Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2023/PN Tsm 1.Wawan Purnawan
2.Sony Sonia
2.Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023
3.Panitia Pengarah (Steering Comitte)
4.Panitia Pelaksana (Organizing Committe)
5.Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat PN TSM-08072023XKU
Penggugat
NoNama
1Wawan Purnawan
2Sony Sonia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedi Supriadi, S.H.Wawan Purnawan
2Dedi Supriadi, S.H.Sony Sonia
Tergugat
NoNama
1Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023
2Panitia Pengarah (Steering Comitte)
3Panitia Pelaksana (Organizing Committe)
4Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Suryaman
2Edwin Adiwinata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan tidak sah seluruh tahapan-tahapan dan hasil dari Musyawarah Cabang Ke-VI Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 di Hotel Crown Tasikmalaya;
4. Menyatakan :
1) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 01/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Peserta. 
2) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 02/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Jadwal Acara.
3) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 03/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Tata Tertib.
4) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 04/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Pimpinan Sidang Pleno.
5) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 05/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Tentang Laporan Pertanggung Jawaban.
6) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 06/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Komisi-komisi dan Anggota Komisi-komisi.
7) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Kerja Komisi A (Organisasi)
8) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 08/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Komisi B (Program Kerja).
9) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 09/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Kerja Komisi C (Pokok-pokok Pikiran Dan Rekomendasi).
10) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 10/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Tentang Demisioner.
11) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 11/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Calon Tetap Ketua Majelis Pimpinan Cabang.
12) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 12/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Ketua Terpilih.
13) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota  Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 13/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Formatur.
14) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 014/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Kerja Formatur.
15) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 015/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Berakhirnya Sidang dan Rapat-rapat.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk mengulang pelaksanaan  Musyawarah Cabang Ke-VI Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, paling lambat 60 hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengika.
6. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
7. Menghukum turut tergugat I dan tergugat turut II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
 
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak