Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2022/PN Tsm PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA TOHA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat 653/PD.BPR-AS/KMGS.Spa/GS/XI/2022
Penggugat
NoNama
1PD BPR ARTHA SUKAPURA Cab SINGAPARNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOHA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 137.645.288,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat ( Wanprestasi/Ingkar Janji ) kepada Penggugat;
3.Menyatakan demi hukum sah dan mengikat Perjanjian Kredit (PK) Nomor ; 160.101.003113 tertanggal  03 September 2014
4.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman berikut bunganya sebesar Rp. 125.132.080,- ( Seratus dua puluh lima juta seratus tiga puluh dua ribu delapan puluh rupiah rupiah )
5.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika seluruh biaya administerasi/denda sebesar Rp. 12.513.208,- ( Dua belas juta lima ratus tiga belas ribu dua ratus delapan rupiah ) kepada Penggugat
6.Menyatakan dan menetapan sah dan berharga melektakan sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) terhadap objek Jaminan berupa :
Sertifikat No.00243  atas nama ; Ina dan Toha
Sebidang Tanah diatasnya berdiri sebuah rumah tembok
Luas tanah 198 M2  yang telah terperinci dan tertulis baik posisi objek tanah dan keberadaan objek tanahnya maupun batas-batasnya dalam Surat Ukur No.0000/Serang/2014  tertanggal 20-01-2014
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
       atau

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain, Mohon putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak