| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 120/Pid.Sus/2026/PN Tsm | 1.Siti Halimatun, S.H. 2.Iwan Somantri, SH 3.Adang Sujana, SH |
ARUL MAULANA Bin AHMAD YANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 120/Pid.Sus/2026/PN Tsm | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mei 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B -1511/M.2.16.3/Enz.2/05/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Kesatu :
Bahwa terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI bersama-sama RIZKY FAJAR BIN WILLY(diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekitar jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di daerah Gobras sampai dengan perbatasan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual , membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram , Yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Kemudian pada hari rabu tanggal 04 februari 2026 sekira jam 08.30 wib terdakwa bersama dengan saksi RIZKY FAJAR Bin WILLY berangkat ke daerah Leuwi Panjang Kota Bandung menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Biru milik terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu, sekira jam 12.30 wib mereka tiba di daerah Leuwi Panjang Kota Bandung , lalu mereka beristirahat di sebuah warung dipinggir jalan , setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. OM untuk memberitahu bahwa sudah sampai di daerah Leuwi Panjang Kota Bandung, setelah itu Sdr. OM memberikan petunjuk berupa maps untuk mengambil narkotika jenis sabu , maka terdakwa berangkat ke suatu tempat sebagaimana petujuk Sdr.OM sedangkan saksi RIZKY FAJAR Bin WILLY menunggu diwarung pinggir jalan.
- Bahwa setelah beberapa kali menerima petunjuk berupa maps dari Sdr.OM, terdakwa sesuai petunjuk diarahkan masuk ke gang, lalu ditempat tersebut terdakwa menemukan barang berupa 1 (satu) plastik putih didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan dipinggir di atas tumpukan pasir , lalu mengambil Narkotika jenis sabu tersebut, setelah itu terdakwa membawa barang tersebut dan menemui kembali saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY yang menunggu di warung di tepi jalan di daerah Leuwipanjang Kota Bandung, kemudian terdakwa bersama saksi RIZKI FAJAR langsung pulang kembali ke Tasikmalaya .
- Kemudian sekira jam 15.00 wib terdakwa dan saksi RIZKY FAJAR Bin WILLY membawa 1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital , 3 (tiga) paket plastik klip bening dan 1 (satu) bungkus sedotan hitam ke rumah saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY yang beralamat di Perum grand Preanger No. 20 Kel. Tamanjaya Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya, ketika tiba di tempat tersebut terdakwa dan saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara bersama-sama, setelah itu terdakwa menyimpan 1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital , 3 (tiga) paket plastik klip bening di dalam sarung bantal sedangkan 1 (satu) bungkus sedotan hitam terdakwa simpan di bawah tempat tidur di rumah kosong yang beralamat di Kp. Cilendek Rt. 002 Rw. 009 Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum Kota . - Kemudian pada hari minggu tanggal 08 Februari 2026 sekira jam 12.00 wib terdakwa menuju ke rumah yang beralamat di Kp. Cilendek Rt. 001 Rw. 009 Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya, maka ditempat tersebut, terdakwa menimbang dan memecah menjadi bagian kecil narkotika jenis sabu tersebut sehingga didapat 12 (dua belas) paket dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1,25 gram untuk pemakaian pribadi, 6 (enam) paket ukuran M dan 5 (lima) paket ukuran S setelah beres menimbang dan memecah menjadi bagian kecil maka terdakwa menunggu saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY datang, lalu sekira jam 16.0 wib, datang saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY , lalu terdakwa menyerahkan sebanyak 11 (sebelas) paket narkotika jenis sabu dengan rincian 6 (enam) paket ukuran M dan 5 (lima) paket ukuran S kepada saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY untuk diedarkan , kemudian saksi RIZKI FAJAR Bin WILLY pergi untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut menggunakan sepeda motor milik terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0122/2026/PF s/d nomor 0124/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Atau Kedua :
Bahwa terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI bersama-sama RIZKY FAJAR BIN WILLY(diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 9 Februari 2026 sekitar jam 14 .30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Di rumah yang beralamat di Kampung Cilendek Rt.002 Rw.009 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, , yang beratnya melebihi 5 gram , Yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Polrest Tasikmalaya Kota telah mengamankan seseorang yang telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu atas nama RIZKI FAJAR BIN WILLY, setelah melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan didapat informasi , bahwa Sdr.RIZKI FAJAR BIN WILLY mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI , setelah itu dilakukan pengembangan dan didapat ciri-ciri serta tempat tinggal ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI , sehingga pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira jam 14.00 Wib bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Cilendek Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya , Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI, ketika dilakukan penggeledahan telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk REALMI warna hujau di atas kasur, lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah kosong yang beralamat di Kampung Cilendek Rt.001 Rw.009 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya dan ditemukan barang berupa 1 (satu) dus handphone warna putih didalamnya terdapat Plastik klip bening didalamnya berisikan 1 (satu) Plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital , 3 (tiga) paket plastik klip bening yang disimpan didalam sarung bantal dan 1 bungkus sedotan warna hitam dibawah tempat tidur ketika itu terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh terdakwa dari Sdr.OM (dinyatakan DPO oleh Penyidik Polres Tasikmalaya Kota ) dengan cara terdakwa bersama saksi RIZKI FAJAR BIN WILLY mengambil paket narkotika jenis Sabu sesuai petunjuk Sdr.OM yaitu disimpan didalam palstik warna putih dipinggir jalan di atas tumpukan pasir di daerah Leuewi Panjang Kota Bandung , maka terdakwa berikut barang bukti diamankan ke kantor satuan Narkoba Polrest Tasikmalaya kota untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris krisminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 0122/2026/PF s/d nomor 0124/2026/PF berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamine Metamfetamine terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan terdakwa ARUL MAULANA BIN AHMAD YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
