Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2025/PN Tsm EVI SULASTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-09092025WK3
Pemohon
NoNama
1EVI SULASTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 2745/1988  semula tercantum atas nama EPI SULASTRI diubah namanya menjadi EVI SULASTRI;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 2745/1988 atas nama EPI SULASTRI yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 21 Januari 1975. Semula tercantum dengan nama EPI SULASTRI diganti menjadi EVI SULASTRI;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak