Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2026/PN Tsm MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H. Restu Maulana Bin Komarudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 921 /M.2.33/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARSHALL STANLEY YEHEZKIEL, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Restu Maulana Bin Komarudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RESTU MAULANA bin KOMARUDIN secara bersama-sama dengan Sdr. AJAT (DPO), pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kampung Kudangkopi, RT. 003/RW. 005, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas IA yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “MENGAMBIL SUATU BARANG YANG SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MILIK ORANG LAIN, DENGAN MAKSUD UNTUK DIMILIKI SECARA MELAWAN HUKUM DENGAN CARA MERUSAK, MEMBONGKAR, MEMOTONG, MEMECAH, MEMANJAT, MEMAKAI ANAK KUNCI PALSU, MENGGUNAKAN PERINTAH PALSU, ATAU MEMAKAI PAKAIAN JABATAN PALSU, UNTUK MASUK KE TEMPAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU SAMPAI PADA BARANG YANG DIAMBIL SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERSEKUTU” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Minggu, 15 Februari 2026 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya yang bertempat di Kampung Cirando, RT. 003/RW. 003, Desa Sukajadi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, kemudian sekira pukul 07.00 WIB, Sdr. AJAT (DPO) datang ke rumah Terdakwa, lalu Sdr. AJAT (DPO) mengajak Terdakwa untuk merencanakan mengambil barang yang berada di dalam rumah yang ditinggal oleh penghuninya, setelah itu sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) berangkat dari rumah Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna merah-hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi yang tidak diketahui yang mana Sdr. AJAT (DPO)  membawa 1 (satu) buah Alat Pahat warna cokelat berukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter (DPB), selanjutnya Sdr. AJAT (DPO) membonceng Terdakwa untuk mencari sasaran berupa rumah kosong mulai dari Jalan Baru (JB) di daerah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya sampai dengan ke daerah Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya;
  • Berikutnya, sekira pukul 10.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) menemukan rumah kosong yang ditinggal oleh penghuninya yang bertempat di Kampung Kudangkopi, RT. 003/RW. 005, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, dengan ciri-ciri lampu bagian depan rumah tersebut dalam keadaan menyala, lalu Sdr. AJAT (DPO) memarkirkan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna merah-hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi yang tidak diketahui tersebut yang mana jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah tersebut, berikutnya Terdakwa turun dari Sepeda Motor tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) mendekati rumah tersebut dengan cara berjalan melewati bagian belakang rumah tersebut, lalu setibanya Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) di luar rumah tersebut, Terdakwa menunggu di luar rumah sambil melihat-lihat atau memantau situasi sekitar, lalu sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. AJAT (DPO) masuk ke dalam rumah tersebut dengan cara mencongkel pintu dapur terlebih dahulu dengan menggunakan 1 (satu) buah Alat Pahat warna cokelat berukuran panjang 40 (empat puluh) sentimeter (DPB), lalu setelah Sdr. AJAT (DPO) berhasil masuk ke dalam, Sdr. AJAT (DPO) mencongkel pintu tengah, kemudian Sdr. AJAT (DPO) mencongkel pintu kamar, selanjutnya Sdr. AJAT (DPO) mengambil 2 (dua) buah Speaker Aktif merek POLYTRON warna hitam, 1 (satu) buah Tabung Gas 3 (tiga) kilogram, 2 (dua) unit HP merek SAMSUNG COCONUT E1195 warna merah, selanjutnya selama kurang lebih 30 (tiga puluh) menit kemudian, Sdr. AJAT (DPO) memanggil Terdakwa untuk membanti membawa barang berupa 1 (satu) buah Speaker Aktif merek POLYTRON warna hitam dan 1 (satu) buah Tabung Gas 3 (tiga) kilogram, setelah itu Terdakwa membawanya dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian Sdr. AJAT (DPO) keluar dari rumah tersebut sambil membawa 1 (satu) buah Speaker Aktif merek POLYTRON warna hitam dan 2 (dua) unit HP merek SAMSUNG COCONUT E1195 warna merah tersebut, berikutnya Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) mengumpulkan barang-barang tersebut di sekitar rumah kosong itu yang jaraknya kurang lebih 10 (sepuluh) meter, kemudian Sdr. AJAT (DPO) kembali mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek HONDA BEAT warna merah-hitam tahun 2017 dengan Nomor Polisi yang tidak diketahui tersebut untuk membawa barang-barang tersebut, namun pada saat itu Warga Setempat mendatangi Terdakwa, sedangkan Sdr. AJAT (DPO) melarikan diri meninggalkan Terdakwa sambil membawa 2 (dua) unit HP merek SAMSUNG COCONUT E1195 warna merah;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) tidak meminta izin atau mendapatkan persetujuan dari Saksi Korban EMIL LISTIANTI KAMILAH binti YOYO untuk mengambil 2 (dua) buah Speaker Aktif merek POLYTRON warna hitam, 1 (satu) buah Tabung Gas 3 (tiga) kilogram, 2 (dua) unit HP merek SAMSUNG COCONUT E1195 warna merah tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dan Sdr. AJAT (DPO) mengakibatkan Saksi Korban EMIL LISTIANTI KAMILAH binti YOYO kehilangan 2 (dua) buah Speaker Aktif merek POLYTRON warna hitam, 1 (satu) buah Tabung Gas 3 (tiga) kilogram, dan 2 (dua) unit HP merek SAMSUNG COCONUT E1195 warna merah, sedangkan 4 (empat) buah pintu rumahnya dalam kondisi rusak atau jebol, sehingga mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya