1.Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat ( Wanprestasi/Ingkar Janji ) kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum sah dan mengikat Perjanjian Kredit (PK) Nomor ; 160.101.003113 tertanggal 03 September 2014
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman berikut bunganya sebesar Rp. 125.132.080,- ( Seratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu delapan puluh rupiah rupiah )
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh biaya administerasi/denda sebesar Rp. 12.513.208,- ( Dua belas juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus delapan rupiah ) kepada Penggugat
6.Menyatakan dan menetapan sah dan berharga melektakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek Jaminan berupa :
Sertifikat No.00243 atas nama ; Ina dan Toha
Sebidang Tanah diatasnya berdiri sebuah rumah tembok
Luas tanah 198 M2 yang telah terperinci dan tertulis baik posisi objek tanah dan keberadaan objek tanahnya maupun batas-batasnya dalam Surat Ukur No.0000/Serang/2014 tertanggal 20-01-2014
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
atau
Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |