| Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa SANDI SETIAWAN ALS NDUL BIN UU HERDIANA pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2017 sekitar jam 14.00 wib atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Kp. Bojongparang Rt.029/010 Desa Sukamenak Kec.Sukarame Kab.Tasikmalaya atau setidak-tidanya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,telah mengambil sesuatu barang yakni 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat, yang seluruhnya atau sebagian milik saksi Hoer Apandi ,dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang ada disitu, Jika untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambil dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-------Bahwa awalnya terdakwa tidak mempunyai uang untuk merayakan Tahun Baru,lalu terdakwa berkumpul bersama-sama teman-temannya Grup Pengamen di RancaBango dan terdakwa bertemu dengan sdr Ajat ,lalu terdakwa ngobrol-ngobrol dengan sdr Ajat yang mempunyai kunci palsu,lalu terdakwa meminjam kunci palsu kepada sdr Ajat.
-------Bahwa setelah mendapat pinjaman kunci palsu,lalu sekitar jam 23.00 wib terdakwa berangkat kedaerah Sukarame karena jalur daerah Sukarame sepi dengan menggunakan Angkutan Umum dan turun di Taman Makam Pahlawan,lalu terdakwa berjalan kaki untuk mencari target,kemudian sekitar jam 01.30 wib terdakwa melihat 1 Unit sepeda motor merk Honda Beat NC11B3C A/T No TNKB :Z-6256-PA tahun 2011 warna merah No Rangka:MH1JF5126BK472253,No Mesin :JF51E2484089 yang terpakir digarasi disebuah rumah dan melihat keadaan rumah sepi.
-------Bahwa kemudian terdakwa masuk kehalaman rumah dengan membuka slot pagar,setelah itu terdakwa mendekati sepeda motor yang dikunci kontak,kemudian terdakwa merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu yang dipinjam dari sdr Ajat,kemudian terdakwa menyambung kabel kunci kontak dan membawa sepeda motor dengan cara didorong sampai keluar halaman rumah hingga Jalan Raya,selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin motor dan membawanya kerumah terdakwa,kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2018 sekitar jam 07.00 wib terdakwa berangkat kerumah saksi Sona untuk minta bantuan menjual sepeda motor,setelah terdakwa bertemu dengan saksi Sona,lalu terdakwa minta bantua untuk menjual sepeda motor tersebut yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah yaitu BPKB dan STNK,kemudian terdakwa dan saksi Sona berangkat kedaerah Salopa untuk menjual sepeda motor,namun ketika terdakwa sedang menunggu pembeli bersama saksi Sona disebuah warung terdakwa dan saksi Sona ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya beserta barang bukti.
-------Bahwa terdakwa mengambil 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah tidak ada ijin dari pemiliknya dan akan dijual untuk kepentingan terdakwa.
-------Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Hoer Apandi Bin Maman mengalami kerugian 1 Unit sepeda motor seharga Rp.1.400.000,-atau sekitar sejumlah itu.
-------Perbuatan terdakwa SANDI SETIAWAN ALS NDUL BIN UU HERDIANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3.5 KUHP.
|