INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.G/2023/PN Tsm | 1.Wawan Purnawan 2.Sony Sonia |
2.Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Periode 2019-2023 3.Panitia Pengarah (Steering Comitte) 4.Panitia Pelaksana (Organizing Committe) 5.Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jul. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 07 Jul. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | PN TSM-08072023XKU | ||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan tidak sah seluruh tahapan-tahapan dan hasil dari Musyawarah Cabang Ke-VI Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 23 Juni 2023 di Hotel Crown Tasikmalaya;
4. Menyatakan :
1) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor : 01/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Peserta.
2) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 02/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Jadwal Acara.
3) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 03/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Tata Tertib.
4) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 04/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Pimpinan Sidang Pleno.
5) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 05/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Tentang Laporan Pertanggung Jawaban.
6) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 06/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Komisi-komisi dan Anggota Komisi-komisi.
7) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 07/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Kerja Komisi A (Organisasi)
8) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 08/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Komisi B (Program Kerja).
9) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 09/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Kerja Komisi C (Pokok-pokok Pikiran Dan Rekomendasi).
10) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 10/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Tentang Demisioner.
11) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 11/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Calon Tetap Ketua Majelis Pimpinan Cabang.
12) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 12/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Ketua Terpilih.
13) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 13/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Formatur.
14) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 014/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Hasil Kerja Formatur.
15) Keputusan Musyawarah Cabang VI Majelis Pimpinan Cabang Ormas Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Nomor: 015/KPTS/MUSCAB-VI/MPC-PP/KT-TSM/II/2023 Tentang Berakhirnya Sidang dan Rapat-rapat.
Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk mengulang pelaksanaan Musyawarah Cabang Ke-VI Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, paling lambat 60 hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengika.
6. Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta Rupiah)
7. Menghukum turut tergugat I dan tergugat turut II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
8. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Subsidair :
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |