namun 30 (tiga puluh) menit kemudian saat saksi SIROD menempelkan uang dari terdakwa ke gelas minuman ringan ale-ale, warna uang dari terdakwa ternyata luntur sehingga saksi mengejar terdakwa dan akhirnya terdakwa ditemukan lalu saksi H. Sirod melihat 3 (tiga) lembar uang palsu menyerupai pecahan Rupiah nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) di saku baju terdakwa. Sehingga saksi membawa terdakwa ke Kantor Desa dan melaporkan terdakwa kepada Kepala Desa; selanjutnya terdakwa disuruh untuk membuka jok sepeda motor milik terdakwa dengan merk Honda Vario warna hitam tahun 2016 No. Pol : Z-3435 PV lalu ditemukan uang palsu yang menyerupai Rupiah dengan nominal 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 47 (empat puluh tujuh) lembar. Kemudian terdakwa dilaporkan ke Polsek Salopa. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 245 KUHP.
|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
